Fiqh KontemporerLifestyle

Sterilisasi: Solusi Kontrasepsi yang Menimbulkan Kontroversi

TATSQIF ONLINESterilisasi adalah metode kontrasepsi yang banyak digunakan untuk menghentikan kemampuan reproduksi secara permanen. Dua jenis prosedur utama dalam sterilisasi adalah tubektomi untuk wanita dan vasektomi untuk pria.

Kedua prosedur ini sangat efektif dalam mencegah kehamilan, dengan tingkat keberhasilan lebih dari 99% jika terlaksana dengan benar. Sterilisasi adalah langkah penting dalam perencanaan keluarga untuk individu atau pasangan yang tidak ingin memiliki anak lagi. Prosedur ini menawarkan solusi permanen yang praktis. Berbeda dengan pil KB atau IUD, sterilisasi tidak memerlukan perawatan rutin.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sterilisasi adalah metode kontrasepsi permanen paling umum di dunia, terutama di negara-negara berkembang yang memiliki akses terbatas pada metode kontrasepsi lainnya. Namun, di balik efektivitasnya, banyak masyarakat yang masih meragukan sterilisasi karena kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kesehatan dan fungsi seksual.

Beberapa orang takut bahwa prosedur ini dapat menurunkan gairah atau performa seksual, meskipun penelitian medis menunjukkan bahwa vasektomi dan tubektomi tidak memengaruhi kadar hormon reproduksi atau fungsi seksual pada pria maupun wanita. Sebaliknya, prosedur ini tidak mempengaruhi libido atau kemampuan seseorang untuk menikmati hubungan seksual.

Di Indonesia, sterilisasi kurang populer dibandingkan metode kontrasepsi sementara seperti pil KB atau suntikan. Faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman masyarakat, kekhawatiran efek samping, serta faktor budaya dan religius mempengaruhi persepsi terhadap kontrasepsi permanen.

Menurut laporan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), akses informasi yang akurat tentang sterilisasi sangat penting. Hal ini dapat membantu mengatasi stigma dan kekhawatiran yang tidak berdasar di kalangan masyarakat.

Tubektomi adalah prosedur pemotongan atau pengikatan saluran tuba falopi pada wanita, yang bertujuan untuk mencegah pertemuan antara sel telur dan sperma secara permanen. Sedangkan vasektomi adalah prosedur untuk pria yang melibatkan pemotongan atau pengikatan vas deferens, saluran yang membawa sperma dari testis. Setelah vasektomi, pria tetap dapat mengalami ejakulasi, tetapi ejakulatnya tidak mengandung sperma.

Vasektomi dan tubektomi adalah prosedur medis yang relatif sederhana, tetapi memiliki implikasi jangka panjang. Vasektomi, misalnya, hanya memerlukan operasi kecil dan dilakukan dengan anestesi lokal.

Setelah vasektomi, pria tidak kehilangan potensi seksual atau nafsu seksual. Prosedur ini tidak mempengaruhi produksi hormon testosteron yang bertanggung jawab atas karakteristik seksual pria.

Namun, vasektomi sering disalahartikan sebagai bentuk pengebirian, padahal sebenarnya tidak demikian. Operasi ini hanya menghalangi sperma mencapai cairan ejakulasi, tanpa mempengaruhi kemampuan pria untuk berhubungan seksual. Dalam banyak kasus, pria yang menjalani vasektomi tetap dapat menikmati kehidupan seksual yang normal tanpa risiko kehamilan.

Dalam Islam, pernikahan tidak hanya bertujuan untuk memuaskan kebutuhan biologis, tetapi juga untuk menjaga hubungan yang harmonis antara suami dan istri, serta untuk mendapatkan keturunan yang saleh. Allah SWT menekankan pentingnya pernikahan dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

Dalam Islam, melanjutkan keturunan merupakan salah satu tujuan utama pernikahan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadisnya:

 تَزَوَّجُوا الوَدُودَ الوَلودَ ، فإني مُكَاثِرٌ بكم الأنبياءَ يومَ القيامةِ

Artinya: “Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku akan membanggakan jumlah kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat,” (HR Abu Dawud).

Berdasarkan hadis ini, mayoritas ulama menganggap sterilisasi permanen sebagai bentuk menghalangi keturunan yang bertentangan dengan prinsip Islam. Mereka berpendapat bahwa tubuh manusia adalah amanah dari Allah SWT, dan merusak fungsi tubuh secara permanen, seperti sterilisasi, adalah haram jika tanpa alasan yang sah. Namun, ulama sepakat bahwa sterilisasi dapat menjadi mubah dalam kondisi darurat. Misalnya, jika kehamilan mengancam nyawa ibu.

Solehuddin Harahap dalam jurnalnya Vasektomi dan Tubektomi dalam Pernikahan, menyatakan bahwa pernikahan tidak hanya tempat untuk menyalurkan hasrat biologis, tetapi juga untuk mencurahkan kasih sayang antara suami dan istri. Selain itu, pernikahan bertujuan menjaga moralitas dan mencegah perilaku seksual yang menyimpang.

Sejalan dengan prinsip ini, Islam menganjurkan pernikahan dan kelahiran keturunan. Namun, dalam menghadapi kepadatan penduduk yang meningkat, program Keluarga Berencana (KB) muncul sebagai alternatif untuk mengontrol angka kelahiran.

Pada tahun 1972, ulama yang berkumpul dalam musyawarah Departemen Agama Republik Indonesia memutuskan bahwa program KB hukumnya mubah menurut syariat Islam. Meski demikian, ulama masih memperdebatkan metode sterilisasi dari perspektif hukum Islam.

Banyak ulama kontemporer memberikan pandangan yang beragam tentang sterilisasi permanen. El-Awa dalam bukunya Problems and Perspectives, menegaskan bahwa kebolehan pelaksanaan sterilisasi hanya dalam situasi darurat, seperti ketika kesehatan atau nyawa seorang wanita dalam bahaya serius. Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip fiqih yang menyatakan bahwa:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

Artinya: “Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang.”

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan fatwa yang memperbolehkan sterilisasi dalam kondisi darurat, khususnya jika ada ancaman kesehatan serius bagi ibu. Fatwa MUI ini menekankan bahwa sterilisasi hukumnya haram tanpa alasan medis yang kuat.

Dewan Fatwa Al-Azhar di Mesir juga mengutarakan pandangan yang serupa, yang menekankan bahwa sterilisasi permanen menjadi mubah saat terbukti secara medis bahwa kehamilan akan membahayakan nyawa atau kesehatan wanita. Majma’ Fatwa Al-Islami, lembaga fatwa Islam internasional, juga menyatakan bahwa kebolehan sterilisasi hanya dalam situasi yang mendesak dan tidak ada alternatif yang lebih aman.

Sterilisasi, baik tubektomi maupun vasektomi, adalah metode kontrasepsi permanen yang efektif dan aman dari sudut pandang medis. Namun, dalam perspektif Islam, sterilisasi permanen bertentangan dengan prinsip melestarikan keturunan kecuali dalam kondisi darurat yang dapat mengancam nyawa. Ulama sepakat bahwa tindakan ini hanya bisa terlaksana dengan rekomendasi medis yang jelas dan dalam situasi darurat.

Meskipun sterilisasi menawarkan solusi praktis bagi mereka yang tidak ingin memiliki anak lagi, keputusan ini harus melalui pertimbangan yang matang, baik dari segi medis maupun agama. Pada akhirnya, menjaga keseimbangan antara kebutuhan medis dan prinsip-prinsip syariah adalah hal yang paling penting dalam menentukan apakah prosedur ini dapat terealisasi atau tidak.

Ilmi Amaliah Nasution (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

29 komentar pada “Sterilisasi: Solusi Kontrasepsi yang Menimbulkan Kontroversi

  • Yulan Agustina

    Apa saja dampak positif dan negatif dari vasektomi dan tubektomi?

    Balas
    • Vasektomi dan tubektomi memiliki dampak positif dan negatif. Dari sisi positif, prosedur ini menawarkan kontrasepsi permanen yang sangat efektif dalam mencegah kehamilan, serta praktis karena tidak memerlukan kontrasepsi harian. Risiko komplikasi jangka panjang biasanya rendah, dan keduanya tidak memengaruhi hormon atau fungsi seksual. Namun, ada dampak negatif seperti kesulitan untuk membalik prosedur jika ingin memiliki anak kembali, risiko infeksi atau komplikasi pascaoperasi, serta dampak psikologis yang mungkin timbul dari perasaan kehilangan potensi reproduktif. Selain itu, prosedur ini tidak melindungi dari penyakit menular seksual.

      Balas
  • Widiya Rahma

    Apakah terjadi pro dan kontra mengenai sterilisasi sebagai metode kontrasepsi dalam hukum islam? jelaskan

    Balas
    • Dalam hukum Islam, ada perbedaan pendapat mengenai sterilisasi sebagai metode kontrasepsi. Pihak yang mendukung menganggap sterilisasi diperbolehkan jika dilakukan untuk alasan kesehatan. Namun, pihak yang menolak berpendapat bahwa sterilisasi permanen bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu untuk memiliki keturunan. Mereka khawatir tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap kehendak Allah dalam memberikan keturunan, kecuali jika ada kondisi darurat yang mengancam nyawa.

      Dalam Islam, Keluarga Berencana (KB) disebut Tahzhim an-nasl, yang berarti pengaturan keturunan. Ini bertujuan untuk merencanakan jarak kelahiran anak sehingga orang tua dapat memberikan ASI dan pendidikan usia dini secara optimal.

      Namun, Tahdid an-nasl, yang meliputi sterilisasi, aborsi, pemutusan keturunan, dan kemandulan, dianggap haram kecuali dalam kasus medis yang membahayakan nyawa ibu. Penggunaan sterilisasi dengan alasan seperti takut miskin atau tidak mampu membiayai anak-anak juga dianggap haram karena dianggap sebagai bentuk prasangka buruk terhadap Allah.

      Balas
  • Nadya futri Harahap

    Mengapa sterilisasi sering di anggap kontraversial dalam konteks hak reproduksi dan kesehatan?

    Balas
    • Yuliana Siregar

      Bagaimana hukum sterilisasi bagi pasangan suami istri yang terpaksa akibat tuntutan dari orang tua contoh nya mereka masih ingin mempunyai anak namun kedua orang tua atau salah satu dari orang tua mereka melarang nya jadi bagaimana hukum tersebut

      Balas
      • Dalam Islam, sterilisasi sebagai metode kontrasepsi umumnya dianggap tidak sah kecuali dalam keadaan darurat medis. Jika sterilisasi dilakukan karena tuntutan orang tua tanpa alasan kesehatan yang mendesak, hal ini bisa dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

        Pasangan suami istri harus mengupayakan solusi lain jika mereka ingin menunda atau membatasi jumlah anak, seperti menggunakan metode kontrasepsi sementara yang tidak permanen. Tidak ada ketaatan pada makhluk dalam hal kemaksiatan.

        Balas
    • Sterilisasi dianggap kontroversial dalam hak reproduksi dan kesehatan karena beberapa alasan. Pertama, metode ini bersifat permanen, sehingga sulit untuk membalikkan keputusan jika seseorang berubah pikiran tentang memiliki anak. Kedua, ada kekhawatiran bahwa sterilisasi dapat melanggar hak reproduksi individu, terutama jika keputusan diambil di bawah tekanan atau tanpa persetujuan yang sepenuhnya diinformasikan. Ketiga, meskipun umumnya aman, sterilisasi membawa risiko efek samping dan komplikasi. Terakhir, aspek etis dan sosial terkait kontrol atas keputusan reproduksi sering menjadi topik perdebatan dalam kebijakan kesehatan dan hak asasi manusia.

      Balas
  • Mewa sari Ritonga

    Apa hukum memakai kb bagi sepasang suami istri?

    Balas
    • Dalam Islam, penggunaan metode Keluarga Berencana (KB) diperbolehkan jika dilakukan untuk alasan yang sah, seperti menjaga kesehatan ibu atau menyeimbangkan kondisi ekonomi, selama metode tersebut tidak bersifat permanen. Namun, metode KB permanen seperti sterilisasi dan tindakan seperti aborsi dianggap haram kecuali ada alasan medis yang mendesak yang membahayakan nyawa ibu. Penggunaan kontrasepsi karena alasan seperti ketakutan berlebihan tentang kemiskinan juga dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Keputusan harus didasarkan pada pertimbangan syariat dan dilakukan dengan persetujuan bersama suami-istri.

      Balas
  • Nabila rispa izzzaty

    Bagaimana menurut pemakalah tentang pasangan yang melakukan sterilisasi karena belum siap untuk memiliki anak?

    Balas
    • Sterilisasi biasanya tidak diperbolehkan dalam Islam kecuali dalam keadaan darurat medis. Untuk pasangan yang belum siap memiliki anak, metode kontrasepsi sementara lebih dianjurkan.

      Balas
  • Siti Apriani Hasibuan

    Apakah ada perbedaan pandangan antara sterilisasi pada pria dan wanita dalam Islam?

    Balas
  • Utami Harahap

    Artikelnya sudah bagus dan semoga bermanfaat bagi pembacanya

    Balas
  • Yulia sari

    Artikelnya bagus semoga bermanfaat bagi pembaca👍

    Balas
    • Luthfi Salsabila

      Artikelnya bagus semoga bermanfaat bagi pembaca 👍

      Balas
  • Masdewi Nasution

    Apa hukum bagi seorang istri yg memakai KB tanpa izin dari suami?

    Balas
    • Dalam Islam, penggunaan metode kontrasepsi oleh seorang istri tanpa izin dari suami dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip keharmonisan dan tanggung jawab dalam rumah tangga. Suami dan istri diharapkan untuk bersepakat dalam keputusan mengenai perencanaan keluarga. Meskipun metode kontrasepsi sementara seperti pil atau alat kontrasepsi biasanya diperbolehkan, sebaiknya istri meminta izin atau berbicara terlebih dahulu dengan suami untuk menjaga keharmonisan dan menghormati hak dan tanggung jawab bersama.

      Balas
  • Siti Rabiah Rangkuti

    Artikel yang sangat bermanfaat bagi seorang pembaca

    Balas
  • Nia Ramayanti

    Artikel sangat bagus dan bermanfaat, namun adapun pertanyaan saya , Apakah tubektomi atau vasektomi dianggap sebagai bentuk pencegahan yang dibolehkan dalam Islam, ataukah dianggap sebagai bentuk mutilasi tubuh yang dilarang?

    Balas
  • Wahyuni Batubara

    Bagaimana peran negara negara Muslim dalam menerapkan kebijakan kontrasepsi yang sesuai dengan hukum islam?

    Balas
    • Negara-negara Muslim dapat menerapkan kebijakan kontrasepsi sesuai hukum Islam dengan: (1) Mengatur dan mengawasi metode kontrasepsi untuk memastikan kesesuaian dengan syariat, (2) Menyediakan edukasi dan penyuluhan tentang kontrasepsi yang sesuai, (3) Menawarkan fasilitas kesehatan dengan metode kontrasepsi yang sesuai, dan (4) Mengembangkan kebijakan publik yang mempertimbangkan nilai-nilai Islam dan kebutuhan masyarakat.

      Balas
  • Annisya Jamil

    Artikel nya sudah baik dan dapat menambah wawasan yg lebih luas untuk para pembaca

    Balas
  • Jubaidah Apriani Tambunan

    Bagaimana tubektomi mempengaruhi kesehatan hormonal wanita?

    Balas
    • Tubektomi umumnya tidak mempengaruhi kesehatan hormonal wanita secara langsung karena tidak mengganggu fungsi ovarium. Namun, beberapa wanita mungkin mengalami perubahan siklus menstruasi atau gejala terkait.

      Balas
  • Misronida Harahap

    Artikel yang sangat bermanfaat karena dapat menambah wawasan tentang kesehatan

    Balas
  • Putri Ruhqhaiyyah

    Bagaimana perbedaan antara sterilisasi sebagai metode kontrasepsi dan pendekatan kontrasepsi jangka panjang lainnya dalam hal dampak psikologis dan sosial terhadap individu, terutama dalam konteks kebebasan reproduktif dan hak untuk memiliki anak di masa depan?

    Balas
    • Sterilisasi adalah metode kontrasepsi permanen, sehingga dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang signifikan terkait kehilangan kemampuan untuk memiliki anak di masa depan. Metode kontrasepsi jangka panjang lainnya, seperti IUD atau implan, menawarkan fleksibilitas dan dapat diubah atau dihentikan, mengurangi kekhawatiran tentang dampak jangka panjang dan mempertahankan kebebasan reproduktif.

      Balas
  • Saripah Ritonga

    Artikel yang sangat bagus

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk