Ekonomi Digital Syariah: Menakar Hukum E-Money hingga NFT
TATSQIF ONLINE – Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan babak baru dalam dunia ekonomi global. Kini, uang tidak lagi hanya hadir dalam bentuk logam dan kertas, tetapi menjelma menjadi nilai elektronik dalam kartu, aplikasi, bahkan deretan kode blockchain tanpa wujud fisik. Fenomena seperti e-money, cryptocurrency, dan Non-Fungible Token (NFT) adalah bukti bahwa dunia sedang bergerak menuju ekonomi digital sepenuhnya.
Bagi umat Islam, perkembangan ini bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga persoalan syariah. Islam mendorong umatnya untuk bermuamalah secara produktif, namun dengan tetap menjaga keadilan, kejelasan, serta menjauhi riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi). Maka, fiqih kontemporer hadir untuk menjawab persoalan-persoalan baru itu secara ilmiah dan visioner.
Kaidah dasar fiqih menyatakan:
الأصل في المعاملات الإباحة إلا أن يدل دليل على التحريم
Artinya: “Hukum asal dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Kaidah ini menjadi fondasi bahwa inovasi ekonomi modern boleh digunakan, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
E-Money: Qiyas dengan Uang Kartal, Dibolehkan Selama Transparan
E-money seperti OVO, GoPay, Dana, ShopeePay atau e-wallet bank secara umum lebih mudah diterima oleh ulama dibanding instrumen digital lainnya. Sebab, e-money bukan mata uang baru, tetapi hanya representasi digital dari rupiah atau mata uang resmi negara (Khosiyono et al., 2022, p. 12).
Menurut Fatwa DSN-MUI No. 116/2017, e-money boleh digunakan selama memenuhi syarat berikut:
- Nilainya jelas dan sama dengan uang yang disetor (misal Rp100.000 = saldo Rp100.000).
- Tidak mengandung riba, seperti bunga atau potongan yang merugikan pengguna.
- Tidak digunakan untuk transaksi haram.
- Dikeluarkan oleh lembaga resmi agar tidak terjadi gharar (ketidakjelasan).
Dalilnya antara lain QS. Al-Maidah: 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa…”
Digital payment yang mempercepat transaksi halal dan memberi kemudahan hidup adalah bentuk ta‘āwun (tolong-menolong) yang sesuai syariah.
Cryptocurrency: Inovasi Finansial atau Judi Digital?
Cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, Dogecoin beroperasi di atas sistem desentralisasi blockchain tanpa campur tangan pemerintah. Di sinilah persoalan fiqih muncul.
Menurut Wahbah az-Zuhayli, syarat uang dalam Islam mencakup adanya otoritas dan penerimaan luas masyarakat. Crypto tidak diakui sebagai alat pembayaran resmi, sehingga tidak sah sebagai mata uang, tetapi bisa dianggap sebagai komoditas digital (māl i‘tibārī) (Irwan, 2024, p. 76).
Namun masalah serius crypto adalah volatilitasnya yang ekstrem. Tahun 2022, aset kripto Terra Luna jatuh 99% dalam sehari, menghapus ratusan triliun nilai pasar global. Banyak investor kehilangan seluruh tabungan hidupnya — sebuah tragedi ekonomi yang mendekati bentuk maysir.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ … رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
Artinya: “Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya judi … adalah perbuatan keji dari pekerjaan setan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Jika tujuan utama crypto adalah spekulasi dan tebak-tebakan harga, maka hukumnya haram karena masuk maysir. Namun jika digunakan sebagai teknologi transfer aset yang aman, efisien, dan ada underlying asset, maka diperbolehkan dengan syarat ketat.
Itulah mengapa Fatwa DSN-MUI No. 123/2018 menyatakan:
✅ Crypto haram sebagai mata uang,
✅ Tapi boleh sebagai komoditas digital bila jelas manfaat dan underlying asset-nya.
NFT: Kepemilikan Digital — Sah atau Ilusi?
NFT (Non-Fungible Token) adalah sertifikat kepemilikan digital atas karya seni, item game, musik, atau bahkan meme. Contoh paling fenomenal adalah Ghozali Everyday — seorang mahasiswa Indonesia yang menjual foto selfie-nya dan meraup Rp 1,5 miliar dalam seminggu melalui NFT.
Pertanyaannya: Apakah menjual “file digital” ini sah menurut fiqih?
Menurut Mustafa az-Zarqa, sesuatu bisa dianggap māl (harta) jika ada manfaat dan diakui sebagai bernilai oleh masyarakat. Maka NFT bisa dianggap harta digital, selama:
- Objeknya jelas (apa yang dijual — file, lisensi, atau hak cipta?).
- Akadnya transparan (tidak boleh menjual tanpa menjelaskan hak pembeli).
- Tidak ada unsur penipuan atau manipulasi kelangkaan.
Jika NFT dijadikan ajang spekulasi harga, maka hukumnya mendekati maysir. Tetapi jika digunakan untuk melindungi hak cipta kreator, maka bisa menjadi inovasi ekonomi yang sesuai syariah.
Menuju Fiqih Digital yang Progresif dan Qur’ani
Di tengah revolusi blockchain ini, umat Islam tidak boleh hanya menjadi penonton apalagi korban teknologi. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ
Artinya: “Orang cerdas adalah yang mampu mengendalikan dirinya dan beramal untuk masa depannya.” (HR. Tirmidzi)
Maka, orang beriman bukan yang anti teknologi, tetapi yang bisa mengendalikannya agar menjadi sarana ibadah dan kemaslahatan.
Penutup: Dari Konsumen Menjadi Produsen Teknologi Halal
E-money, cryptocurrency, dan NFT bukan sekadar alat transaksi — mereka adalah pintu peradaban baru. Fiqih kontemporer tidak hadir untuk mematikan inovasi, tetapi untuk mengarahkan agar inovasi berjalan sesuai maqāṣid al-syarī‘ah.
E-money — halal dan dianjurkan bila transparan.
Crypto — boleh sebagai komoditas dengan syarat tidak untuk judi.
NFT — halal jika melindungi hak cipta, haram jika jadi arena spekulasi.
Kini saatnya umat Islam tidak hanya bertanya “Halal atau haram?”, tetapi melangkah lebih jauh:
“Bagaimana kita bisa menciptakan crypto syariah, NFT wakaf digital, atau blockchain zakat yang membawa maslahat lebih luas?”
Inilah fiqih masa depan: bukan hanya mengikuti perubahan, tetapi menjadi arsitek peradaban digital yang berakhlak Qur’ani. Wallahu’alam.
Muhammad Sarkawi Hsb (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Coba pemakalah jelaskan Bagaimana fiqh mengatur mekanisme zakat atas aset digital seperti cryptocurrency, saham digital, atau NFT?