Siyasah

Kekuasaan dalam Islam: Dari Institusi Khalifah ke Kotak Suara

TATSQIF ONLINE – Fiqih siyasah merupakan salah satu cabang keilmuan Islam yang membahas keterkaitan erat antara agama, politik, dan tata kelola kekuasaan. Sejak masa Nabi Muhammad ﷺ hingga kini, Islam tidak hanya dipahami sebagai ajaran ibadah ritual, tetapi juga sebagai panduan etis untuk mengelola kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kekuasaan dalam Islam dipandang bukan semata-mata sebagai hak istimewa, melainkan sebagai amanah berat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, keadilan, dan musyawarah.

Al-Qur’an menegaskan:

إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمٰنٰتِ إِلٰى أَهْلِهَا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisā’: 58)

Ayat ini menjadi fondasi bahwa kepemimpinan adalah amanah. Rasulullah ﷺ menambahkan dalam hadis:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari)

Kedua sumber utama ini menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam tidak boleh dipandang sekadar sebagai sarana dominasi, tetapi sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan, menjaga ketertiban, dan menyejahterakan umat. Oleh karena itu, membandingkan konsep kekuasaan pada masa klasik dan kontemporer dalam perspektif fiqih siyasah akan membantu memahami relevansinya dalam sistem politik modern.

1. Landasan Konseptual Fiqih Siyasah dan Kekuasaan dalam Islam

Secara bahasa, fiqih berarti pemahaman yang mendalam, sementara siyasah berasal dari kata sāsa–yasūsu yang berarti mengatur, mengelola, atau memimpin. Dengan demikian, fiqih siyasah dapat dimaknai sebagai cabang ilmu yang menjelaskan prinsip-prinsip Islam dalam mengatur kehidupan politik, pemerintahan, dan urusan publik.

Konsep dasar fiqih siyasah menekankan bahwa kekuasaan adalah amanah dari Allah. Seorang pemimpin dipilih untuk mengatur umat berdasarkan syariat dengan tujuan menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Lima tujuan pokok ini atau yang dikenal dengan maqāṣid al-sharī‘ah menjadi pedoman utama dalam menjalankan kekuasaan.

Fiqih siyasah juga menempatkan musyawarah (syura) sebagai instrumen penting dalam pengambilan keputusan. Al-Qur’an menyebut:

وَأَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْ

Artinya: “Urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)

Dengan demikian, kekuasaan dalam Islam harus berpijak pada nilai keadilan, amanah, dan partisipasi umat. Prinsip-prinsip inilah yang menjadi benang merah dalam melihat konsep kekuasaan baik di masa klasik maupun kontemporer.

2. Konsep Kekuasaan pada Masa Klasik dan Kontemporer

a. Kekuasaan pada Masa Klasik

Pada masa klasik, kekuasaan dipusatkan pada institusi khilafah. Setelah wafatnya Nabi Muhammad ﷺ, kepemimpinan umat Islam dilanjutkan oleh para khalifah melalui mekanisme syura. Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali dipilih dengan cara yang berbeda, tetapi semua mengandung prinsip musyawarah dan persetujuan umat.

Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa khalifah adalah pemegang mandat untuk menggantikan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengelola dunia. Pemimpin tidak hanya bertugas mengatur politik, tetapi juga menjadi pelindung syariat, penegak hukum, dan pelayan umat.

Namun, setelah periode Khulafaur Rasyidin, sistem berubah menjadi monarki dinasti, seperti Umayyah dan Abbasiyah. Kekuasaan diwariskan secara turun-temurun, meskipun legitimasi tetap dicari melalui simbol khilafah. Kekuasaan pada masa klasik sangat sentralistik, di mana khalifah memiliki otoritas penuh dalam urusan agama, politik, militer, dan sosial.

b. Kekuasaan pada Masa Kontemporer

Memasuki era kontemporer, konsep kekuasaan umat Islam mengalami transformasi besar akibat kolonialisme, lahirnya negara-bangsa, demokrasi, dan globalisasi. Sistem khilafah runtuh pada 1924, digantikan oleh berbagai model politik modern.

Ada negara yang memilih monarki absolut (Arab Saudi), ada yang menerapkan republik Islam dengan kepemimpinan ulama (Iran), ada pula yang mengambil sistem sekuler (Turki pasca Ataturk). Sementara itu, Indonesia memilih demokrasi Pancasila dengan tetap memberi ruang pada hukum Islam melalui lembaga fatwa MUI dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Persamaan antara masa klasik dan kontemporer terletak pada tujuan: menghadirkan keadilan, menjaga agama, dan menyejahterakan umat. Namun perbedaannya jelas: masa klasik menekankan kepemimpinan tunggal khalifah, sementara kontemporer lebih menekankan kelembagaan kolektif, partisipasi rakyat, dan fleksibilitas sesuai konteks modern.

Prinsip syura kini diimplementasikan dalam bentuk pemilu, parlemen, dan mekanisme demokrasi. Meski berbeda bentuk, substansi tetap sama, yaitu memastikan bahwa keputusan politik mencerminkan kehendak umat dan berorientasi pada kemaslahatan.

c. Tantangan Baru dalam Kekuasaan Kontemporer

Perubahan teknologi informasi menghadirkan tantangan baru. Munculnya ustadz digital dan fatwa di media sosial memperlihatkan pergeseran otoritas keagamaan. Jika pada masa klasik otoritas kekuasaan dan agama terpusat pada khalifah dan ulama, kini otoritas lebih terbuka, plural, bahkan terfragmentasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang legitimasi dan kredibilitas dalam otoritas Islam di era digital.

3. Relevansi Fiqih Siyasah dengan Sistem Politik Modern

Fiqih siyasah tetap relevan di era modern karena ia menekankan nilai-nilai universal yang tidak lekang oleh waktu: keadilan, musyawarah, amanah, dan maslahah. Sistem politik boleh berubah, dari khilafah hingga demokrasi, tetapi nilai-nilai ini harus tetap dijaga.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللّٰهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Artinya: “Tidaklah seorang hamba yang Allah amanahkan untuk memimpin rakyat lalu ia mati dalam keadaan menipu mereka, kecuali Allah haramkan baginya surga.” (HR. Bukhari)

Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah tanggung jawab moral, bukan hak istimewa. Dalam sistem politik modern, prinsip-prinsip fiqih siyasah bisa dipadukan dengan demokrasi representatif, checks and balances, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan cara ini, Islam tetap hadir sebagai pedoman moral dalam membangun pemerintahan yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Penutup

Konsep kekuasaan dalam fiqih siyasah menunjukkan kesinambungan yang kuat antara masa klasik dan kontemporer. Pada masa klasik, kekuasaan diwujudkan dalam sistem khilafah yang menekankan amanah, keadilan, dan syura. Pada masa kontemporer, kekuasaan lebih plural, terbuka, dan diwarnai demokrasi, tetapi nilai-nilai dasarnya tetap sama.

Fiqih siyasah menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah besar yang harus dijalankan sesuai syariat, demi kemaslahatan umat. Bentuk pemerintahan bisa berubah mengikuti zaman, tetapi prinsip moral Islam tetap relevan. Dengan demikian, fiqih siyasah menjadi jembatan penting yang menghubungkan nilai-nilai abadi Islam dengan realitas politik modern, agar kekuasaan benar-benar membawa kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. Wallahu’alam.

Al- Akhyar P. Siregar (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

4 komentar pada “Kekuasaan dalam Islam: Dari Institusi Khalifah ke Kotak Suara

  • Sukma putri

    Mengapa ada perpindahan konsep kekuasaan dari institusi khalifah ke kotak suara? Mengapa tidak. Menetap jadi khalifah saja

    Balas
    • Perpindahan konsep kekuasaan dari institusi khalifah ke kotak suara (demokrasi modern) bukan semata karena penolakan terhadap khilafah, tetapi lebih karena perubahan struktur sosial, politik, dan geografi umat Islam yang membuat model khalifah tunggal sulit dipertahankan secara realistis.

      Dulu, umat Islam hidup dalam satu wilayah kekuasaan yang relatif menyatu, sehingga kepemimpinan tunggal (khalifah) masih memungkinkan. Namun kini, umat Islam tersebar dalam lebih dari 50 negara berdaulat dengan sistem hukum, budaya, dan kepentingan nasional yang berbeda. Untuk menyatukan semuanya di bawah satu khalifah, diperlukan penghapusan seluruh batas negara modern, yang tidak hanya sulit secara politik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik besar.

      Selain itu, sistem kekhalifahan klasik tidak memiliki mekanisme baku untuk pergantian kekuasaan yang damai, sehingga sering terjadi perebutan tahta atau perang saudara. Sementara kotak suara (pemilu) hadir sebagai mekanisme syura modern—cara praktis untuk mengukur ridha masyarakat tanpa pertumpahan darah. Karena itu, banyak ulama kontemporer melihat bahwa demokrasi prosedural dapat dianggap sebagai bentuk ijtihad politik yang sejalan dengan prinsip syura, keadilan, dan amanah selama tidak menyalahi syariat.

      Jadi, bukan berarti umat Islam menolak khilafah sebagai ideal, tetapi realitas geopolitik dan kebutuhan stabilitas membuat bentuk negara-bangsa demokratis lebih fungsional untuk saat ini. Khilafah bisa tetap menjadi visi etis umat, tetapi praktek politiknya harus realistis dan sesuai maqāṣid syariah: mencegah kerusakan lebih besar, menjaga persatuan, dan menegakkan keadilan.

      Balas
  • apakah konsep kekuasaan hanya berfokus pada amanah dan tanggung jawab saja dan apa yang membedakan konsep kekuasaan dari masa klasik dan masa kontemporer

    Balas
    • Konsep kekuasaan dalam Islam tidak hanya bertumpu pada amanah dan tanggung jawab, meskipun keduanya merupakan fondasi penting, tetapi juga mencakup keadilan, musyawarah (syura), serta mekanisme pengawasan sosial (hisbah). Pada masa klasik, kekuasaan biasanya berlandaskan legitimasi agama dan nasab dengan model kepemimpinan khalifah atau monarki, sedangkan akuntabilitas lebih banyak dikontrol oleh ulama dan norma sosial. Sebaliknya, dalam konteks kontemporer, kekuasaan diatur melalui sistem negara-bangsa, konstitusi, dan demokrasi yang menempatkan partisipasi rakyat serta rule of law sebagai penopang utama. Dengan demikian, perbedaan mendasar terletak pada sumber legitimasi dan mekanisme kontrolnya: klasik bersifat personal dan teosentris, sementara kontemporer lebih institusional dan berbasis kontrak sosial.

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *