Fiqh & Ushul Fiqh

Qiyas sebagai metode istinbath hukum islam dan penerapan nya

                   A .Pendahuluan                      

       Dalam tradisi hukum Islam dikenal adanya sumber hukum; 

yaitu al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan qiyas. Al-Qur’an merupakan 

sumber utama hukum Islam. Karenanya dalam perujukan hukum-

hukum Islam al-Qur’an haruslah dikedepankan. Bila dalam al-

Qur’an tidak ditemukan maka beralih kepada al-Sunah karena al-

Sunah adalah penjelas bagi kandungan al-Qur’an. Apabila di dalam 

al-Sunah tidak ditemukan maka beralih kepada Ijma’ karena 

sandaran Ijma’ adalah nash-nash al-Qur’an dan al-Sunah. Bila 

dalam Ijma’ tidak ditemukan maka haruslah merujuk kepada qiyas. 

Karena qiyas merupakan suatu perangkat untuk melakukan ijtihad. 

Dalam posisi ini, qiyas menempati rangkin keempat sebagai 

sumber hukum I

slam.     

                  B. Pembahasan 

  

  1.Pengertian qiyas 

 

      Secara etimologi, qiyas merupakan bentuk masdar dari 

kata qâsa- yaqîsu, (يقيس – قاس ) yang artinya ukuran, mengetahui 

ukuran sesuatu (Ahmad Warsono Munawwir, 1984). Amir 

Syarifudin menjelaskan bahwa qiyas berarti qodaro (قدر ) yang 

artinya mengukur, membandingkan sesuatu dengan yang 

semisalnya. Sebagai contoh, “Fulan Meng-qiyas-kan baju 

dengan lengan tangannya”, artinya membandingkan antara dua 

hal untuk mengetahui ukuran yang lain. Secara bahasa juga 

berarti “menyamakan”, dikatakan “Fulan meng-qiyas-kan extasi 

dengan minuman keras”, artinya menyamakan antara extasi 

dengan minuman keras (Amir Syarifuddin, 1997:144)

Dalam perkembanganya, kata qiyas banyak digunakan 

sebagai ungkapan dalam upaya penyamaan antara dua hal yang 

berbeda, baik penyamaan yang berbentuk inderawi, seperti 

pengqiyasan dua buah buku. Atau pengqiyasan secara 

maknawiyah, misalnya “Fulan tidak bisa diqiyaskan dengan si 

Fulan”, artinya tidak terdapat kesamaan dalam bentuk ukuran.

Adapun arti qiyas secara terminologi menjadi perdebatan 

ulama, antara yang mengartikan qiyas sebagai metode 

penggalian hukum yang harus tunduk pada nash, dan yang 

mengartikan qiyas sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri di 

luar nash. Menurut ulama ushul fiqh, Pengertian qiyas secara 

terminologi sebagaimana yang dipaparkan Amir Syarifuddin 

terdapat beberapa definisi, diantaranya:

A) Al-Ghazali dalam al-Mustasfa mendefinisikan qiyas:

حمل معلوم على معلوم في إثبات حكم لهما أو نفيه عنهما بأمر جا مع بينهما

من إثبات حكم أو نفيه عنهما

Artinya: “Menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada 

sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan 

hukum pada keduanya atau meniadakan hukum Sakirman     

B) Ibnu subki dalam bukunya Jam’u al-Jawmi memberikan 

definisi qiyas:

حمل معلوم على معلوم لمسا واته في علة حكمه عند الحامل

Artinya: “Menghubungkan sesuatu yang diketahui kepada 

sesuatu yang diketahui karena kesamaannya dalam 

‘‘Illat hukumnya menurut pihak yang 

menghubungkan (Mujtahid).”

C) Imama Baidhowi dan mayoritas ulama Syafi’iyyah 

mendefinisikan qiyas: 

إثبات مثل حكم معلوم في معلوم آخر إلشترا كهما في علة الحكم عند المثبت

Artinya: “Membawa (hukum) yang (belum) di ketahui 

kepada (hukum) yang diketahui dalam rangka 

menetapkan hukum bagi keduanya, atau 

meniadakan hukum bagi keduanya, baik hukum 

maupun sifat.”

D) Qiyas menurut Abu Zahrah adalah:

إلحاق أمر غير منصوص على حكمه بأمر آخر منصوص على حكمه إلشترا

كها في علة الحكم

Artinya: “Menghubungkan sesuatu perkara yang tidak ada 

nash tentang hukumnya kepada perkara lain yang 

ada nash hukumnya karena keduanya berserikat 

dalam ‘Illat hukum.”

E) DR. Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan qiyas:

التعر يف االول : للقاضى الباقالني واختاره جمهور المحققين من الشافعين: 

وهو حمل معلوم على معلوم في إثبات حكم لهما أو نفيه عنهما بأمر جامع

بينهما من حكم أو صفة.

Artinya; “Menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan 

hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang 

disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan 

kesatuan ‘Illat antara keduanya”

F) Menurut ulama ushul fiqh, qiyas ialah menetapkan hukum 

dari suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar 

nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu Metodologi Qiyas Dalam Istinbath

Yudisia, Vol. 9, No. 1, Jan-Jun 2018 41

kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan 

hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan ‘‘Illat

antara kedua kejadian atau peristiwa tersebut (Muhammad 

Abu Zahrah:173).

Sekalipun terdapat perbedaan redaksi dalam beberapa 

definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqih diatas, tetapi 

mereka sepakat menyatakan bahwa proses penetapan hukum 

melalui metode qiyas bukanlah menetapkan hukum dari awal 

 dan menyingkapkan hanya melainkan) استنباط الحكم وإنشا ئه)

menjelaskan hukum (واإلظهارالحكم الكشف (pada suatu kasus yang 

belum jelas hukumnya. Penyingkapan dan penjelasan ini 

dilakukan melalui pembahasan mendalam dan teliti terhadap 

‘Illa dari suatu kasus yang sedang dihadapi. Apabila ‘Illat-nya 

sama dengan ‘Illat hukum yang disebutkan dalam nash, maka 

hukum terhadap kasus yang diha

dapi itu adalah hukum yang 

telah ditentukan oleh nash (Satria Efendi, 2005 : 130 )

2 .Rukun – rukun qiyas 

 

     A. Al-Ashlu (األصل)

Para fuqaha mendefinisikan al-Ashlu sebagai objek qiyas, 

dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya al-

Maqîs ‘Alaihi (عليه مقيس )dan Musyabbah Bih (به مشبه ) yaitu 

tempat menyerupakan, juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu 

peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash (al-

Qur’an Hadits, Ijma’).

 B. Adanya hukum Ashal, yaitu hukum syara’ yang 

    Terdapat pada Ashal yang hendak ditetapkan pada Far’u

(cabang) dengan jalan qiyas. Syarat-syarat hukum ashal

menurut Abu Zahrah, antara lain:

a) Hukum ashal hendaknya hukum syara’ yang berhubungan 

dengan amal perbuatan, karena yang menjadi kajian ushul 

fiqh adalah hukum yang menyangkut amal perbuatan.

b) Hukum ashal dapat ditelususri ‘‘Illat hukumnya, seperti 

hukum haramnya khamar dapat ditelusuri mengapa khamar 

itu diharamkan, yaitu karena memabukkan. Bukan hukum-

hukum yang tidak dapat diketahui ‘‘Illat hukumnya ( غير

معنى معقول ), seperti masalah bilangan makna (Satria Efendi, 

2005: 134).

C) Hukum ashal itu lebih dahulu disyari’atkan dari Far’u, 

dalam hal ini tidak boleh mengqiyaskan wudhu dengan 

tayamum, sekalipun ‘‘Illat-nya sama, karena syari’at wudhu 

dahulu turunnya dari pada tayamum.

3) Far’u (فرع (yaitu sesuatu yang tidak ada ketegasan 

hukumnya dalam al-Qur’an, Sunnah, atau Ijma’ yang 

hendak ditemukan hukumnya melalui qiyas. Istilah Far’u, 

terkadang disebut juga dengan ashl, atau المشبه محل, yaitu 

tempat yang hukumnya diserupakan dengan yang lain, dan 

ada juga yang menyebut المشبه المحل حكم, yaitu huku

m dari 

tempat yang disamakan. 

3 .Macam-Macam Qiyas

 

   Seperti yang dikemukakan wahbah az-Zuhaili, dari 

segi perbandingan, antara ‘Illat yang terdapat pada ashal

(pokok tempat meng-qiyas-kan) dan yang terdapat pada 

cabangnya, qiyas dibagi menjadi tiga: 

  a. Qiyas Awlawi (أولوي قياس (yaitu qiyas yang hukumnya pada 

Far’u lebih kuat daripada hukum ashal. Karena ‘Illat yang 

terdapat pada Far’u lebih kuat dari yang ada pada ashal. 

Misalnya; mengqiyaskan memukul kepada ucapan “ah”.

فال تقل لهما اف

Artinya; “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan 

kepada keduanya perkataan “ah” (QS. Al-Isra: 23)

Para ulama ushul fiqh mengatakan bahwa ‘Illat laranga

b. Qiyas Musawi (مساوي قياس ), yaitu qiyas yang hukumnya 

pada Far’u sama kualitasnya dengan hukum yang ada pada 

ashal, karena kualitas ‘Illat pada keduanya juga sama.

c.Qiyas al-Adna (األدني قياس (yaitu qiyas dimana ‘Illat yang 

terdapat Far’u lebih lemah dibandingkan dengan ‘Illat yang 

ada pada ashal. Artinya, ikatan ‘Illat yang ada pada Far’u

sangat lemah dibanding ikatan ‘Illat yang ada pada ashal. 

Misalnya, sifat memabukkan yang terdapat dalam minuman 

keras bir umpamanya lebih rendah dari sifat memabukkan 

yang terdapat pada minuman keras khamar yang 

diharamkan. Meskipun pada ashal dan cabang sama-sama 

terdapat sifat memabukkan sehingga dapat diberlakukan 

qiyas (Satria Efendi, 2005: 141).

 

                C . Kesimpulan 

 

   Jumhur ulama sepakat bahwa qiyas merupakan Hujjah 

Syar’iyyah dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber 

hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu 

masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian 

ditetapkan hukumnya dengan cara qiyas dengan persamaan Illat Sakirman

54 Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum 

syari’. Menurut an-Nazzam dan para pengikutnya seperti, Abu 

Dawud az-Zahiri serta sebagian aliran Syi’ah tidak menggunakan 

qiyas sebagai sumber hukum dan tidak sah menjadikan qiyas 

sebagai hukum syari’at. Para pengikut mazhab Zahiri justru 

mengingkari qiyas, dan menjadikan sumber segala pengetahuan 

terbatas hanya pada penunjukkan nash dan ijma’ semata. Penulis 

sepakat bahwa qiyas merupakan salah satu pintu rahmat, yang 

dapat memberikan petunjuk kepada umat Islam menuju cahaya 

terang al-Qur’an dan al-Sunnah 

 

                  REFRENSI 

Abdul Karim al-Khatib., Ijtihad; Menggerakkan Potensi Dinamis 

Hukum Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2005.

Abdul Wahhab Khallaf., Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 

1994.

Amir Syarifuddin., Ushul Fiqh Jilid I, Jakarta: Logos Wacana 

Ilmu, 1997.

Efendi, Satria., Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2005.

Haroen, Nasrun., Ushul Fiqh 1, Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 

1997.

M

uhammad Roy., Ushul Fiqh Madzhab Aristoteles, Yogyakarta:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *