Pembagian ‘Illat dan Problematikanya dalam Dinamika Ushul Fiqh
TATSQIF ONLINE – Konsep ‘illat (العِلَّة) merupakan pilar fundamental dalam ilmu uṣūl al-fiqh karena berfungsi sebagai penghubung antara nash dan realitas. ‘Illat menjelaskan mengapa suatu hukum syar‘i ditetapkan dan menjadi dasar bagi penerapan qiyās terhadap persoalan baru. Tanpa pemahaman terhadap ‘illat, hukum Islam akan menjadi kaku dan terlepas dari prinsip rasionalitas yang terkandung di dalamnya.
Namun, dalam praktiknya, pembagian ‘illat tidak luput dari problematika. Perbedaan pandangan di antara ulama terkait kategori ‘illat, metode penentuannya, dan penerapannya dalam konteks modern sering menimbulkan perdebatan ilmiah yang menarik.
Imam al-Ghazālī dalam al-Mustashfā menyebutkan:
العِلَّةُ هِيَ الوَصْفُ الظَّاهِرُ المُنْضَبِطُ الَّذِي يُعَلَّقُ الحُكْمُ عَلَيْهِ
Artinya: “‘Illat adalah sifat yang jelas dan terukur yang padanya digantungkan suatu hukum.”
Dengan kata lain, ‘illat bukan sekadar sebab, tetapi sifat rasional dan tetap yang dijadikan alasan logis bagi keberlakuan hukum.
Kategori atau Macam-Macam ‘Illat
Para ulama uṣūl al-fiqh mengklasifikasikan ‘illat berdasarkan beberapa sudut pandang: sumber penetapan, keterkaitannya dengan hukum, serta metode penemuan dan penerapannya.
1. Berdasarkan Sumber Penetapan Hukum
a. ‘Illat Manṣūṣah (العِلَّةُ المَنْصُوصَةُ)
Yaitu ‘illat yang disebutkan secara tegas di dalam nash, baik al-Qur’an maupun hadis. Jenis ini paling kuat dan tidak menimbulkan banyak perbedaan pendapat.
Contoh:
Dalam QS. Al-Mā’idah [5]: 90 Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.”
‘Illat keharaman khamr adalah memabukkan (الإِسْكَارُ). Dengan demikian, semua benda yang memiliki sifat memabukkan dihukumi haram karena memiliki ‘illat yang sama.
b. ‘Illat Mustanbathah (العِلَّةُ المُسْتَنْبَطَةُ)
Yaitu ‘illat yang tidak disebut secara eksplisit dalam nash, tetapi ditetapkan melalui penalaran (ijtihād) ulama berdasarkan kesesuaian makna (munāsabah).
Contoh: larangan menjual anggur kepada orang yang diketahui akan membuat khamr. Larangan tersebut tidak disebut langsung dalam nash, namun diambil dari prinsip bahwa “segala hal yang menjadi sarana menuju keharaman maka hukumnya juga haram” (سدّ الذرائع).
2. Berdasarkan Keterkaitannya dengan Hukum
a. ‘Illat Mu’aththirah (العِلَّةُ المُؤَثِّرَةُ)
Yaitu sebab yang memiliki pengaruh langsung terhadap penetapan hukum.
Contoh: sifat memabukkan yang menjadi sebab langsung keharaman khamr.
b. ‘Illat Ghairu Mu’aththirah (العِلَّةُ غَيْرُ المُؤَثِّرَةِ)
Yaitu sebab yang disebutkan dalam teks namun tidak berpengaruh langsung terhadap hukum, sehingga tidak dapat dijadikan dasar qiyās.
Misalnya, penyebutan suatu sifat yang bersifat deskriptif semata tanpa mengandung sebab hukum.
3. Berdasarkan Cara Menemukannya
a. Ta‘līl bil Manṣūṣ (التَّعْلِيلُ بِالنَّصِّ)
Menetapkan ‘illat berdasarkan teks yang eksplisit, seperti contoh ‘illat manṣūṣah di atas.
b. Ta‘līl bil Istinbāṭ al-Qiyāsī (التَّعْلِيلُ بِالِاسْتِنْبَاطِ القِيَاسِيِّ)
Menetapkan ‘illat melalui proses analogi (qiyās). Ulama menelusuri kesamaan sifat antara kasus asal (aṣl) dengan kasus baru (far‘).
Contohnya, haramnya narkotika karena memiliki sifat memabukkan sebagaimana khamr.
Problematika ‘Illat dalam Ushul Fiqh
Meskipun ‘illat berfungsi sebagai kunci rasional hukum Islam, penerapannya tidak bebas dari problematika. Perbedaan dalam memahami, menafsirkan, dan menetapkannya menjadi tantangan tersendiri bagi para ahli fikih.
1. Ketidakjelasan Penentuan ‘Illat
Tidak semua ayat atau hadis menyebutkan ‘illat secara eksplisit. Banyak hukum yang hanya disebutkan perintah atau larangannya tanpa sebab yang jelas. Dalam kasus seperti ini, ulama melakukan istinbāṭ (penalaran) untuk menemukan ‘illat tersembunyi (mustanbathah).
Namun, proses ini menimbulkan persoalan: apakah yang ditemukan benar-benar ‘illat (sebab hukum) atau hanya ḥikmah (tujuan hukum)?
Contoh:
Larangan jual beli najis — apakah ‘illat-nya karena najis tidak memiliki nilai (lā yu‘tabaru māl-an), atau karena najis tidak boleh dimanfaatkan secara syar‘i?
2. Perbedaan antara ‘Illat dan Ḥikmah
Para ulama berbeda pendapat dalam membedakan antara ‘illat dan ḥikmah.
a. ‘Illat adalah sebab objektif dan terukur yang menjadi dasar penetapan hukum serta dapat digunakan untuk analogi (qiyās).
b. Ḥikmah adalah tujuan di balik hukum yang tidak selalu terukur, seperti kemaslahatan dan keadilan.
Kesalahan dalam membedakan keduanya dapat menimbulkan kekeliruan qiyas. Misalnya, menganggap bahwa “menjaga kesehatan” adalah ‘illat larangan khamr, padahal ia hanyalah ḥikmah dari larangan tersebut.
3. Subjektivitas dalam Istinbāṭ ‘Illat
Dalam ijtihad, ‘illat kadang ditentukan berdasarkan dugaan kuat (ẓannī) dan bukan kepastian mutlak (qaṭ‘ī). Hal ini membuka ruang perbedaan pendapat antarulama.
Sebagian menggunakan pendekatan empiris (‘ilmī), sebagian lain menggunakan pendekatan normatif yang lebih tekstual. Akibatnya, hukum yang lahir dari qiyās bisa berbeda antara satu mazhab dan lainnya.
Imam al-Shawkānī dalam Irsyād al-Fuḥūl mengingatkan:
إِنَّ التَّعْلِيلَ بِغَيْرِ نَصٍّ يَحْتَاجُ إِلَى التَّثَبُّتِ وَالدِّقَّةِ فِي الِاسْتِنْبَاطِ
Artinya: “Menetapkan ‘illat tanpa nash membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam istinbath.”
4. ‘Illat Ganda (تَعَدُّدُ العِلَل)
Dalam beberapa kasus, satu hukum memiliki lebih dari satu ‘illat yang saling melengkapi. Kondisi ini dikenal dengan istilah ta‘addud al-‘ilal.
Contoh: Hukuman potong tangan bagi pencuri memiliki beberapa ‘illat:
- Mengambil harta orang lain tanpa izin.
- Nilai barang yang signifikan.
- Mengancam keamanan masyarakat.
Ketika hanya sebagian ‘illat terpenuhi, ulama berbeda pendapat apakah hukum tersebut masih berlaku atau tidak.
5. Relevansi ‘Illat dalam Masalah Kontemporer
Penerapan ‘illat dalam kasus modern sering menghadapi tantangan baru. Apakah ‘illat klasik masih relevan untuk konteks masa kini?
Misalnya:
- Rokok elektronik: apakah ‘illat-nya sama dengan khamr karena merusak tubuh?
- Transaksi digital (e-wallet, kripto): apakah ‘illat riba dapat diterapkan padanya?
- Bayi tabung dan transplantasi organ: bagaimana menentukan ‘illat hukum yang sesuai maqāṣid al-syarī‘ah?
Konteks modern menuntut reinterpretasi ‘illat dengan mempertimbangkan nilai universal syariat, seperti keadilan, keselamatan, dan kemaslahatan umum (maṣlaḥah ‘āmmah).
6. Potensi Penyalahgunaan ‘Illat
Karena ‘illat bersifat rasional, ada risiko subjektivitas dan penyalahgunaan. Sebagian orang dapat “mencari-cari” ‘illat untuk melegitimasi pendapat tertentu.
Imam az-Zarkashī dalam al-Baḥr al-Muḥīṭ mengingatkan bahwa ijtihad dalam penentuan ‘illat harus diiringi dengan ketulusan (ikhlāṣ) dan kedalaman ilmu agar tidak jatuh pada manipulasi teks.
Kesimpulan
‘Illat merupakan elemen epistemologis penting dalam memahami hukum syariat. Ia menjelaskan hubungan rasional antara teks dan tujuan hukum. Pembagian ‘illat — baik manṣūṣah, mustanbathah, mu’aththirah, maupun ghairu mu’aththirah — menunjukkan keluasan metode hukum Islam dalam menghadapi perubahan zaman.
Namun, problematika dalam penentuan ‘illat seperti ketidakjelasan sumber, perbedaan antara ‘illat dan ḥikmah, subjektivitas ijtihad, dan tantangan konteks modern menuntut kajian metodologis yang lebih hati-hati dan kontekstual.
Dengan memperkuat metodologi penemuan ‘illat dan memahami batas-batasnya, hukum Islam dapat terus hidup, berkembang, dan memberikan solusi yang adil serta rasional bagi manusia modern. Wallahu’alam.
Hasni Fadilah Batubara (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Daftar Pustaka
- Al-Ghazālī, Al-Mustashfā min ‘Ilm al-Uṣūl. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993.
- Az-Zarkashī, Badruddin. Al-Baḥr al-Muḥīṭ fī Uṣūl al-Fiqh. Riyadh: Maktabah al-Rushd, 1992.
- Al-Shawkānī, Irsyād al-Fuḥūl ilā Taḥqīq al-Ḥaqq min ‘Ilm al-Uṣūl. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995.

Apa yang dimaksud dengan ‘illat mu’aththirah dan ‘illat ghayr mu’aththirah dalam penetapan hukum?
Dalam ilmu ushul fiqh, istilah ‘illat mu’atstsirah dan ‘illat ghayr mu’atstsirah digunakan untuk membedakan antara sebab hukum yang benar-benar berpengaruh terhadap penetapan hukum dan sebab yang tidak memiliki pengaruh langsung terhadap hukum tersebut. Pembedaan ini penting agar seorang mujtahid tidak salah dalam menentukan dasar hukum ketika melakukan qiyas atau istinbath.
‘Illat mu’atstsirah adalah illat yang secara nyata menjadi sebab efektif bagi penetapan hukum. Hukum ditetapkan karena adanya illat ini, dan jika illat tersebut hilang, maka hukum pun tidak berlaku. Ia memiliki hubungan kausal yang kuat dan diakui secara syar‘i dengan hukum yang ditetapkan. Misalnya, sifat memabukkan merupakan ‘illat mu’atstsirah bagi keharaman khamar. Jika sifat memabukkan itu tidak ada, maka hukum haram tidak berlaku, karena keharaman minuman tersebut memang bergantung pada illat tersebut. Dengan demikian, ‘illat mu’atstsirah adalah sebab yang benar-benar menjadi dasar penetapan hukum karena pengaruhnya langsung terhadap tujuan dan hikmah syariat.
Sebaliknya, ‘illat ghayr mu’atstsirah adalah sebab yang tidak memiliki pengaruh langsung terhadap penetapan hukum. Hukum tidak bergantung pada keberadaannya, walaupun mungkin ada keterkaitan lahiriah dengan kasus hukum tertentu. Misalnya, warna merah pada khamar bukanlah sebab keharamannya, karena warna tidak berpengaruh pada alasan syar‘i di balik larangan tersebut, yaitu menjaga akal dari kerusakan. Maka warna merah hanya menjadi sifat kebetulan yang tidak memiliki nilai kausal dalam hukum, sehingga disebut ‘illat ghayr mu’atstsirah.
Dengan demikian, ‘illat mu’atstsirah merupakan sebab yang substansial dan berpengaruh langsung terhadap hukum, sedangkan ‘illat ghayr mu’atstsirah hanya bersifat pelengkap, kebetulan, atau penanda luar yang tidak menentukan hukum. Pembedaan ini sangat penting agar hukum yang dihasilkan melalui proses ijtihad tetap logis, konsisten, dan sejalan dengan maqasid al-syariah.
Apa kriteria agar suatu ‘illat dapat di katakan mu’aththirah?coba jelaskan
𝑨𝒑𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒊 𝒎𝒂𝒌𝒔𝒖𝒅 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒊𝒍𝒍𝒂𝒕 𝒉𝒖𝒌𝒖𝒎 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒌𝒂𝒋𝒊𝒂𝒏 𝒇𝒊𝒒𝒊𝒉?
Dalam kajian fiqih, *‘illat hukum* adalah sebab atau alasan yang menjadi dasar ditetapkannya suatu hukum syar‘i terhadap perbuatan manusia. Ia berfungsi sebagai penghubung antara nash (teks hukum) dengan hukum yang dihasilkan. Dengan mengetahui ‘illat, seorang mujtahid dapat memahami mengapa suatu hukum diberlakukan, sehingga hukum tersebut bisa diterapkan pada kasus lain yang memiliki sebab serupa melalui proses qiyas.
Secara sederhana, ‘illat hukum merupakan faktor yang menyebabkan lahirnya hukum. Jika ‘illat itu ada, maka hukum berlaku; dan jika ‘illat itu tidak ada, maka hukum pun tidak diberlakukan. Misalnya, keharaman khamar ditetapkan karena sifatnya yang memabukkan. Maka, sifat memabukkan itulah yang menjadi ‘illat hukum keharaman. Jika ada zat lain yang juga memabukkan, maka hukumnya diqiyaskan sama, yaitu haram.
Dengan demikian, ‘illat hukum tidak hanya menjelaskan alasan rasional di balik sebuah ketentuan, tetapi juga menjadi kunci dalam menjaga fleksibilitas dan relevansi hukum Islam. Melalui pemahaman terhadap ‘illat, hukum Islam dapat diterapkan pada berbagai persoalan baru yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam al-Qur’an atau hadis, selama masih memiliki kesamaan sebab hukum.
Suatu ‘illat dapat dikatakan mu’atstsirah apabila memenuhi sejumlah kriteria yang menunjukkan bahwa ia benar-benar menjadi sebab yang efektif dalam penetapan hukum. Para ulama ushul fiqh menetapkan beberapa syarat agar suatu ‘illat dianggap sah dan berpengaruh secara syar‘i terhadap hukum yang ditetapkan.
Pertama, ‘illat harus memiliki hubungan kausal yang nyata dan logis dengan hukum yang dihasilkan. Artinya, antara keberadaan ‘illat dan keberlakuan hukum terdapat keterkaitan yang dapat diterima oleh akal dan sesuai dengan tujuan syariat. Hukum tidak mungkin ditetapkan tanpa adanya ‘illat ini. Misalnya, sifat memabukkan memiliki hubungan langsung dengan larangan meminum khamar, karena perbuatan itu merusak akal yang wajib dijaga.
Kedua, ‘illat harus bersifat zahir, yaitu dapat diketahui secara jelas dan nyata. Illat yang digunakan dalam penetapan hukum harus bisa diidentifikasi melalui pancaindra atau tanda-tanda yang pasti, bukan sesuatu yang samar atau abstrak. Jika illat bersifat tersembunyi dan sulit dikenali, maka penerapan hukumnya akan menimbulkan ketidakpastian.
Ketiga, ‘illat harus mundhabit, yaitu memiliki batas yang jelas dan dapat diukur. Dengan begitu, hukum yang ditetapkan berdasarkan illat tersebut dapat diterapkan secara konsisten dan tidak berubah-ubah mengikuti persepsi individu. Misalnya, kadar memabukkan dalam minuman dapat diukur secara jelas, sehingga menjadi dasar penetapan hukum yang pasti.
Keempat, ‘illat harus munasib, yaitu relevan dan sejalan dengan maqasid al-syariah. Artinya, keberadaan illat harus menunjukkan adanya kemaslahatan atau mencegah kerusakan. Sebab hukum yang tidak membawa manfaat atau tidak sesuai dengan tujuan syariat tidak bisa dikategorikan sebagai illat mu’atstsirah.
Kelima, ‘illat harus memiliki pengaruh langsung terhadap penetapan hukum, bukan hanya mengikuti sebab lain. Illat yang hanya bersifat pelengkap atau tidak berpengaruh secara mandiri terhadap munculnya hukum tidak dapat dianggap sebagai illat mu’atstsirah.
Dengan demikian, suatu ‘illat disebut mu’atstsirah apabila memiliki hubungan sebab-akibat yang jelas dengan hukum, dapat diamati dan diukur, bersifat tetap, relevan dengan tujuan syariat, serta memiliki pengaruh langsung terhadap penetapan hukum. Penerapan kriteria ini memastikan agar hukum Islam tetap rasional, konsisten, dan sesuai dengan tujuan ditetapkannya syariat.