Qiyas sebagai metode istinbath hukum islam dan penerapan nya
A .Pendahuluan
Dalam tradisi hukum Islam dikenal adanya sumber hukum;
yaitu al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan qiyas. Al-Qur’an merupakan
sumber utama hukum Islam. Karenanya dalam perujukan hukum-
hukum Islam al-Qur’an haruslah dikedepankan. Bila dalam al-
Qur’an tidak ditemukan maka beralih kepada al-Sunah karena al-
Sunah adalah penjelas bagi kandungan al-Qur’an. Apabila di dalam
al-Sunah tidak ditemukan maka beralih kepada Ijma’ karena
sandaran Ijma’ adalah nash-nash al-Qur’an dan al-Sunah. Bila
dalam Ijma’ tidak ditemukan maka haruslah merujuk kepada qiyas.
Karena qiyas merupakan suatu perangkat untuk melakukan ijtihad.
Dalam posisi ini, qiyas menempati rangkin keempat sebagai
sumber hukum I
slam.
B. Pembahasan
1.Pengertian qiyas
Secara etimologi, qiyas merupakan bentuk masdar dari
kata qâsa- yaqîsu, (يقيس – قاس ) yang artinya ukuran, mengetahui
ukuran sesuatu (Ahmad Warsono Munawwir, 1984). Amir
Syarifudin menjelaskan bahwa qiyas berarti qodaro (قدر ) yang
artinya mengukur, membandingkan sesuatu dengan yang
semisalnya. Sebagai contoh, “Fulan Meng-qiyas-kan baju
dengan lengan tangannya”, artinya membandingkan antara dua
hal untuk mengetahui ukuran yang lain. Secara bahasa juga
berarti “menyamakan”, dikatakan “Fulan meng-qiyas-kan extasi
dengan minuman keras”, artinya menyamakan antara extasi
dengan minuman keras (Amir Syarifuddin, 1997:144)
Dalam perkembanganya, kata qiyas banyak digunakan
sebagai ungkapan dalam upaya penyamaan antara dua hal yang
berbeda, baik penyamaan yang berbentuk inderawi, seperti
pengqiyasan dua buah buku. Atau pengqiyasan secara
maknawiyah, misalnya “Fulan tidak bisa diqiyaskan dengan si
Fulan”, artinya tidak terdapat kesamaan dalam bentuk ukuran.
Adapun arti qiyas secara terminologi menjadi perdebatan
ulama, antara yang mengartikan qiyas sebagai metode
penggalian hukum yang harus tunduk pada nash, dan yang
mengartikan qiyas sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri di
luar nash. Menurut ulama ushul fiqh, Pengertian qiyas secara
terminologi sebagaimana yang dipaparkan Amir Syarifuddin
terdapat beberapa definisi, diantaranya:
A) Al-Ghazali dalam al-Mustasfa mendefinisikan qiyas:
حمل معلوم على معلوم في إثبات حكم لهما أو نفيه عنهما بأمر جا مع بينهما
من إثبات حكم أو نفيه عنهما
Artinya: “Menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada
sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan
hukum pada keduanya atau meniadakan hukum Sakirman
B) Ibnu subki dalam bukunya Jam’u al-Jawmi memberikan
definisi qiyas:
حمل معلوم على معلوم لمسا واته في علة حكمه عند الحامل
Artinya: “Menghubungkan sesuatu yang diketahui kepada
sesuatu yang diketahui karena kesamaannya dalam
‘‘Illat hukumnya menurut pihak yang
menghubungkan (Mujtahid).”
C) Imama Baidhowi dan mayoritas ulama Syafi’iyyah
mendefinisikan qiyas:
إثبات مثل حكم معلوم في معلوم آخر إلشترا كهما في علة الحكم عند المثبت
Artinya: “Membawa (hukum) yang (belum) di ketahui
kepada (hukum) yang diketahui dalam rangka
menetapkan hukum bagi keduanya, atau
meniadakan hukum bagi keduanya, baik hukum
maupun sifat.”
D) Qiyas menurut Abu Zahrah adalah:
إلحاق أمر غير منصوص على حكمه بأمر آخر منصوص على حكمه إلشترا
كها في علة الحكم
Artinya: “Menghubungkan sesuatu perkara yang tidak ada
nash tentang hukumnya kepada perkara lain yang
ada nash hukumnya karena keduanya berserikat
dalam ‘Illat hukum.”
E) DR. Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan qiyas:
التعر يف االول : للقاضى الباقالني واختاره جمهور المحققين من الشافعين:
وهو حمل معلوم على معلوم في إثبات حكم لهما أو نفيه عنهما بأمر جامع
بينهما من حكم أو صفة.
Artinya; “Menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan
hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang
disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan
kesatuan ‘Illat antara keduanya”
F) Menurut ulama ushul fiqh, qiyas ialah menetapkan hukum
dari suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar
nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu Metodologi Qiyas Dalam Istinbath
Yudisia, Vol. 9, No. 1, Jan-Jun 2018 41
kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan
hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan ‘‘Illat
antara kedua kejadian atau peristiwa tersebut (Muhammad
Abu Zahrah:173).
Sekalipun terdapat perbedaan redaksi dalam beberapa
definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqih diatas, tetapi
mereka sepakat menyatakan bahwa proses penetapan hukum
melalui metode qiyas bukanlah menetapkan hukum dari awal
dan menyingkapkan hanya melainkan) استنباط الحكم وإنشا ئه)
menjelaskan hukum (واإلظهارالحكم الكشف (pada suatu kasus yang
belum jelas hukumnya. Penyingkapan dan penjelasan ini
dilakukan melalui pembahasan mendalam dan teliti terhadap
‘Illa dari suatu kasus yang sedang dihadapi. Apabila ‘Illat-nya
sama dengan ‘Illat hukum yang disebutkan dalam nash, maka
hukum terhadap kasus yang diha
dapi itu adalah hukum yang
telah ditentukan oleh nash (Satria Efendi, 2005 : 130 )
2 .Rukun – rukun qiyas
A. Al-Ashlu (األصل)
Para fuqaha mendefinisikan al-Ashlu sebagai objek qiyas,
dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya al-
Maqîs ‘Alaihi (عليه مقيس )dan Musyabbah Bih (به مشبه ) yaitu
tempat menyerupakan, juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu
peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash (al-
Qur’an Hadits, Ijma’).
B. Adanya hukum Ashal, yaitu hukum syara’ yang
Terdapat pada Ashal yang hendak ditetapkan pada Far’u
(cabang) dengan jalan qiyas. Syarat-syarat hukum ashal
menurut Abu Zahrah, antara lain:
a) Hukum ashal hendaknya hukum syara’ yang berhubungan
dengan amal perbuatan, karena yang menjadi kajian ushul
fiqh adalah hukum yang menyangkut amal perbuatan.
b) Hukum ashal dapat ditelususri ‘‘Illat hukumnya, seperti
hukum haramnya khamar dapat ditelusuri mengapa khamar
itu diharamkan, yaitu karena memabukkan. Bukan hukum-
hukum yang tidak dapat diketahui ‘‘Illat hukumnya ( غير
معنى معقول ), seperti masalah bilangan makna (Satria Efendi,
2005: 134).
C) Hukum ashal itu lebih dahulu disyari’atkan dari Far’u,
dalam hal ini tidak boleh mengqiyaskan wudhu dengan
tayamum, sekalipun ‘‘Illat-nya sama, karena syari’at wudhu
dahulu turunnya dari pada tayamum.
3) Far’u (فرع (yaitu sesuatu yang tidak ada ketegasan
hukumnya dalam al-Qur’an, Sunnah, atau Ijma’ yang
hendak ditemukan hukumnya melalui qiyas. Istilah Far’u,
terkadang disebut juga dengan ashl, atau المشبه محل, yaitu
tempat yang hukumnya diserupakan dengan yang lain, dan
ada juga yang menyebut المشبه المحل حكم, yaitu huku
m dari
tempat yang disamakan.
3 .Macam-Macam Qiyas
Seperti yang dikemukakan wahbah az-Zuhaili, dari
segi perbandingan, antara ‘Illat yang terdapat pada ashal
(pokok tempat meng-qiyas-kan) dan yang terdapat pada
cabangnya, qiyas dibagi menjadi tiga:
a. Qiyas Awlawi (أولوي قياس (yaitu qiyas yang hukumnya pada
Far’u lebih kuat daripada hukum ashal. Karena ‘Illat yang
terdapat pada Far’u lebih kuat dari yang ada pada ashal.
Misalnya; mengqiyaskan memukul kepada ucapan “ah”.
فال تقل لهما اف
Artinya; “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan
kepada keduanya perkataan “ah” (QS. Al-Isra: 23)
Para ulama ushul fiqh mengatakan bahwa ‘Illat laranga
b. Qiyas Musawi (مساوي قياس ), yaitu qiyas yang hukumnya
pada Far’u sama kualitasnya dengan hukum yang ada pada
ashal, karena kualitas ‘Illat pada keduanya juga sama.
c.Qiyas al-Adna (األدني قياس (yaitu qiyas dimana ‘Illat yang
terdapat Far’u lebih lemah dibandingkan dengan ‘Illat yang
ada pada ashal. Artinya, ikatan ‘Illat yang ada pada Far’u
sangat lemah dibanding ikatan ‘Illat yang ada pada ashal.
Misalnya, sifat memabukkan yang terdapat dalam minuman
keras bir umpamanya lebih rendah dari sifat memabukkan
yang terdapat pada minuman keras khamar yang
diharamkan. Meskipun pada ashal dan cabang sama-sama
terdapat sifat memabukkan sehingga dapat diberlakukan
qiyas (Satria Efendi, 2005: 141).
C . Kesimpulan
Jumhur ulama sepakat bahwa qiyas merupakan Hujjah
Syar’iyyah dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber
hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu
masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian
ditetapkan hukumnya dengan cara qiyas dengan persamaan Illat Sakirman
54 Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum
syari’. Menurut an-Nazzam dan para pengikutnya seperti, Abu
Dawud az-Zahiri serta sebagian aliran Syi’ah tidak menggunakan
qiyas sebagai sumber hukum dan tidak sah menjadikan qiyas
sebagai hukum syari’at. Para pengikut mazhab Zahiri justru
mengingkari qiyas, dan menjadikan sumber segala pengetahuan
terbatas hanya pada penunjukkan nash dan ijma’ semata. Penulis
sepakat bahwa qiyas merupakan salah satu pintu rahmat, yang
dapat memberikan petunjuk kepada umat Islam menuju cahaya
terang al-Qur’an dan al-Sunnah
REFRENSI
Abdul Karim al-Khatib., Ijtihad; Menggerakkan Potensi Dinamis
Hukum Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2005.
Abdul Wahhab Khallaf., Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama,
1994.
Amir Syarifuddin., Ushul Fiqh Jilid I, Jakarta: Logos Wacana
Ilmu, 1997.
Efendi, Satria., Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2005.
Haroen, Nasrun., Ushul Fiqh 1, Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu,
1997.
M
uhammad Roy., Ushul Fiqh Madzhab Aristoteles, Yogyakarta:
