Fiqh Kontemporer

Dari Ulama ke Algoritma: Transformasi Mazhab dan Fikih Modern

TATSQIF ONLINE – Mazhab fikih dalam tradisi Islam tidak pernah sekadar menjadi aliran pemikiran hukum. Ia adalah kerangka epistemologis, otoritas moral, sekaligus identitas sosial umat Islam. Sejak awal kemunculannya, mazhab berfungsi sebagai instrumen metodologis dalam memahami teks-teks Al-Qur’an dan hadis (Kamali, 2016: 42). Para ulama besar seperti Abu Hanifah, Malik bin Anas, al-Syafi‘i, dan Ahmad bin Hanbal bukan hanya tokoh intelektual, tetapi juga simbol legitimasi hukum yang diwarisi lintas generasi. Namun perjalanan sejarah menunjukkan bahwa mazhab bukan entitas statis. Ia terus bergerak mengikuti perubahan lanskap sosial, politik, dan teknologi.

Dalam sejarah klasik, otoritas hukum Islam bersifat personal dan karismatik. Seorang mujtahid dihormati karena kedalaman ilmunya, kesalehannya, serta keistiqamahannya dalam menjaga sanad. Masyarakat awam tidak merasa perlu berdebat karena kebenaran normatif diyakini telah diwakilkan kepada para imam mazhab. Dalam konteks inilah konsep taqlid lahir — bukan sebagai bentuk kebodohan, tetapi sebagai mekanisme sosial untuk menjaga ketertiban epistemik masyarakat.

Namun masuknya era modern membawa babak baru. Modernisasi, kolonialisme, dan lahirnya negara-bangsa membuat otoritas hukum Islam tidak lagi sepenuhnya berada di tangan ulama tradisional (Zaman, 2012: 63). Di Indonesia, negara kemudian mengambil peran dalam pengelolaan hukum syariah melalui lembaga formal seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI), Peradilan Agama, dan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Sejak saat itu, otoritas hukum menjadi berlapis: ulama tetap mengeluarkan fatwa, tetapi negara menentukan kekuatan legalnya.

Mazhab, Negara, dan Kontestasi Otoritas

Dalam konteks Indonesia, fenomena ini terlihat jelas dalam hubungan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah. MUI mengeluarkan fatwa sebagai pedoman moral keagamaan, tetapi belum tentu menjadi hukum positif kecuali diadopsi oleh negara. Misalnya, fatwa haram rokok yang dikeluarkan MUI tidak otomatis menjadi larangan hukum; sebaliknya, fatwa terkait keuangan syariah justru diakomodasi secara penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).

Fenomena ini memperlihatkan bahwa mazhab dalam konteks kontemporer bukan lagi sekadar ajaran klasik, melainkan kerangka legitimasi baru yang bekerja melalui regulasi negara. Negara menjadi “mazhab institusional” yang menyaring, memilih, dan menerapkan hukum Islam sesuai kebutuhan politik dan sosialnya.

Ulama Pesantren vs Ustadz Digital: Lahirnya Otoritas Baru

Jika pada masa klasik otoritas hadir melalui sanad keilmuan, maka pada era digital otoritas terkadang lahir dari viralitas algoritma. Munculnya fenomena “ustadz digital” seperti Ustadz Abdul Somad (UAS), Hanan Attaki, atau Adziim Arbain menunjukkan bahwa otoritas keagamaan kini dapat terbentuk tanpa harus berada dalam struktur kelembagaan resmi.

Di satu sisi, ini memperluas akses umat terhadap ilmu agama. Anak muda yang dulu enggan menghadiri pengajian kini bisa belajar fikih dari Tiktok atau YouTube. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan serius: Apakah otoritas digital ini dapat disamakan dengan otoritas ulama klasik?

Al-Qur’an memberikan pedoman terkait persoalan ini:

فَاسْـَٔلُوٓا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: “Maka bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Ayat ini menunjukkan bahwa otoritas agama mensyaratkan ilmu, bukan sekadar popularitas. Dengan demikian, fenomena ustadz digital adalah peluang sekaligus tantangan: ia dapat menjadi medium dakwah, tetapi juga bisa menimbulkan fragmentasi pemahaman hukum jika tidak diiringi otoritas ilmiah.

Transnasionalisme Islam dan Re-ijtihad Lintas Mazhab

Di era globalisasi, umat Islam memiliki akses mudah terhadap berbagai mazhab dan corak pemikiran. Seorang Muslim Indonesia kini bisa mendengarkan kajian salafi dari Arab Saudi, membaca fatwa Mazhab Hanafi dari Turki, atau mengikuti fikih minoritas (fiqh al-aqalliyyāt) dari Eropa. Ini melahirkan apa yang disebut Hallaq (2009: 17) sebagai “dispersi otoritas”, yaitu perpindahan legitimasi dari satu pusat ke banyak pusat.

Sebagian kelompok menyerukan pendekatan lintas mazhab (talfīq) untuk mencari solusi terbaik dari berbagai sumber. Misalnya, Muhammadiyah cenderung mengambil pendekatan manhajiy (berbasis metode), sedangkan Nahdlatul Ulama (NU) mempertahankan otoritas sanad mazhab Syafi‘i sambil membuka ruang konteks sosial (fiqh al-waqi‘). Di sisi lain, gerakan salafi justru menolak taqlid dan mengajak kembali langsung kepada Al-Qur’an dan Sunnah tanpa mazhab.

Kontestasi ini bukan hanya akademik, tetapi juga politis. Otoritas mazhab menentukan siapa yang berhak berbicara atas nama agama. Oleh karena itu, membicarakan mazhab hari ini berarti membicarakan relasi kuasa antara tradisi, negara, dan teknologi.

Fatwa Kolektif sebagai Jalan Tengah

Menghadapi kompleksitas ini, banyak ulama kontemporer memandang bahwa ijtihad tidak lagi cukup dilakukan secara individual, melainkan harus dilakukan secara kolektif (ijtihad jama‘i). Majelis Tarjih Muhammadiyah, Bahtsul Masail NU, dan DSN-MUI adalah contoh model ijtihad kolektif di Indonesia. Pendekatan ini dianggap lebih representatif karena melibatkan ahli dari berbagai disiplin: ahli hadis, ahli fikih, ahli ekonomi, bahkan ahli teknologi.

Contoh nyata adalah fatwa tentang fintech syariah. Tidak cukup hanya memakai qiyās klasik, ulama harus memahami smart contract, blockchain, hingga user interface digital. Tanpa integrasi ahli, hukum akan menjadi retoris dan tidak aplikatif.

Penutup: Mazhab sebagai Warisan, Otoritas sebagai Amanah

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa mazhab tetap relevan, tetapi otoritasnya tidak lagi tunggal. Ia kini bekerja melalui empat poros besar:

  1. Ulama klasik dan tradisi sanad, sebagai akar epistemik
  2. Negara dan lembaga hukum, sebagai otoritas formal
  3. Lembaga fatwa kolektif, sebagai penyeimbang metodologis
  4. Ustadz digital dan ruang publik, sebagai legitimasi sosial

Tantangannya adalah bagaimana menyinergikan keempatnya agar tidak saling menjatuhkan, tetapi saling menguatkan. Hukum Islam tidak boleh terjebak antara konservatisme beku dan liberalisme liar. Seperti pesan Rasulullah ﷺ:

خَيْرُ الْأُمُورِ أَوْسَطُهَا

Artinya: “Sebaik-baik perkara adalah yang pertengahan.” (HR. Baihaqi)

Maka tugas umat Islam hari ini bukan hanya menjaga mazhab sebagai warisan, tetapi juga mengelola otoritas sebagai amanah—agar hukum Islam tetap bernilai, berdaya, dan membumi di tengah perubahan zaman. Wallahu’alam.

Siti Habibah (NIM 2220100303 Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

2 komentar pada “Dari Ulama ke Algoritma: Transformasi Mazhab dan Fikih Modern

  • Nahlatul Mar'ah Siregar

    Di artikel bagian akhir, ada dijelaskan mengenai mahzab kini bekerja melalui empat poros besar. Termasuk salah satu nya “Ustadz digital dan ruang publik, sebagai legitimasi sosial”. Sekarang kan banyak di tiktok atau media sosial lainnya ustadz digital yang dalam kontennya menjelaskan hukum-hukum islam. Jadi sebagai masyarakat awam, tentu akan merasa bingung atau sulit untuk menyaring kejelasan/ kebenaran hukum-hukum islam tersebut. Pertanyaan saya, solusi apa yg dapat diterapkan dengan hal ini!

    Balas
    • Nahlatul Mar'ah Siregar

      Maksud saya bisa muncul ustadz instan yang populer bukan karena ilmunya, tapi karena gaya atau viralitas semata.
      Saya sederhanakan, “Apa solusi untuk mengatasi fenomena ustadz digital yang populer karena viralitas, agar masyarakat tidak salah dalam memahami hukum-hukum Islam di ruang publik digital?”
      Terimakasih!

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *