Al-Qur'an & Hadis

Redaksi Sabab An-Nuzul: Memahami Konteks Turunnya Ayat

TATSQIF ONLINE – Asbab an-nuzul merupakan salah satu cabang ilmu dalam Ulumul Qur’an yang membahas tentang sebab-sebab turunnya ayat-ayat Al-Qur’an. Memahami asbab an-nuzul sangat penting dalam upaya menafsirkan Al-Qur’an secara lebih mendalam dan kontekstual. Dengan mengetahui sebab turunnya suatu ayat, seorang mufasir dapat lebih memahami pesan yang terkandung dalam ayat tersebut serta kaitannya dengan kondisi sosial dan historis saat ayat itu diturunkan.

Dalam periwayatannya, para sahabat dan tabi’in menggunakan berbagai ungkapan untuk menunjukkan sebab turunnya suatu ayat. Secara umum, redaksi tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu ungkapan sarih (jelas) dan muhtamilah (masih kemungkinan atau belum pasti). Kedua jenis redaksi ini memiliki implikasi dalam memahami dan menentukan keotentikan asbab an-nuzul suatu ayat.

1. Ungkapan Sharih (Jelas) dalam Sabab An-Nuzul

Ungkapan sarih adalah redaksi yang secara tegas menunjukkan sebab turunnya suatu ayat. Biasanya, dalam periwayatannya, ungkapan ini menggunakan kata-kata seperti:

a. “Sebab turun ayat ini adalah…”

b. “Telah terjadi (peristiwa tertentu)… maka turunlah ayat…”

c. “Rasulullah SAW pernah ditanya tentang… maka turunlah ayat…”

Sebagai contoh, dalam Surah Al-Mā’idah ayat 2, Allah SWT berfirman:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْاۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Artinya: “Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya.”

Menurut riwayat dari Ibnu Jarir, ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa yang dialami oleh Hatham bin Hindun al-Bakri, yang datang ke Madinah bersama kafilahnya untuk berdagang. Setelah berbaiat masuk Islam, ia kembali ke negerinya dan akhirnya murtad. Ketika ia kembali ke Makkah bersama kafilahnya, para sahabat berniat mencegatnya. Namun, Allah SWT menurunkan ayat ini untuk melarang mereka berbuat aniaya, meskipun orang tersebut telah berbuat zalim sebelumnya (Ibnu Jarir, Jāmi‘ al-Bayān).

Dalam riwayat lain yang dikemukakan oleh Zaid bin Aslam, ayat ini juga dikaitkan dengan peristiwa Perjanjian Hudaibiyah, di mana orang-orang musyrik Makkah mencegah kaum Muslimin untuk memasuki Masjidil Haram. Para sahabat merasa marah dan ingin membalas perlakuan tersebut. Namun, ayat ini turun sebagai peringatan agar kaum Muslimin tetap berlaku adil dan tidak berbuat aniaya (Ibnu Abu Hatim, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm).

2. Ungkapan Muhtamilah (Masih Kemungkinan) dalam Sabab An-Nuzul

Selain ungkapan yang jelas, terdapat juga redaksi muhtamilah, yaitu ungkapan yang masih mengandung kemungkinan atau belum dapat dipastikan secara pasti sebagai sebab turunnya ayat. Biasanya, redaksi ini menggunakan frasa seperti:

a. “Ayat ini diturunkan berkenaan dengan…”

b. “Saya kira ayat ini diturunkan berkenaan dengan…”

c. “Saya kira ayat ini tidak diturunkan kecuali berkenaan dengan…”

Sebagai contoh, dalam Surah Al-Baqarah ayat 223, Allah SWT berfirman:

نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَاْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman.”

Menurut riwayat yang dikeluarkan oleh Abu Daud dan Hakim, ayat ini dikaitkan dengan perbedaan kebiasaan dalam berhubungan suami-istri antara penduduk Makkah dan Madinah. Kaum Muhajirin (Makkah) memiliki kebiasaan menggauli istri mereka dengan berbagai cara, sementara kaum Anshar (Madinah) yang hidup berdampingan dengan Yahudi hanya menggauli istri mereka dari satu posisi tertentu. Ketika seorang Muhajirin menikahi seorang wanita Anshar dan mencoba melakukan kebiasaan lamanya, sang istri menolak. Kejadian ini sampai kepada Rasulullah SAW, lalu turunlah ayat ini sebagai penjelasan bahwa suami diperbolehkan menggauli istrinya dari berbagai posisi selama tetap pada tempat yang diperbolehkan (Abu Daud, Sunan Abī Dāwūd).

Namun, dalam riwayat lain yang juga dikemukakan oleh beberapa perawi, terdapat perbedaan dalam memahami latar belakang turunnya ayat ini. Oleh karena itu, kategori muhtamilah menunjukkan adanya unsur ketidakpastian dalam menentukan asbab an-nuzul ayat tersebut.

Kesimpulan

Redaksi dalam asbab an-nuzul memainkan peran penting dalam memahami konteks turunnya ayat-ayat Al-Qur’an. Ungkapan sharih memberikan penjelasan yang lebih tegas mengenai sebab turunnya suatu ayat dan biasanya lebih dapat dipercaya karena didukung oleh riwayat yang kuat. Sementara itu, ungkapan muhtamilah menunjukkan adanya kemungkinan atau ketidakpastian dalam menentukan sabab an-nuzul suatu ayat, sehingga memerlukan analisis lebih lanjut.

Pemahaman terhadap redaksi ini tidak hanya membantu dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, tetapi juga mencegah kesalahan dalam memahami pesan yang ingin disampaikan oleh Allah SWT. Dengan demikian, mempelajari asbab an-nuzul dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis pada riwayat yang sahih menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kajian tafsir dan Ulumul Qur’an. Wallahua’lam.

Noviyanti Azizah Lubis (Mahasiswa Prodi PGMI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

6 komentar pada “Redaksi Sabab An-Nuzul: Memahami Konteks Turunnya Ayat

  • Nurul Awalia

    Apa yang di maksud dengan konteks turunnya ayat?

    Balas
  • Asmira

    Bagaimana pemahaman terhadap asbabun nuzul dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas dalam pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan ?

    Balas
  • Nurkhotiah Siregar

    Mengapa penting memahami redaksi sebab an nuzul muncul dalam menafsirkan ayat Alquran ?

    Balas
  • Dwi syahrani

    Apakah setiap ayat Alquran memiliki redaksi sebab anuzul yang spesifik atau hanya ayat-ayat tertentu saja?

    Balas
  • Nur asia

    Bagiamana seorang mufassir menggunakan sabab an Nuzul untuk menentukan cara penerapan hukum atau ajaran dalam ayat Al quran

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk