Simak Hak Waris Saudara dalam Islam: Kandung, Sebapak, Seibu
TATSQIF ONLINE – Hukum waris dalam Islam (ilmu faraidh) merupakan bagian penting dari sistem hukum keluarga yang secara tegas diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Pembagiannya bersifat determinatif dan matematis, sehingga membutuhkan kecermatan dalam pelaksanaannya.
Salah satu aspek yang sering menimbulkan kebingungan adalah pembagian waris untuk saudara-saudara pewaris: saudara kandung, saudara sebapak, dan saudara seibu. Ketiganya memiliki hak yang berbeda dalam menerima harta warisan, tergantung pada struktur nasab dan kehadiran ahli waris lain. Pemahaman yang benar terhadap hal ini sangat penting agar tidak terjadi ketidakadilan dalam keluarga setelah wafatnya seorang anggota.
Definisi dan Klasifikasi Saudara
Dalam hukum waris Islam, saudara pewaris diklasifikasikan berdasarkan hubungan nasab sebagai berikut:
- Saudara kandung: lahir dari ayah dan ibu yang sama dengan pewaris.
- Saudara sebapak: lahir dari ayah yang sama tetapi ibu berbeda.
- Saudara seibu: lahir dari ibu yang sama tetapi ayah berbeda.
Klasifikasi ini bukan hanya membedakan asal keturunan, tetapi juga berdampak langsung terhadap bagian waris yang mereka terima, sebagaimana akan dijelaskan berikut ini.
Dalil-dalil Hukum Hak Waris Saudara
Hak waris dari ketiga jenis saudara ini ditetapkan dalam Al-Qur’an, terutama dalam surat An-Nisa ayat 12. Allah SWT berfirman:
وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَـٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ
Artinya: “Jika seseorang mati, baik laki-laki atau perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau perempuan seibu, maka bagi masing-masing dari keduanya seperenam harta. Tetapi jika saudara itu lebih dari seorang, maka mereka berserikat dalam sepertiga.”
Ayat ini secara jelas menetapkan bagian waris bagi saudara seibu. Adapun ketentuan saudara kandung dan sebapak lebih dijelaskan dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 176 berikut ini:
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِى ٱلْكَلَـٰلَةِ ۚ إِنِ ٱمْرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيْسَ لَهُۥ وَلَدٌ وَلَهُۥٓ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ
Artinya: “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah: Jika seseorang mati dan tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, maka bagi saudara perempuan itu setengah dari harta yang ditinggalkannya, dan ia mewarisi saudaranya jika ia tidak mempunyai anak; jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan…”
Dari ayat-ayat tersebut serta penjelasan hadis Nabi SAW, para ulama menyusun ketentuan yang detail mengenai bagian waris bagi setiap jenis saudara.
Bagian Waris Saudara Seibu
Saudara seibu adalah saudara yang memiliki hubungan hanya dari ibu. Hak warisnya adalah sebagai berikut:
- Jika hanya satu orang (baik laki-laki atau perempuan): memperoleh 1/6 dari harta waris.
- Jika dua orang atau lebih: memperoleh 1/3 harta secara musyawarakah (dibagi rata).
Namun, bagian ini hanya berlaku jika pewaris tidak memiliki anak atau ayah, karena keberadaan salah satu dari keduanya menggugurkan hak waris saudara seibu. Imam Nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin menyatakan bahwa saudara seibu tidak mendapat bagian waris apabila ada anak atau bapak pewaris (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, Jilid 6).
Bagian Waris Saudara Sebapak
Saudara sebapak memiliki hak waris yang lebih luas karena mereka bisa masuk dalam kategori ashabah (ahli waris sisa), dengan rincian:
- Jika hanya satu perempuan: memperoleh 1/2 bagian.
- Jika dua atau lebih perempuan: memperoleh 2/3 dibagi rata.
- Jika laki-laki sendiri, atau bersama saudara perempuan: menjadi ashabah dan memperoleh sisa harta setelah ahli waris utama mengambil bagiannya.
- Laki-laki memperoleh bagian dua kali lipat dari saudara perempuan (prinsip 2:1).
Namun, saudara sebapak baru dapat mewarisi jika tidak ada saudara kandung. Dalam struktur faraidh, saudara kandung menutup keberadaan saudara sebapak (Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam).
Bagian Waris Saudara Kandung
Saudara kandung memiliki kedudukan waris yang lebih kuat daripada saudara sebapak. Mereka dapat memperoleh warisan dengan syarat:
- Jika satu perempuan: 1/2 bagian.
- Jika dua atau lebih perempuan: 2/3 dibagi rata.
- Jika bersama saudara laki-laki: menjadi ashabah dan pembagian mengikuti prinsip laki-laki dua bagian, perempuan satu bagian.
Jika tidak ada anak atau ayah pewaris, maka mereka mendapatkan hak sebagai ahli waris sisa (ashabah bin nafsihim). Ini berdasarkan pada tafsir ayat 176 dari surat An-Nisa.
Perbedaan dan Hirarki Kedudukan Waris
Dalam ilmu faraidh, ada prinsip al-aqrab yuqaddam ‘ala al-ba’id (yang lebih dekat hubungan nasabnya lebih didahulukan). Maka:
- Saudara kandung lebih diutamakan dibanding saudara sebapak.
- Saudara sebapak hanya dapat mewarisi jika tidak ada saudara kandung.
- Saudara seibu terhalang hak warisnya jika pewaris meninggalkan anak atau ayah.
Imam Sayyid Sabiq menegaskan bahwa pembagian waris dalam Islam adalah bagian dari ketetapan syariat yang bersifat ta’abbudi, bukan rasional murni, sehingga tidak bisa diubah seenaknya (Fiqh Sunnah, Jilid 4).
Inspirasi dari Keadilan Syariah
Hukum waris Islam bukan sekadar membagi harta, tetapi menghadirkan keadilan proporsional berdasarkan beban nafkah dan tingkat hubungan darah. Sistem faraidh mencerminkan kebijaksanaan ilahiyah yang mempertimbangkan antara hak, tanggung jawab, dan maslahat keluarga. Prinsip seperti “laki-laki mendapat dua bagian dari perempuan” bukan bentuk diskriminasi, melainkan didasarkan pada tanggung jawab ekonomi dalam keluarga yang lebih besar diemban laki-laki.
Ketelitian dalam menentukan bagian waris ini menjadi wujud ketaatan seorang muslim terhadap hukum Allah. Rasulullah SAW bersabda:
تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ
Artinya: “Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada manusia, karena itu adalah setengah dari ilmu.” (HR. Ibn Majah)
Penutup
Hukum waris Islam menetapkan bagian yang adil dan tegas bagi setiap ahli waris berdasarkan hubungan nasab dan tanggung jawab keluarga. Dalam hal saudara pewaris, kedudukan waris sangat bergantung pada jenis hubungan—apakah kandung, sebapak, atau seibu. Pemahaman yang baik terhadap ilmu faraidh bukan hanya sebagai tuntutan akademik, tetapi juga kebutuhan praktis dalam menjaga harmoni keluarga dan menjalankan perintah Allah SWT. Wallahua’lam.
Rahmat Syaleh (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Bagaimana perbedaan hak waris antara saudara kandung, sebapak, dan seibu dalam hukum waris Islam, dan apa faktor penentu utama yang membuat sebagian dari mereka mendapat bagian tetap sementara yang lain hanya sebagai ‘asabah’?