Fiqh Kontemporer

Transformasi Zakat Digital dan Infak Masa Kini, Simak Ulasannya

TATSQIF ONLINE – Perkembangan teknologi digital telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk cara umat Islam menunaikan zakat dan infak. Dahulu, pembayaran zakat dilakukan secara langsung melalui amil di masjid, lembaga zakat lokal, atau pemerintah. Kini, praktik itu berkembang melalui platform digital seperti aplikasi, marketplace, dompet digital, QRIS, dan layanan perbankan syariah.

Model baru ini menghadirkan kemudahan, kecepatan, transparansi, serta jangkauan yang lebih luas dalam distribusi dana keagamaan. Transformasi ini bukan hanya fenomena teknis, tetapi juga bagian dari diskursus fikih kontemporer yang menuntut reinterpretasi hukum, etika, dan mekanisme penyaluran dana umat.

Digitalisasi zakat dan infak menjadi jawaban atas dinamika masyarakat urban, mobilitas tinggi, dan kebutuhan akan efisiensi. Namun, perubahan ini tetap memerlukan kerangka syar’i yang jelas agar esensi zakat dan infak tidak hilang dalam proses modernisasi.

Pengertian Zakat

Secara bahasa, kata zakat bermakna “tumbuh,” “bertambah,” dan “menyucikan.” Dalam konteks syariat, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta yang telah mencapai nishab dan haul untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Penyucian di sini bukan hanya membersihkan harta dari hak orang lain, tetapi juga membersihkan jiwa dari sifat kikir dan egoisme.

Al-Qur’an memberikan petunjuk spiritual tentang hakikat zakat, seperti dalam QS. Ar-Rum ayat 39:

وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّـهِ ۖ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّـهِ فَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan pahala.”

Ayat ini menegaskan bahwa keberkahan harta bukan hanya milik pemiliknya, tetapi berkembang secara sosial ketika dibagikan.

Secara istilah, zakat adalah bagian dari harta tertentu yang wajib dikeluarkan berdasarkan ketentuan syariat, kemudian disalurkan kepada delapan golongan yang berhak (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60.

Dasar Hukum Zakat

Zakat bukan sekadar anjuran, tetapi kewajiban yang menyatu dengan ibadah pokok lain seperti salat. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 43, Allah berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”

Hadis Nabi juga menegaskan kewajiban zakat, seperti riwayat Bukhari-Muslim:

إِنَّ اللّٰهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir.”

Konteks digital tidak membatalkan hukum asalnya. Selama niat, objek, dan penerima terpenuhi, media yang digunakan bisa fleksibel mengikuti perkembangan zaman.

Pengertian Infak

Berbeda dari zakat yang bersifat wajib dan terikat nishab, infak adalah pemberian harta secara sukarela untuk tujuan kebaikan. Infak tidak ditentukan kadarnya, waktunya, ataupun penerimanya secara spesifik. Ia menjadi instrumen keluwesan sosial dan penopang kesejahteraan umat.

Allah berfirman dalam QS. Ali Imran ayat 92:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.”

Al-Qur’an juga menggambarkan infak dengan ilustrasi produktif dalam QS. Al-Baqarah ayat 261:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّـهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji…”

Ayat ini menegaskan logika sosial dan spiritual bahwa infak melahirkan keberkahan berlipat, lebih-lebih bila tepat sasaran.

Platform Digital dan Transformasi Zakat-Infaq

Pertumbuhan teknologi digital menghadirkan aplikasi, website, e-wallet, QRIS, marketplace syariah, dan layanan perbankan digital yang memungkinkan zakat dan infak dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Platform digital memberi tiga manfaat utama: kemudahan akses, kecepatan transaksi, dan transparansi laporan.

Donatur tidak perlu antre atau mendatangi kantor lembaga zakat. Cukup beberapa klik melalui aplikasi seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, Lazismu, e-commerce syariah, atau platform crowdfunding. Metode pembayaran pun lebih fleksibel: transfer bank, kartu debit, e-wallet, hingga scan QR.

Selain itu, edukasi zakat dan infak kini juga menyentuh generasi muda melalui media sosial seperti YouTube, Instagram, dan TikTok. Konten dakwah dan kampanye digital terbukti mendorong kesadaran berzakat yang lebih luas.

Contoh Lembaga dan Ekosistem Digital

Beberapa lembaga berperan dalam digitalisasi zakat dan infak:

  • BAZNAS: sebagai badan resmi negara, menyediakan layanan pembayaran digital melalui aplikasi, website, dan kerja sama bank syariah.
  • Dompet Dhuafa: mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara profesional dengan sistem digital yang transparan.
  • LAZISMU: menyalurkan dana umat melalui program digital berbasis pemberdayaan.

Penggunaan media sosial untuk dakwah zakat juga dilakukan secara aktif oleh lembaga-lembaga ini agar generasi muda merasa dekat dan terlibat.

Pandangan Ulama Tentang Hukum Zakat Digital

Tidak ada nash spesifik tentang zakat digital karena konteksnya baru muncul di era modern. Namun para ulama memandangnya sah selama memenuhi syarat zakat: niat, jenis harta, kadar, mustahik, dan penyaluran.

Quraish Shihab menegaskan bahwa penggunaan media modern dalam pembayaran zakat diperbolehkan selama tidak mengubah substansi hukum. Amil digital dianggap perantara, bukan pengganti syariat. Yang penting, dana sampai kepada mustahik dan tidak diselewengkan.

BAZNAS secara resmi menyatakan bahwa zakat online sah secara syar’i, sepanjang niatnya jelas dan dana disalurkan melalui lembaga terpercaya.

Contoh Penerapan Lapangan

Sebelum digitalisasi, pembayaran zakat di BAZNAS dilakukan secara konvensional: datang langsung, bertemu petugas, dan menyerahkan dana tunai. Kini pembayaran bisa dilakukan via transfer, aplikasi, mobile banking, atau QRIS. Perubahan ini memudahkan mobilitas masyarakat urban dan meningkatkan potensi pengumpulan dana.

Digitalisasi juga memperluas jangkauan donatur, termasuk diaspora, profesional muda, dan masyarakat yang jarang bersentuhan langsung dengan lembaga zakat.

Analisis Kritis

Ada tiga poin penting yang menjadi kelebihan zakat digital:

Efisiensi: Proses menjadi lebih cepat, murah, dan praktis. Sistem digital mengurangi biaya operasional dan mempercepat penyaluran.

Transparansi: Laporan keuangan bisa dipublikasikan secara real-time atau berkala melalui sistem digital. Donatur merasa lebih aman.

Skalabilitas: Digitalisasi memungkinkan penghimpunan dana secara masif, lintas wilayah, bahkan lintas negara, serta memperkuat fungsi sosial zakat.

Namun, perlu kehati-hatian agar tidak terjadi kebocoran dana, potongan transaksi berlebih, atau mismanajemen digital.

Kesimpulan

Zakat digital dan infak kontemporer merupakan wujud adaptasi syariat terhadap perubahan zaman tanpa mengubah hukum asalnya. Media boleh berganti, tetapi ruhnya tetap sama: membersihkan harta, membantu mustahik, dan menegakkan solidaritas sosial.

Keberadaan platform digital membuka peluang besar bagi keterlibatan umat, memperluas jangkauan donatur, dan mempercepat distribusi. Selama dikelola oleh lembaga resmi yang amanah dan sesuai syariat, praktik ini sah, produktif, dan relevan dengan semangat masailul fiqhiyyah kontemporer.

Teknologi menjadi alat, bukan tujuan. Yang terpenting ialah memastikan zakat dan infak tetap menyentuh hati, menyentuh syariat, dan menyentuh mereka yang membutuhkan. Wallahu’alam.

Nahlatul Mar’ah Siregar (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

3 komentar pada “Transformasi Zakat Digital dan Infak Masa Kini, Simak Ulasannya

  • Pratiwi mutmainah harahap

    Bagaimana strategi optimal untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam zakat dan infak digital ?

    Balas
  • Ilman saputra harahap

    Bagaimana legitimasi hukum zakat digital dalam perspektif fiqih klasik, mengingat tidak adanya transaksi fisik antara muzakki dan mustahik?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *