Fiqh Kontemporer

Perdagangan Internasional dalam Perspektif Fiqih Kontemporer

TATSQIF ONLINE – Perdagangan internasional dan pasar bebas telah menjadi dua elemen penting dalam pembangunan ekonomi global yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan zaman modern. Perdagangan antarnegara membawa dampak yang luas, baik secara ekonomi maupun sosial, dengan membawa barang, jasa, modal, dan tenaga kerja di luar batas wilayah negara. Sementara pasar bebas menjanjikan efisiensi ekonomi, pertumbuhan, dan inovasi melalui pengurangan hambatan perdagangan, seperti tarif dan regulasi proteksionis, perdagangan bebas ini tidak tanpa tantangan. Praktik monopoli, ketidakadilan ekonomi, serta eksploitasi negara-negara berkembang adalah dampak negatif yang harus mendapat perhatian lebih, terutama dalam perspektif fiqih kontemporer.

Fiqih kontemporer memberikan ruang bagi ijtihad dan pendekatan modern dalam menyikapi permasalahan ekonomi yang muncul akibat globalisasi. Berdasarkan prinsip-prinsip dasar dalam syariat Islam, seperti keadilan (ʿadl), kejujuran (ṣidq), larangan terhadap riba, gharar (ketidakjelasan), dan monopoli (iḥtikār), fiqih kontemporer menawarkan solusi dalam memastikan praktik perdagangan internasional tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral Islam. Prinsip maqāṣid al-sharīʿah, yang meliputi perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, juga memberikan panduan untuk menilai sejauh mana sistem perdagangan global dapat beradaptasi dengan ajaran Islam.

Perdagangan Internasional dan Konsep Pasar Bebas

Perdagangan internasional dapat didefinisikan sebagai pertukaran barang dan jasa antarnegara untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat diproduksi secara efisien di dalam negeri (Hana, 2016, p. 12). Teori ekonomi tradisional, seperti teori keunggulan absolut Adam Smith dan keunggulan komparatif David Ricardo, menjelaskan bahwa setiap negara akan mengekspor barang yang dapat diproduksi lebih efisien dan mengimpor barang yang lebih sulit diproduksi dengan biaya rendah di dalam negeri. Dalam konteks ini, perdagangan internasional berfungsi untuk memperluas pasar, mendorong inovasi, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi (AIDIL, n.d., p. 55).

Pasar bebas, di sisi lain, merujuk pada sistem ekonomi yang memberi kebebasan penuh kepada individu atau negara untuk melakukan aktivitas perdagangan tanpa campur tangan besar dari pemerintah, terutama dalam bentuk tarif, kuota, atau regulasi proteksionis. Keuntungan dari pasar bebas mencakup efisiensi ekonomi dan inovasi, namun kelemahan utamanya adalah ketimpangan distribusi dan potensi dominasi negara besar atas negara kecil (Arham, 2020, p. 77).

Fiqih Kontemporer dan Praktek Perdagangan Internasional

Fiqih kontemporer hadir untuk memberikan respons terhadap perkembangan zaman, termasuk dalam konteks perdagangan internasional dan pasar bebas. Dalam kerangka fiqih, prinsip-prinsip dasar yang relevan dengan ekonomi perdagangan internasional antara lain adalah:

  1. Keadilan (ʿadl): Prinsip keadilan dalam fiqih menuntut agar perdagangan tidak merugikan pihak manapun secara sistematis, baik negara maju maupun negara berkembang. Keuntungan dari perdagangan internasional harus didistribusikan secara adil dan merata, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau tertindas.
  2. Larangan Riba dan Gharar: Islam melarang praktik riba (bunga) dan gharar (ketidakjelasan), yang seringkali muncul dalam transaksi perdagangan internasional. Dalam pasar bebas, risiko spekulasi yang tidak jelas dan bunga yang dibebankan dalam transaksi finansial dapat menyebabkan ketidakadilan yang merugikan pihak yang lebih lemah.
  3. Maqāṣid al-Sharīʿah: Tujuan syariat Islam adalah untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, praktik perdagangan yang merusak nilai-nilai ini harus ditolak. Misalnya, praktik dumping yang merugikan produsen lokal atau eksploitasi buruh dengan upah tidak layak perlu dilarang dalam perdagangan internasional.

Sebagaimana dicontohkan dalam sejarah, Rasulullah SAW sendiri terlibat dalam perdagangan internasional, yang menekankan prinsip-prinsip adil, jujur, dan saling ridha dalam transaksi. Namun, fiqih kontemporer menekankan bahwa praktik perdagangan internasional harus menghindari praktik yang dapat merugikan umat, seperti monopoli (iḥtikār), penindasan, atau ketergantungan yang berlebihan pada negara maju.

Tantangan Dalam Perdagangan Global

Perdagangan internasional dan pasar bebas membawa banyak manfaat, namun tidak terlepas dari tantangan yang berpotensi merugikan banyak pihak. Beberapa tantangan yang dapat muncul, antara lain:

  1. Eksploitasi Negara Berkembang: Negara-negara dengan ekonomi kuat sering kali memanfaatkan pasar bebas untuk mendominasi dan mengeksploitasi negara-negara berkembang. Praktik ini dapat menyebabkan ketergantungan yang berlebihan dan ketidakadilan ekonomi.
  2. Monopoli dan Ketimpangan Ekonomi: Pasar bebas dapat menyebabkan dominasi korporasi besar yang menguasai pasar global. Hal ini dapat menyebabkan ketimpangan distribusi ekonomi, di mana negara atau pelaku usaha kecil menjadi korban dari kekuatan pasar yang besar.
  3. Eksploitasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan: Beberapa praktik dalam pasar bebas dapat merusak lingkungan dan mengabaikan prinsip keberlanjutan. Ekonomi global yang tidak berkelanjutan dapat mengancam keberlangsungan kehidupan umat manusia dan merusak kelestarian alam.
  4. Praktik Dumping: Praktik menjual barang dengan harga yang sangat rendah untuk mematikan produsen lokal adalah bentuk ketidakadilan yang banyak terjadi dalam pasar bebas. Ini merugikan ekonomi lokal dan mengurangi daya saing negara-negara berkembang.

Pandangan Fiqih Kontemporer terhadap Pasar Bebas

Fiqih kontemporer memandang pasar bebas dengan prinsip kehati-hatian. Islam pada dasarnya tidak menolak perdagangan internasional atau mekanisme pasar, tetapi menekankan perlunya pengawasan agar tidak terjadi ketidakadilan, monopoli, atau eksploitasi. Dalam hal ini, fiqih kontemporer menggunakan prinsip maqāṣid al-sharīʿah sebagai dasar untuk mengevaluasi apakah pasar bebas beroperasi sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Prinsip Maqāṣid al-Sharīʿah dalam Pasar Bebas

Maqāṣid al-sharīʿah berfungsi sebagai kerangka moral dan etika dalam perdagangan internasional. Beberapa prinsip yang dapat dijadikan dasar dalam menilai pasar bebas adalah:

  • Hifẓ al-Māl (Menjaga Harta): Menjaga harta umat dari eksploitasi dan kerugian, serta memastikan perdagangan tidak merugikan negara atau pelaku usaha kecil.
  • Hifẓ al-Nafs (Menjaga Jiwa): Menghindari perdagangan yang membahayakan kesehatan atau keselamatan manusia, seperti perdagangan barang berbahaya atau obat-obatan terlarang.
  • Hifẓ al-ʿAql (Menjaga Akal): Melarang perdagangan barang yang merusak akal, seperti narkoba atau alkohol.

Kesimpulan

Perdagangan internasional dan pasar bebas adalah keniscayaan dalam era globalisasi. Meski membawa manfaat besar bagi ekonomi global, namun praktiknya harus sesuai dengan nilai-nilai Islam. Fiqih kontemporer memberikan landasan bagi sistem perdagangan internasional yang lebih adil dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip seperti keadilan, kejujuran, dan larangan terhadap riba, gharar, serta monopoli harus menjadi pedoman utama. Dengan pengawasan yang tepat, pasar bebas dapat menjadi ajang untuk mempererat hubungan antarbangsa dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia. Wallahu’alam.

Tongku Syaputra (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Referensi

Aidani, N.D. (2024). Pengaruh Inklusi Keuangan Di Era Ekonomi Digital Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi. Journal of Development Economic and Social Studies.

Hana, K. F. (2016). Pengaruh Promosi, Pelayanan Dan Kepercayaan Terhadap Preferensi Menabung Pada BMT. Stain Kudus.

AIDIL, N.D. (2024). Peran Sentra Batik Tulis Dalam Peningkatan Pendapatan Keluarga Perempuan Pengrajin Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Etheses Iain Kediri.

Arham, M. A. (2020). Perekonomian Gorontalo: Perkembangan, Agenda, Dan Tantangan Ke Depan. Deepublish.

JAINAP, J. (N.D.). Analisis Implikasi Pembiayaan Syariah Pada Pedagang Kecil Di Pasar Tanjung Jember. E-Journal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi.

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

3 komentar pada “Perdagangan Internasional dalam Perspektif Fiqih Kontemporer

  • bagaimana hukum asuransi dalam perdagangan internasional? apakah asuransi konvensional diperbolehkan atau harus menggunakan asuransi syariah?

    Balas
  • Nurfadilah Simatupang

    Bagaimana hukum menjalin kerja sama dagang dengan negara yang mayoritasnya non-Muslim atau memiliki sistem ekonomi yang tidak berbasis syariah?

    Balas
  • Mhd sarkawi hsb

    Bagaimana pandangan fiqih kontemporer terhadap praktik perdagangan internasional
    Di era globalisasi?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *