Siyasah

Bai’at vs Pemilu: Menimbang Legitimasi Kekuasaan Islam Modern

TATSQIF ONLINE – Setiap sistem politik membutuhkan dasar legitimasi agar kekuasaan yang dijalankan dapat diterima oleh rakyat. Tanpa legitimasi, kekuasaan hanya menjadi bentuk pemaksaan, bukan kepemimpinan yang ditaati dengan kesadaran. Dalam politik modern, legitimasi kekuasaan biasanya diperoleh melalui mekanisme pemilu. Namun dalam Islam klasik, legitimasi kekuasaan banyak bertumpu pada proses bai’at, yaitu janji setia umat kepada pemimpin. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada sumber legitimasi: bai’at menekankan pengakuan religius dan komunal, sementara pemilu menekankan suara mayoritas rakyat secara formal. Pertanyaannya, apakah keduanya bisa disatukan? Apakah bai’at masih relevan di era demokrasi? Dan manakah yang lebih kuat dari sudut pandang moral dan politik?

Untuk menjawabnya, artikel ini akan membandingkan kedua konsep legitimasi tersebut secara mendalam, dimulai dari landasan teoritis hingga contoh implementasinya dalam negara modern. Dengan pendekatan analitis-filosofis, kita akan melihat bahwa meski lahir dari zaman yang berbeda, bai’at dan pemilu sebenarnya sama-sama berusaha menjawab pertanyaan paling mendasar dalam politik: siapa yang berhak memimpin, dan atas dasar apa?

1. Konsep Legitimasi Kekuasaan dalam Teori Politik dan Perspektif Islam

Secara etimologis, legitimasi berasal dari kata Latin lex yang berarti hukum. Dalam ilmu politik, legitimasi merujuk pada pengakuan masyarakat terhadap sahnya kekuasaan seorang pemimpin. Max Weber membagi legitimasi dalam tiga bentuk: tradisional, kharismatik, dan legal-rasional. Dalam tradisi monarki, legitimasi lahir dari adat dan keturunan. Dalam sistem revolusioner, legitimasi muncul dari kharisma pemimpin yang dianggap luar biasa. Sementara dalam demokrasi modern, legitimasi bersumber dari hukum dan konstitusi melalui pemilu.

Miriam Budiardjo menyebut legitimasi sebagai “kekuasaan yang dilembagakan dan diakui sebagai sah oleh masyarakat.” Artinya, kekuasaan bukan hanya tentang kemampuan menguasai, tetapi juga tentang pengakuan bahwa kekuasaan itu layak dijalankan.

Dalam perspektif Islam, legitimasi kekuasaan tidak hanya ditentukan oleh penerimaan rakyat, tetapi juga oleh restu syariat. Al-Qur’an menegaskan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللّٰهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُوْلَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri (pemimpin) di antara kalian.” (QS. An-Nisā’: 59)

Ayat ini mengaitkan ketaatan kepada pemimpin dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul, yang berarti kekuasaan dalam Islam bukan sekadar urusan politik, tetapi juga urusan ibadah dan akhlak. Maka, legitimasi kekuasaan dalam Islam harus memiliki dua dimensi:

  1. Dimensi moral-religius (berdasarkan syariat)
  2. Dimensi sosial-politik (berdasarkan penerimaan rakyat)

Sistem bai’at dan pemilu lahir dari dua dimensi ini, namun dengan karakteristik dan penekanannya masing-masing.

2. Bai’at sebagai Mekanisme Legitimasi Kekuasaan dalam Tradisi Islam

a. Bai’at sebagai Kontrak Sosial Religius

Bai’at adalah ikrar kesetiaan rakyat kepada pemimpin, biasanya diucapkan secara lisan sebagai janji untuk taat selama pemimpin tidak menyimpang dari syariat. Rasulullah ﷺ sendiri menerima bai’at dari para sahabat dalam berbagai peristiwa penting, seperti Bai’at Aqabah dan Bai’at Ridwan. Inilah bentuk awal legitimasi politik dalam Islam.

Setelah Rasulullah wafat, Abu Bakar menjadi khalifah melalui bai’at para sahabat di Saqifah Bani Sa’idah. Proses ini tidak melalui pemungutan suara formal seperti pemilu modern, tetapi melalui konsensus para tokoh umat. Umar, Utsman, dan Ali pun dipilih dengan model syura (musyawarah kolektif) yang kemudian dikukuhkan melalui bai’at publik.

b. Dalil Bai’at dalam Al-Qur’an dan Hadis

إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللّٰهَ
يَدُ اللّٰهِ فَوْقَ أَيْدِيْهِمْ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang berbai’at kepadamu (wahai Muhammad), sebenarnya mereka berbai’at kepada Allah. Tangan Allah ada di atas tangan mereka.” (QS. Al-Fath: 10)

Hadis juga menegaskan kewajiban bai’at:

مَنْ خَلَعَ يَداً مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللّٰهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa melepaskan diri dari bai’at kepada pemimpin, maka ia akan menghadap Allah pada hari kiamat tanpa hujjah.” (HR. Muslim)

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa bai’at adalah kontrak spiritual sekaligus sosial, yang menjadikan kekuasaan sebagai amanah, bukan hak milik pribadi.

c. Kelebihan dan Keterbatasan Bai’at

Kekuatan bai’at terletak pada soliditas moral dan komitmen umat. Namun dalam sejarah, bai’at sering berubah menjadi formalitas belaka ketika sistem kekuasaan bergeser ke monarki turun-temurun pada masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Bai’at tetap dilakukan, tetapi lebih sebagai ritual simbolik daripada wujud musyawarah sejati.

3. Pemilu sebagai Sumber Legitimasi Kekuasaan dalam Sistem Politik Modern

Pemilu adalah mekanisme formal untuk menentukan pemimpin melalui suara rakyat. Dalam sistem demokrasi, pemilu dianggap sebagai puncak legitimasi karena ia merepresentasikan kedaulatan rakyat.

Asas pemilu luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil) menjadi standar etis bagi legitimasi kekuasaan modern. Jika pemilu berlangsung kredibel, maka kekuasaan yang dihasilkan dianggap sah secara hukum dan moral. Namun jika sarat manipulasi, kekuasaan yang lahir darinya akan dianggap cacat secara etis.

Pemilu juga mengandung semangat syura versi modern, karena memungkinkan rakyat berpartisipasi dalam keputusan politik. Karena itu, sejumlah ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi memandang pemilu tidak bertentangan dengan Islam, bahkan merupakan instrumen syura yang lebih luas.

4. Bai’at vs Pemilu: Pertarungan Legitimasi Religius dan Legal-Rasional

AspekBai’atPemilu
Sumber legitimasiSyariat dan kesetiaan umatHukum negara dan suara rakyat
BentukKomitmen moral & religiusKontrak politik & hukum
PartisipasiPerwakilan tokoh umatRakyat secara langsung
RisikoBisa disalahgunakan menjadi monarki absolutBisa berubah menjadi demokrasi transaksional

Maka, bai’at unggul dalam moralitas dan spiritualitas, sementara pemilu unggul dalam partisipasi dan transparansi. Namun keduanya tetap mengandung risiko ketika dijalankan tanpa akhlak.

5. Integrasi Legitimasi: Bisakah Bai’at dan Pemilu Disatukan?

Pertanyaan pentingnya adalah: apakah umat Islam harus memilih salah satu, atau justru bisa mensintesiskan keduanya?

Sejumlah negara mayoritas Muslim telah mencoba melakukannya:

  • Indonesia menggunakan pemilu untuk memilih pemimpin, namun masih ada unsur bai’at moral melalui pelantikan dan sumpah jabatan dengan nama Allah.
  • Turki mengadopsi demokrasi sekuler namun tetap memakai simbol Islam dalam peresmian pemimpin.
  • Iran menggabungkan pemilu dengan otoritas ulama melalui konsep wilayat al-faqih, di mana presiden dipilih rakyat tetapi pemimpin tertinggi adalah ulama.

Dengan demikian, bai’at dan pemilu bukanlah dua kutub yang harus bertentangan. Keduanya bisa saling memperkuat, asalkan diletakkan dalam kerangka:

Pemilu memberikan legitimasi legal, dan bai’at memberikan legitimasi moral.

Penutup

Legitimasi kekuasaan adalah urat nadi keberlangsungan pemerintahan. Sistem bai’at dalam Islam klasik dan pemilu dalam politik modern sebenarnya memiliki ruh yang sama: keduanya ingin memastikan bahwa seorang pemimpin dipilih dengan ridha rakyat dan bertanggung jawab atas kekuasaannya.

Bai’at menekankan ketaatan yang lahir dari iman, sementara pemilu menekankan persetujuan yang lahir dari partisipasi. Keduanya memiliki kelebihan dan kelemahan, namun akan menjadi kuat bila digabungkan: pemilu untuk memilih, bai’at untuk mengikat moral. Dengan demikian, kekuasaan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga luhur secara spiritual.

Karena pada akhirnya, baik dalam Islam maupun demokrasi, pemimpin yang ideal bukan hanya mereka yang terpilih, tetapi mereka yang layak ditaati—karena adil, amanah, dan bertanggung jawab. Wallahu’alam.

Nur Aisal Harahap (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

6 komentar pada “Bai’at vs Pemilu: Menimbang Legitimasi Kekuasaan Islam Modern

  • Aminah Cendra Kasih Pardede

    Bagaimana tantangan yang dihadapi pemimpin yang memperoleh legitimasi melalui baiat dibandingkan dengan yang memperoleh legitimasi melalui pemilu?

    Balas
    • Pemimpin yang memperoleh legitimasi melalui bai‘at menghadapi tantangan berbeda dibandingkan dengan pemimpin yang terpilih melalui pemilu. Bai‘at bersifat personal dan emosional, sehingga legitimasi yang diperoleh biasanya kuat di kalangan pendukung setia, tetapi lemah terhadap kelompok yang tidak ikut membaiat. Akibatnya, jika muncul penolakan atau konflik internal, tidak ada mekanisme formal untuk menyelesaikannya selain pemberontakan atau penarikan bai‘at yang bisa berujung kekacauan politik. Selain itu, pemimpin berbasis bai‘at cenderung kurang memiliki kontrol kelembagaan yang jelas karena kekuasaannya bertumpu pada loyalitas, bukan sistem.

      Sebaliknya, pemimpin yang terpilih melalui pemilu modern ditopang oleh struktur legal seperti konstitusi, parlemen, dan sistem check and balance. Tantangannya bukan soal legitimasi moral, tetapi legitimasi kinerja — ia harus mampu mempertahankan kepercayaan publik yang fluktuatif dan terbuka terhadap kritik. Dalam sistem pemilu, oposisi dibolehkan sehingga pemimpin harus siap menghadapi tekanan, evaluasi berkala, dan ancaman tidak terpilih kembali.

      Dengan demikian, pemimpin berbasis bai‘at diuji oleh risiko konflik horizontal dan potensi absolutisme, sedangkan pemimpin berbasis pemilu diuji oleh tekanan politik, transparansi, dan tuntutan akuntabilitas publik. Keduanya sah secara teori, tetapi tantangan implementasinya berbeda tergantung struktur masyarakat yang menaunginya.

      Balas
  • Nabila May Sofha

    Menurut pemateri, pada masa pemerintahan modern, mana yang lebih sesuai: sistem yang mengedepankan pemilihan umum atau mengedepankan baiat?

    Balas
    • Dalam konteks pemerintahan modern yang ditandai oleh keragaman penduduk, sistem negara-bangsa, dan tuntutan akuntabilitas publik, pemilihan umum lebih sesuai secara praktis, sementara bai‘at dapat dipertahankan sebagai nilai etis atau spiritualitas politik.

      Pemilihan umum berfungsi sebagai wadah musyawarah massal yang terukur dan terbuka, sehingga dapat menjadi bentuk modern dari syura dalam Islam. Ia menyediakan prosedur yang jelas untuk memilih dan mengganti pemimpin secara damai tanpa kekerasan. Dalam negara yang plural, pemilu juga memberi ruang partisipasi bagi seluruh warga negara, tidak hanya kelompok mayoritas atau elit agama.

      Sebaliknya, bai‘at lebih cocok dipahami sebagai komitmen moral umat kepada pemimpin setelah ia terpilih, bukan sebagai satu-satunya mekanisme pengangkatan kekuasaan. Dengan kata lain, bai‘at dapat menjadi “sumpah setia” setelah pemilu, bukan pengganti pemilu itu sendiri.

      Jadi, pemilu lebih sesuai sebagai mekanisme teknis pengangkatan pemimpin dalam negara modern, sedangkan bai‘at tetap relevan sebagai pengikat spiritual dan etika antara pemimpin dan rakyat. Keduanya tidak harus dipertentangkan, tetapi dapat dipadukan: pemimpin dipilih melalui pemilu yang adil, lalu dikukuhkan secara moral melalui bai‘at kolektif.

      Balas
  • Wilda hasibuan

    Apa kelemahan kelemahan bai ‘at ketika diterapkan dalam konteks negara modren

    Balas
    • Bai‘at sebagai mekanisme legitimasi kekuasaan dalam sistem khalifah memiliki kelemahan jika diterapkan dalam konteks negara modern. Pertama, bai‘at tidak memiliki prosedur baku untuk seleksi calon dan penghitungan suara, sehingga rawan dimonopoli oleh elit atau dipaksakan atas nama agama. Kedua, karena bai‘at biasanya bersifat personal kepada individu pemimpin, ia tidak otomatis menciptakan kontrol kelembagaan seperti parlemen atau oposisi, sehingga potensi kekuasaan absolut lebih besar. Ketiga, dalam masyarakat modern yang plural dan berbasis warga negara, bukan umat tunggal, penerapan bai‘at sulit karena negara terdiri dari beragam agama dan etnis yang menuntut kesetaraan. Keempat, bai‘at tidak menjamin transisi kekuasaan yang damai jika terjadi penolakan rakyat, sebab tidak ada mekanisme pemakzulan terstruktur selain pemberontakan. Inilah sebabnya dalam konteks negara modern, bai‘at dinilai tidak cukup sebagai sistem legitimasi tunggal dan memerlukan pelengkap berupa konstitusi, pemilu, dan institusi pengawasan agar kekuasaan tetap amanah sekaligus akuntabel.

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *