Fiqh Kontemporer

Thaharah: Bagaimana Konsep dan Implementasinya dalam Islam

TATSQIF ONLINE Thaharah atau bersuci, merupakan aspek penting dalam ajaran Islam yang berhubungan dengan kebersihan dan kesucian. Sebagai bagian dari ibadah, thaharah tidak hanya berkaitan dengan ritual, tetapi juga mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari.

Dalam Islam, thaharah menjadi syarat sah untuk melaksanakan ibadah. Salah satu di antaranya adalah shalat, yang memerlukan keadaan suci dari hadas dan najis.

Thaharah (طَهَارَة) dalam bahasa Arab berarti kebersihan, atau dalam istilah yang lebih spesifik, An-Nazhāfa (النَّظَافَة). Namun, makna thaharah tidak hanya sebatas kebersihan umum.

Dalam terminologi fiqih, thaharah merupakan proses mencuci anggota tubuh tertentu dengan metode tertentu:

عِبَارَةٌ عَنْ غَسْلِ أَعْضَاءٍ مَخْصُوصَةٍ بِصِفَةٍ مَخْصُوصَةٍ

Selain itu, thaharah juga mencakup pengangkatan hadats dan penghilangan najis

رَفْعُ الْحَدَثِ وَإِزَالَةُ النَّجِسِ

Mengutip dari buku Fiqih Thaharah oleh Ahmad Sarwat, thaharah tidak selalu identik dengan kebersihan, meskipun keduanya memiliki hubungan yang erat. Thaharah lebih tepat diartikan sebagai kesucian ritual di hadapan Allah SWT.

Istilah ini berdasarkan dua alasan mendasar: Pertama, kebersihan berarti bebas dari kotoran seperti debu, lumpur, atau keringat, sedangkan kesucian adalah kebalikan dari najis. Sesuatu yang bukan najis atau tidak terkena najis dianggap suci.

Dalam fiqih, debu, tanah, dan lumpur tidak dianggap najis. Oleh karena itu, meskipun tubuh atau pakaian seseorang kotor, hal ini tidak otomatis berarti tidak suci.

Kedua, thaharah adalah bentuk ritual karena penetapan kesucian atau kenajisan tidak selalu berdasarkan alasan logis atau rasional. Kesucian atau kenajisan sepenuhnya merupakan ajaran, ritus, dan kepercayaan yang ditetapkan oleh Allah SWT dan diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Al-Qur’an memberikan banyak petunjuk tentang thaharah. Salah satunya adalah Surat Al-Ma’idah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَوٰةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُؤُسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri untuk shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki.”

Ayat ini memerintahkan umat Islam untuk melakukan wudhu sebelum melaksanakan shalat. Proses wudhu melibatkan pembasuhan wajah, tangan hingga siku, penyapuan kepala, dan pembasuhan kaki hingga mata kaki. Tujuannya untuk memastikan keadaan suci dan bersih saat beribadah.

Hadis Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan thaharah dengan sangat rinci. Salah satu hadis yang relevan adalah:

الطَّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ

Artinya: “Thaharah adalah separuh dari iman,” (HR Muslim).

Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya thaharah dalam kehidupan beriman seorang Muslim. Dengan menjaga thaharah, seorang Muslim menunjukkan komitmennya terhadap kebersihan dan kesucian, yang merupakan refleksi dari keimanannya.

Dalam hukum Islam, thaharah memainkan peran krusial. Salah satu syarat sah shalat adalah harus suci dari hadas, serta menjaga kebersihan badan, pakaian, dan tempat. Tanpa thaharah yang benar, shalat dan ibadah lainnya tidak dapat diterima.

Thaharah menggambarkan komitmen seorang Muslim untuk menjaga kesucian dan kebersihan dalam setiap aspek kehidupan. Para ulama sepakat bahwa thaharah adalah salah satu syarat sahnya ibadah. Kualitas ibadah sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan thaharah yang sesuai dengan ajaran Islam.

Thaharah meliputi dua aspek utama: menghilangkan najis dan mengangkat hadas. Keduanya penting untuk memastikan kesucian sebelum melaksanakan ibadah.

Najis adalah segala sesuatu yang kotor menurut hukum Islam. Untuk menghilangkan najis, seseorang harus membersihkan badan, pakaian, dan tempatnya dari segala bentuk najis. Hal ini termasuk mencuci tangan, kaki, dan bagian tubuh lainnya yang terkena najis.

Dalam kitab Fathul Qorib, Al-Hajj Kamil Al-Husaini menjelaskan bahwa ada beberapa jenis najis, seperti najis berat, najis ringan, dan najis sedang. Kesemuanya membutuhkan proses pembersihan khusus.

فَإِذَا أَصَابَتْنَا النَّجَاسَةُ فَإِنَّا نُطَهِّرُهَا بِمَاءِ النَّجَسِ

Artinya: “Apabila kita terkena najis, maka kita membersihkannya dengan air najis.”

Hadas adalah keadaan yang membatalkan thaharah, seperti haid, nifas, dan junub. Untuk mengangkat hadas besar, seseorang harus melakukan mandi wajib atau ghusl. Sedangkan untuk hadas kecil, cukup dengan melakukan wudhu.

Dalam Hadis riwayat Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِذَا قَامَ الْعَبْدُ مِنْ نَوْمِهِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ يَدَيْهِ فِي الإِنَاءِ، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

Artinya: “Apabila seorang hamba bangun dari tidurnya dan ia mencuci tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana, maka ia tidak tahu di mana tangannya berada saat tidur,” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menekankan pentingnya mencuci tangan sebelum menggunakan air untuk bersuci. Ini adalah langkah pencegahan untuk memastikan kebersihan dan menghindari kontaminasi.

1. Wudhu

Wudhu, sebagai bentuk thaharah sebelum shalat, melibatkan pencucian wajah, kedua tangan sampai siku, dan penyapuan air ke kepala, serta pembasuhan keduan kaki. Ibnu Rushd dalam Bidayat al-Mujtahid, menjelaskan bahwa wudhu menjaga kesucian dan mempersiapkan diri untuk beribadah.

الْمَاء طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

Artinya:“Air adalah suci, tidak ada sesuatu yang dapat menajiskannya.”

2. Ghusl

Ghusl adalah mandi wajib yang dilakukan untuk mengangkat hadas besar. Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa ghusl adalah kewajiban bagi seseorang yang mengalami hadas besar seperti haid, nifas, atau junub.

فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُغْتَسِلَ مِنَ الْجَنَابَةِ، فَغَسَلَ جَسَدَهُ كُلَّهُ

Artinya: “Apabila seseorang ingin mandi dari junub, maka ia harus mencuci seluruh tubuhnya.”

Thaharah terbagi menjadi dua jenis: ruhiyah dan badaniyah. Thaharah ruhiyah berkaitan dengan kesucian jiwa dari syirik dan maksiat, yang diperoleh melalui tauhid dan amal shalih. Di sisi lain, thaharah badaniyah bertujuan membersihkan najis hukmi (hadas) dan najis haqiqi (kotoran nyata) dari badan, pakaian, maupun tempat shalat.

Untuk hadas kecil, seperti buang air kecil, buang air besar, keluarnya madzi, wadi, atau kentut, proses penyuciannya adalah dengan wudhu. Sedangkan hadas besar, yang meliputi senggama, keluarnya mani, haid, atau nifas, memerlukan mandi.

Najis dibagi menjadi tiga kategori: najis ringan, seperti air kencing bayi laki-laki; najis sedang, seperti darah haid dan nifas; serta najis berat, seperti liur anjing. Masing-masing kategori memerlukan cara pembersihan yang sesuai.

Alat bersuci terdiri dari tiga jenis: wudhu atau mandi, tayammum, dan istinjak. Wudhu atau mandi menggunakan air mutlak dan air musta’mal, seperti air hujan, mata air, embun, salju, air laut, sungai, danau, air sumur, atau zamzam.

Tayammum dilakukan dengan menggunakan debu yang suci, yang bebas dari najis. Sedangkan istinjak dilakukan dengan air atau benda padat seperti tisu, kayu, dan batu.

Praktik thaharah yang baik menunjukkan dedikasi seorang Muslim terhadap ibadahnya dan keseriusannya dalam menjaga hubungan dengan Allah SWT. Sebagai bagian dari fiqih ibadah, thaharah memastikan bahwa ibadah yang dilakukan diterima dan efektif dalam mendekatkan diri kepada Tuhan. Wallahua’lam.

Helmi Yusrita Hasibuan (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

22 komentar pada “Thaharah: Bagaimana Konsep dan Implementasinya dalam Islam

  • Ribka ayu fadhillah

    Thaharah (طَهَارَة) dalam bahasa Arab berarti kebersihan, atau dalam istilah yang lebih spesifik, An-Nadzāfa (النَّظَافَة) pertanyaan nyaa apa yg di maksud dengan an nadzafa???terima kasih 🙏🏻🙏🏻

    Balas
  • Anjas Abi pranata

    Apa yang dimaksud dengan thaharah?

    Balas
  • Siti salwani sihombing

    Saya sangat suka dengan penjelasan materinya bagus dan mudah di pahami dan penjelasan nya singkat,padat, dan jelas dan juga dilengkapi dengan berbagai hukum dasar alquran dan hadis

    Balas
    • Nizwah Pratiwi Lubis

      MasyaAllah, Materi dari artikel ini sangat mudah dipahami. Saya menjadi paham tentang Thaharah lebih dalam lagii.

      Balas
  • Salwa dinata

    Apakah Tharoh bisa dengan air yg dipanaskan matahari (ma’u syamsih)

    Balas
    • Air musyammas adalah air yang suci dan menyucikan, namun makruh untuk digunakan. Air ini dipanaskan di bawah sinar matahari menggunakan wadah logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga. Dalam konteks bersuci, penggunaan air musyammas dianggap makruh jika pemanasan dilakukan dengan sengaja. Meskipun demikian, air musyammas masih dapat digunakan untuk menghilangkan hadas.

      Menurut buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita, makruh penggunaan air musyammas disebabkan kekhawatiran dapat menimbulkan penyakit kusta.

      Balas
  • Dina Royani Sitohang

    Apakah 1 kali tayammum bisa dipakai untuk shalat pardu di iringi shalat sunnah

    Balas
    • Secara umum, satu kali tayammum dapat digunakan untuk shalat fardhu dan shalat sunnah yang dilakukan dalam satu waktu, selama tayammum tersebut masih sah dan belum batal. Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu ketika tidak tersedia air atau tidak bisa menggunakan air. Jika tayammum dilakukan dengan benar, ia berlaku untuk semua shalat dalam waktu yang sama, termasuk shalat fardhu dan sunnah. Namun, jika waktu antara shalat fardhu dan sunnah cukup lama, atau jika tayammum tersebut batal karena suatu sebab, maka tayammum perlu diulang.

      Balas
  • Nur Azizah Hasibuan

    Kotoran itu adalah najis,jdi buk pertanyaan saya kenapa debu dan lumpur tidak di anggap najis?terimakasih buk🙏🙏🙏

    Balas
    • Debu dan lumpur tidak dianggap najis dalam hukum Islam karena keduanya tidak termasuk dalam kategori najis yang ditentukan oleh syariah. Najis adalah segala sesuatu yang dinyatakan sebagai kotoran atau sesuatu yang tidak suci dalam teks-teks agama, seperti darah, urine, dan kotoran hewan.

      Debu dan lumpur dianggap sebagai “thahur” (suci dan menyucikan) selama tidak tercemar oleh najis. Keduanya digunakan dalam tayammum sebagai pengganti air untuk bersuci ketika air tidak tersedia. Prinsip ini berdasar pada hadits yang mengizinkan tayammum dengan debu bersih sebagai cara untuk bersuci.

      Balas
  • Shintia Mirella

    Bagaimana hukum wudhu jika kita menggunakan pakaian yang terkena najis

    Balas
  • Annisa Fitri Ardillah Siagian

    Apa itu Toharoh menurut istilah?

    Balas
  • Meisa Ayulia

    Kenapa sebelum melaksanakan shalat di wajibkan harus Thaharah Coba saudara jelaskan?

    Balas
    • Thaharah diwajibkan sebelum melaksanakan shalat karena merupakan syarat sahnya shalat menurut ajaran Islam. Thaharah memastikan bahwa tubuh dan pakaian bebas dari najis, menciptakan kondisi bersih yang penting untuk ibadah. Selain memenuhi syarat teknis, thaharah juga mencerminkan keseriusan dan penghormatan dalam beribadah kepada Allah, memastikan bahwa shalat dilakukan dalam keadaan suci dan khusyuk.

      Balas
  • Ummu Mutiah

    thaharah memainkan peran krusial. Peran krusial itu seperti apa Bu?

    Balas
    • Thaharah (bersuci) memainkan peran krusial (peran penting) dalam Islam karena merupakan syarat sahnya ibadah seperti shalat, puasa, dan tawaf. Selain memastikan kebersihan fisik dari najis, thaharah juga memiliki dimensi spiritual, membantu umat Muslim menjaga kesucian diri dan mempersiapkan diri secara layak untuk beribadah kepada Allah.

      Balas
  • Dwi Miftahul Jannah

    Bagaimana cara membersihkan najis besar tersebut?

    Balas
    • Najis mughallazhah (berat) seperti najis anjing atau babi harus dibersihkan dengan cara khusus. Pertama, basuh area yang terkena najis dengan air mengalir hingga bersih. Kemudian, basuh lagi dengan tujuh kali air, salah satunya dicampur dengan tanah. Setelah itu, bilas dengan air bersih hingga najis benar-benar hilang. Proses ini memastikan bahwa najis mughallazhah telah dihilangkan sesuai dengan syariah.

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk