Shalat Tarawih: Ibadah Sunnah dengan Ganjaran Berlimpah
TATSQIF ONLINE – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Umat Islam berlomba-lomba melakukan berbagai ibadah wajib maupun sunnah untuk mendapatkan pahala dan keridhaan Allah subhanahu wa ta’ala.
Salah satu ibadah yang sangat menonjol selama bulan ini adalah shalat Tarawih. Shalat Tarawih dilakukan setelah shalat Isya’ secara berjamaah di masjid ataupun mushalla, dan juga bisa dilakukan secara munfarid di rumah.
Berdasarkan beberapa riwayat yang sahih, salat Tarawih dapat menghapus dosa-dosa yang telah lalu bagi orang yang melaksanakannya dengan ikhlas dan mengharap ridho Allah. Pelaksanaan salat tarawih berjamaah juga memberikan keutamaan seperti melakukan qiyamul lail satu malam penuh.
Selain itu, salat Tarawih juga memperkaya pengalaman ibadah selama bulan Ramadhan, dan membantu meningkatkan silaturrahmi, serta ukhuwah Islamiyah antar umat Muslim.
Secara jasmani dan rohani, salat tarawih juga memberikan manfaat seperti menyehatkan tubuh, menurunkan stres, dan meningkatkan fungsi otak, sehingga menjadi ibadah yang sangat bermanfaat bagi umat Muslim.
Pada umumnya, shalat Tarawih dilaksanakan sebanyak 8 rakaat, meskipun di beberapa tempat ada yang melaksanakannya sebanyak 20 rakaat. Shalat ini hukumnya sunnah muakkadah, yang sangat dianjurkan dilakukan selama bulan Ramadhan. Meskipun pahalanya besar, shalat Tarawih tidak diwajibkan bagi umat Islam.
Bagi kaum perempuan, terdapat keutamaan tersendiri dalam melaksanakan shalat di rumah daripada di masjid, namun banyak dari mereka yang tetap memilih untuk melaksanakannya di masjid atau mushalla.
Waktu pelaksanaan shalat Tarawih dimulai setelah shalat Isya dan berakhir sebelum waktu fajar tiba. Hal ini sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yang menegaskan waktu pelaksanaan shalat Tarawih dalam hadis beliau berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
Artinya: “Dari ‘Aisyah r.a. isteri Nabi SAW (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW selalu mengerjakan shalat (malam) pada waktu antara selesai shalat ‘Isya, yang disebut orang “atamah” hingga fajar, sebanyak sebelas rakaat,” (HR Muslim).
Hadis ini menggambarkan kebiasaan Rasulullah SAW dalam melaksanakan shalat malam, yang dilakukan antara shalat Isya’ dan waktu Subuh, dikenal sebagai ‘atamah. Rasulullah SAW biasanya melaksanakan shalat malam sebanyak sebelas rakaat.
Hal ini menunjukkan kecintaan dan keistiqamahan beliau dalam beribadah. Beliau memberikan contoh yang baik dalam menjaga hubungan dengan Allah SWT, serta menekankan konsistensi dalam beribadah meskipun memiliki banyak kesibukan. Dengan melaksanakan shalat Tarawih sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, umat Muslim dapat memperoleh pahala dan mendapatkan keridhaan Allah SWT.
BACA JUGA: Fatimah Az-Zahra: Figur Teladan dalam Kesabaran dan Keikhlasan
Variasi Praktik Shalat Tarawih
Pelaksanaan shalat Tarawih dan Witir pada dasarnya adalah bagian dari Qiyamu Ramadhan, yang bisa dilakukan baik secara berjamaah di masjid, mushalla, atau di rumah. Meskipun demikian, shalat Tarawih bisa juga dilakukan secara sendirian (munfarid) dengan jumlah rakaat sebanyak sebelas.
Hal ini sesuai dengan pertanyaan yang diajukan kepada Aisyah, istri Nabi Muhammad SAW, seperti yang tercantum dalam hadis berikut:
كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ؟ قَالَتْ : ” مَا كَانَ الرسول الله ص.م يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا
Artinya: “Bagaimana shalatnya Rasulullah saw di bulan Ramadhan? Aisyiyah menjawab: Tidaklah Rasulullah saw. menambah baik di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan lebih dari sebelas raka’at. Beliau shalat empat raka’at maka janganlah kamu tanyakan bagus dan lamanya, kemudian beliau shalat empat raka’at, maka janganlah kamu tanyakan bagus dan lamanya, kemudian beliau mengerjakan shalat tiga raka’at,” (HR Bukhari).
Berdasarkan hadis tersebut, dapat dipahami bahwa Rasulullah SAW menetapkan batas maksimum sebelas rakaat untuk pelaksanaan shalat Tarawih dan Witir selama bulan Ramadhan. Beliau mengatur pola shalat ini menjadi empat rakaat, diikuti empat rakaat lagi, dan diakhiri shalat Witir dengan tiga rakaat terakhir.
Inilah praktik yang disepakati sebagai pedoman dalam menjalankan ibadah shalat Tarawih dan Witir. Namun, di berbagai belahan dunia, praktik shalat Tarawih dapat beragam sesuai dengan tradisi dan kebiasaan masyarakat setempat.
Beberapa komunitas masyarakat mengamalkan shalat Tarawih dengan jumlah rakaat yang berbeda-beda seperti 8, 12, atau bahkan 20 rakaat, yang dianggap sesuai dengan kebiasaan mereka. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini:
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ صَلاةِ اللَّيْلِ فقال : صلاة الليل مثنى مثنى فإذا خشيت الصبح فاوتر بواحدة توتر لك ما قد صليت
Artinya: “Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang shalat malam, beliau bersabda: ‘Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Jika kalian khawatir masuk waktu subuh, maka shalatlah satu rakaat yang menjadikan witir bagi shalat yang telah kalian lakukan,” (HR Bukhari).
Berdasarkan hadis ini, dapat disimpulkan bahwa shalat malam (termasuk shalat Tarawih) tidak ditentukan jumlah rakaatnya, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan keinginan masing-masing, yang penting adalah mengakhirinya dengan shalat Witir.
Wanita Lebih Utama Shalat di Rumah
Ada risiko yang perlu dipertimbangkan bagi perempuan jika mereka melakukan perjalanan jauh tanpa pendamping mahram, terutama jika dilihat dari situasi pada masa awal Islam. Kehadiran pendamping mahram dianggap penting untuk melindungi martabat perempuan dan mencegah terjadinya potensi fitnah.
Hal inilah yang menjadi latar belakang atau alasan munculnya hadis-hadis, yang menganjurkan agar perempuan lebih banyak tinggal di rumah. Secara umum, Nabi Muhammad SAW menyarankan agar shalat bagi wanita lebih baik dilakukan di rumah seperti dalam hadis berikut ini:
خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ
Artinya: “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka,” (HR Ahmad).
Rasulullah SAW juga bersabda pada hadis yang lain:
حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى أَنَّ عَمْرَو بْنَ عَاصِمٍ حَدَّثَهُمْ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُوَرِّقٍ عَنْ أَبِى الأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
Artinya: “Ibnu Al-Musanna telah menceritakan kepada kami bahwa Amr bin Ashim telah menceritakan kepada mereka, ia berkata; Hammam telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Qatadah, diriwayatkan dari Muwarriq, diriwayatkan dari Abu Al-Ahwash, diriwayatkan dari Abdullah, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Sholat perempuan di rumahnya lebih utama daripada sholat perempuan di kamar (pribadi)-nya dan sholatnya di kamar yang kecil dalam rumahnya lebih utama daripada di (ruangan lain) di rumahnya,” (HR Abu Dawud).
Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menganjurkan agar perempuan Muslim melaksanakan shalat di rumahnya daripada di masjid. Ini disarankan karena shalat di rumah dapat melindungi perempuan dari potensi fitnah yang mungkin terjadi di luar rumah.
Dalam era modern, risiko yang dihadapi perempuan ketika pergi ke masjid telah berkurang karena masjid kini lebih dekat dengan pemukiman, dan keamanan serta kehormatan perempuan di masjid menjadi lebih diperhatikan. Oleh karena itu, perempuan bisa dengan aman melaksanakan shalat berjamaah di masjid.
Kaum perempuan sangat antusias untuk menunaikan shalat Tarawih di masjid, terutama di bulan suci Ramadhan di mana setiap Muslim diharapkan untuk meningkatkan ibadahnya. Masjid juga menyediakan ceramah dan pengajaran agama yang dapat meningkatkan pengetahuan keislaman mereka.
Selain itu, mereka juga memiliki kesempatan untuk melaksanakan shalat Isya’ dan tarawih berjamaah, yang pahalanya 27 kali lipat lebih besar daripada jika melakukannya sendiri. Namun, seorang wanita harus meminta izin kepada suaminya jika hendak shalat berjamaah di masjid, dan suami tidak boleh melarangnya.
Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW berikut ini:
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ حَنْظَلَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
Artinya: “Ubaidullah bin Musa telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Hanthalah, diriwayatkan dari Salim bin Abdullah, diriwayatkan dari Ibnu Umar ra diriwayatkan dari Nabi saw bersabda, apabila istri-istrimu meminta izin kepadamu untuk pergi ke masjid, maka izinkanlah mereka,”(HR Bukhari).
Menurut buku Fiqih Wanita oleh M. Abdul Ghoffar E.M., kaum perempuan diizinkan untuk mengikuti shalat berjamaah di masjid, dengan syarat mereka menghindari barang-barang yang dapat memancing syahwat laki-laki dan menimbulkan fitnah, seperti parfum dan perhiasan.
Shalat tarawih sendiri di rumah juga memiliki dalil yang kuat, yaitu dari hadis berikut ini:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُصَلِّى فِى رَمَضَانَ لَيْلًا وَلَمْ يُصَلِّ فِيهِ أَكْثَرَ مِنْ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى الْمَسْجِدِ وَفِى بَيْتِهِ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW shalat pada malam hari di bulan Ramadan, dan beliau tidak shalat lebih dari sebelas rakaat baik di masjid maupun di rumahnya,” (HR Bukhari dan Muslim).
Disimpulkan dari hadis diatas bahwa, Nabi Muhammad SAW juga shalat tarawih sendiri di rumahnya. Hal ini menunjukkan bahwa shalat Tarawih sendiri di rumah juga merupakan sunnah yang sah dan tidak ada larangan untuk melakukannya.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, shalat Tarawih di rumah baik secara sendiri maupun berjamaah adalah boleh dan sah. Shalat Tarawih di rumah bagi wanita juga memiliki dalil dan keutamaan tersendiri.
Namun, jika tidak ada halangan, boleh untuk melakukan shalat Tarawih berjamaah di masjid, karena shalat berjamaah memiliki keistimewaan dan pahala yang lebih besar daripada shalat sendiri.
Wallahu A’lam
Oleh Suningsih (Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
-
Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.
Lihat semua pos Lecturer