Fiqh KontemporerLifestyle

Membedah Hukum Blockchain dalam Fiqih Muamalah Modern

TATSQIF ONLINE – Bayangkan sebuah sistem zakat di mana setiap rupiah yang disalurkan dapat dilacak secara terbuka; tidak ada ruang untuk penyelewengan, tidak ada dana yang tiba-tiba “menghilang”, dan setiap mustahik menerima haknya secara tepat dan real time. Atau bayangkan akad murabahah pembiayaan rumah tereksekusi otomatis tanpa pegawai bank, tanpa tanda tangan fisik, tanpa risiko manipulasi dokumen. Semua aturan akad ditulis dalam baris-baris kode yang hanya berjalan jika seluruh syarat syariah terpenuhi.

Gambaran tersebut bukan sekadar mimpi. Ia adalah kemungkinan nyata melalui teknologi blockchain, sebuah sistem pencatatan digital yang bekerja secara terdesentralisasi, transparan, dan tidak mudah dimanipulasi. Awalnya blockchain dikenal sebagai infrastruktur dari Bitcoin, mata uang kripto pertama di dunia. Namun kini, ia berkembang jauh melampaui crypto—menjadi fondasi bagi smart contract, tokenisasi aset, zakat digital, hingga wakaf berbasis blockchain.

Lalu muncul pertanyaan penting: Apakah blockchain sejalan dengan syariah? Ataukah justru menjadi pintu baru menuju riba dan spekulasi digital?

Blockchain: Teknologi Netral dengan Dua Wajah

Blockchain pada hakikatnya hanyalah alat. Dalam kaidah fiqih muamalah, alat ini tunduk pada kaidah besar:

الأصل في المعاملات الإباحة إلا أن يدل دليل على التحريم

Artinya: “Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.”

Karena itu, blockchain tidak otomatis halal ataupun haram — statusnya tergantung pada bagaimana ia digunakan. Sama seperti pisau bisa digunakan untuk memasak (halal) atau melukai (haram), blockchain bisa menjadi infrastruktur keadilan atau mesin spekulasi.

Mari kita lihat dua sisi tersebut.

Sisi Positif: Blockchain sebagai Infrastruktur Syariah

Ada beberapa alasan mengapa blockchain justru sangat bisa menjadi alat penguat ekonomi Islam:

Fitur BlockchainNilai Syariah yang Sejalan
Transparansi (Transparency)Melawan gharar dan penipuan
Amanah dan Kejujuran (Immutability)Tidak bisa memanipulasi akad
Kecepatan dan EfisiensiMendukung ta’awun (tolong-menolong) ekonomi
Desentralisasi (Anti Monopoli)Sejalan dengan ‘adl (keadilan distribusi)

Dengan fitur-fitur ini, blockchain dapat diaplikasikan dalam:

🔹 Smart Contract Syariah

Akad seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, hingga ijarah bisa dikodekan dalam kontrak otomatis. Tidak ada ruang bagi mark-up tersembunyi atau syarat sepihak.

🔹 Zakat dan Wakaf Digital

Di Uni Emirat Arab dan Malaysia, wakaf berbasis blockchain sudah diuji coba. Setiap donatur bisa melihat ke mana wakafnya dialirkan. Ini menutup ruang korupsi.

🔹 Tokenisasi Aset Halal

Emas, lahan pertanian, bahkan kambing qurban bisa di-tokenisasi — memungkinkan masyarakat membeli kepemilikan sebagian (fraksional ownership) tanpa riba.

Sisi Negatif: Blockchain sebagai Arena Spekulasi dan Maisir

Namun tidak bisa dipungkiri, blockchain juga melahirkan produk-produk yang melenceng secara syariah, seperti:

  • Trading crypto tanpa underlying asset → mirip judi harga.
  • NFT sampah (jual beli meme atau gambar random tanpa manfaat) → masuk gharar & tabdzir (pemborosan).
  • DeFi (Decentralized Finance) dengan fixed return → jelas-jelas riba digital.

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا

Artinya: “Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan adalah riba.” (HR. Baihaqi)

Maka crypto tidak halal jika diperlakukan sebagai judi atau spekulasi, tetapi bisa halal bila dipandang sebagai komoditas digital dengan fungsi jelas — sesuai Fatwa DSN-MUI No. 123/2018 yang membolehkan crypto sebagai aset investasi syariah bersyarat.

Pandangan Ulama dan Fatwa Terkait Blockchain

Lembaga/UlamaPandangan
DSN-MUI (Fatwa 123/2018)Crypto haram sebagai mata uang, tapi boleh sebagai komoditas jika jelas
Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OIC)Mengambil sikap hati-hati; menuntut studi kasus per kasus
Wahbah az-ZuhayliAset digital boleh jika memiliki manfaat nyata (mal i’tibari) dan tidak spekulatif
Mustafa az-ZarqaHarta non-fisik yang diakui masyarakat boleh menjadi objek transaksi syariah

Dengan demikian, blockchain halal sebagai teknologi, tetapi produk turunannya harus difilter sesuai maqāṣid al-syarī‘ah — yakni menjaga keadilan, harta, dan amanah.

Menuju Blockchain Syariah: Dari Konsumen Menjadi Produsen Teknologi Halal

Langkah ke depan bukan sekadar menghalalkan atau mengharamkan. Pertanyaan yang lebih penting kini adalah:

“Bagaimana umat Islam bisa menggunakan blockchain untuk menegakkan ekonomi syariah — bukan sekadar ikut-ikutan trading crypto?”

Bayangkan jika:

  • BSI (Bank Syariah Indonesia) meluncurkan smart contract murabahah berbasis blockchain.
  • Baznas menerbitkan ZakatChain yang bisa dilihat publik secara live.
  • Ulil Albab Wakaf Platform memakai blockchain untuk memastikan setiap donasi benar sampai pada penerima.

Itulah blok bangunan ekonomi Islam masa depan.

Penutup: Blockchain Bukan Musuh, tapi Amanah

Blockchain tidak bisa ditolak. Menolaknya sama seperti menolak listrik pada abad 19 atau internet pada 90-an. Yang perlu dilakukan bukanlah fobia teknologi, tapi mengislamkan cara kita menggunakannya.

Blockchain halal bila dipakai untuk keadilan.
Haram bila jadi alat riba dan judi digital.

Maka tugas umat Islam hari ini bukan hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi arsitek peradaban digital yang Qur’ani.

وَجَعَلْنَاكُمْ شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ

Artinya: “Dan Kami jadikan kalian pemimpin bagi manusia.” (QS. Al-Baqarah: 143)

Saatnya kita tidak lagi bertanya, “Bolehkah kita memakai blockchain?”
Tetapi bertanya, “Bagaimana kita membangun blockchain versi syariah?”

Wallahu’alam.

Sri Wahyunigsi Sibagariang (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

4 komentar pada “Membedah Hukum Blockchain dalam Fiqih Muamalah Modern

  • Nahlatul Mar'ah Siregar

    Artikel tersebut mengambil tema yang sangat relevan, mengaitkan teknologi blockchain dengan fiqih muamalah modern. Ini penting karena perkembangan teknologi keuangan digital (crypto, blockchain, smart contract) menuntut kajian hukum Islam yang mutakhir.

    Balas
  • Nahlatul Mar'ah Siregar

    Apakah artikel mengidentifikasi jenis transaksi menggunakan blockchain yang jelas halal/haram?

    Balas
  • Apakah smart contract bisa dianggap akad dalam syariat Islam?

    Balas
  • Melita batubara

    Apa saja karakteristik utama blockhain yang membedakannya dari sistem pencatatan konvensional

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *