Al-Qur'an & Hadis

Perbedaan Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat dalam Al-Qur’an

TATSQIF ONLINE – Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam memuat ayat-ayat yang berbeda dari sisi kejelasan makna dan ketetapan hukumnya. Dalam hal ini, para ulama membagi ayat-ayat Al-Qur’an menjadi dua kategori utama, yaitu ayat muhkamat dan ayat mutasyabihat. Keduanya memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan ilahi, namun berbeda dari aspek kandungan dan cara penafsirannya. Kajian tentang dua jenis ayat ini merupakan salah satu pokok pembahasan penting dalam disiplin Ulumul Qur’an, karena menyentuh prinsip dasar dalam memahami teks wahyu secara utuh dan proporsional.

Definisi Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat

Dalam istilah Ulumul Qur’an, ayat muhkamat adalah ayat-ayat yang jelas maknanya dan tidak mengandung banyak kemungkinan penafsiran. Sebaliknya, ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang memiliki makna yang samar, sehingga hanya bisa dipahami secara pasti oleh Allah atau orang-orang yang mendalam ilmunya.

Allah berfirman dalam Alquran Surah Ali ‘Imran ayat 7:

هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُّحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ

Artinya: “Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu. Di antara (isinya) ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat.”

Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim menjelaskan bahwa ayat-ayat muhkamat adalah ayat-ayat yang terang maknanya, tidak mengandung kesamaran, dan menjadi dasar hukum syariat. Sedangkan ayat mutasyabihat adalah yang tidak dapat diketahui maknanya secara pasti kecuali oleh Allah atau oleh orang-orang yang mendalam ilmunya setelah berijtihad dan menelaah maknanya dengan hati-hati (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim).

Jenis-Jenis Ayat Muhkamat

Para ulama mengelompokkan ayat muhkamat menjadi beberapa kategori sebagai berikut:

1. Ayat hukum: seperti tentang perintah shalat, puasa, zakat, dan hukum warisan.

2. Ayat yang tidak memiliki lebih dari satu makna: seperti pernyataan tentang keesaan Allah, hari kiamat, dan prinsip-prinsip iman.

3. Ayat yang menjadi pedoman tafsir bagi ayat lain: karena kejelasannya, ayat muhkamat bisa menjadi rujukan untuk menafsirkan ayat mutasyabihat.

    Al-Zarkasyi dalam Al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān menyebut bahwa ayat-ayat muhkamat merupakan ummul kitab karena menjadi sandaran dalam memahami keseluruhan kandungan Al-Qur’an (al-Zarkasyi, Al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān).

    Jenis-Jenis Ayat Mutasyabihat

    Sedangkan ayat-ayat mutasyabihat dapat dibagi menjadi dua bentuk:

    1. Mutasyabih lafdzi (lafal): yaitu kesamaran yang timbul karena bentuk lafadz seperti ayat-ayat tentang sifat Allah (istiwā’, tangan Allah, dll).

    2. Mutasyabih ma’nawi (makna): yaitu ayat yang secara lafadz jelas tetapi maknanya membutuhkan penakwilan yang mendalam, seperti ayat-ayat tentang kiamat, alam barzakh, atau takdir.

      Menurut Manna’ al-Qattan dalam Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an, ayat-ayat mutasyabihat bukan berarti tidak dapat dipahami sama sekali, tetapi mengandung makna yang mendalam dan kadang tersembunyi, sehingga membutuhkan metode tafsir tertentu serta kehati-hatian dalam penafsirannya (Manna’ al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an).

      Perbedaan Antara Muhkamat dan Mutasyabihat

      AspekAyat MuhkamatAyat Mutasyabihat
      Kejelasan MaknaJelas dan tidak multi-tafsirMengandung kemungkinan makna yang lebih dari satu
      FungsiMenjadi dasar hukum dan prinsip ajaranMenguji iman, menunjukkan keluasan ilmu Allah
      ContohPerintah shalat, larangan zinaSifat Allah seperti “tangan”, “wajah”, dll
      PenafsiranDapat ditafsirkan secara tekstualPerlu pendekatan takwil atau tafsir simbolik

      Tujuan Adanya Ayat Mutasyabihat

      Dalam QS. Ali ‘Imran: 7, Allah menjelaskan bahwa keberadaan ayat mutasyabihat mengandung hikmah besar, antara lain:

      1. Menguji keimanan manusia: Orang-orang yang hatinya menyimpang akan mengikuti ayat-ayat yang samar untuk menimbulkan fitnah.

      2. Menunjukkan kedalaman ilmu para ulama: Para ahli ilmu dapat mendalami maknanya dengan cara yang bijak, bukan spekulatif.

      3. Memberikan ruang ijtihad dalam memahami wahyu: Hal ini menunjukkan dinamisnya syariat Islam.

        Al-Suyuthi dalam Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an menggarisbawahi bahwa ayat-ayat mutasyabihat adalah medan ujian intelektual dan spiritual bagi kaum berilmu untuk meneguhkan keimanan mereka tanpa tergelincir dalam spekulasi (Al-Suyuthi, Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an).

        Sikap dalam Menafsirkan Ayat Mutasyabihat

        Para ulama berbeda pendapat apakah makna ayat mutasyabihat bisa diketahui atau tidak. Pendapat ini muncul dari tafsiran terhadap QS. Ali ‘Imran: 7, pada bagian:

        وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ ۗ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ

        Artinya: “Tidak ada yang mengetahui takwilnya selain Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: Kami beriman kepadanya.”

        Sebagian ulama membaca berhenti di “illa Allah”, artinya hanya Allah yang tahu maknanya. Namun sebagian lagi menyambung bacaan sehingga “orang yang mendalam ilmunya” juga mengetahui penakwilannya. Imam al-Thabari dan al-Razi cenderung pada pendapat bahwa para ulama dapat mengetahui maknanya melalui metode takwil yang sahih (Fakhruddin al-Razi, Tafsir al-Kabir).

        Kesimpulan

        Pembagian ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam muhkamat dan mutasyabihat memiliki signifikansi tinggi dalam ilmu tafsir dan hukum Islam. Ayat muhkamat menjadi dasar dan tonggak ajaran, sementara ayat mutasyabihat menguji keimanan serta mengajak pendalaman dan kontemplasi. Oleh karena itu, pendekatan terhadap keduanya harus dilakukan secara proporsional: ayat muhkamat dijadikan rujukan utama dalam penetapan hukum, sedangkan ayat mutasyabihat didekati dengan sikap tawadhu’, iman, dan kehati-hatian dalam menafsirkan. Wallahua’lam.

        Rumondang Bulan (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

        Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

        Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

        4 komentar pada “Perbedaan Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat dalam Al-Qur’an

        • Siti hasbiyah Siregar

          Apakah ayat muhkam mutasyibiha bisa di jadikan hujja atau dalil..?

          Balas
        • Durrutul Hikmah

          Bagaimana pandangan para ulama tafsir terhadap tafsir ayat-ayat mutasyabiah?

          Balas
        • Isma Miftahul Zannah

          Apa Sebab Turunnya Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat?

          Balas

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *