Akad Salam dalam Islam: Simak Definisi, Syarat, dan Manfaatnya
TATSQIF ONLINE – Dalam kehidupan sehari-hari, banyak aktivitas muamalah yang dilakukan oleh masyarakat, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan hutang-piutang. Namun, tidak sedikit yang belum memahami istilah dari aktivitas yang mereka lakukan, serta tidak mengetahui apakah transaksi tersebut sesuai dengan syariat Islam atau tidak.
Salah satu bentuk akad dalam fikih muamalah yang sering digunakan adalah akad salam. Istilah salam dalam konteks ini bukan berarti perdamaian atau ucapan salam, tetapi berasal dari akar kata sin-lam-mim yang berarti penyerahan. Akad ini telah dijelaskan dalam berbagai kitab fikih dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Pengertian Akad Salam
Secara bahasa, salam (سَلَم) berarti al-i’tha’ (الإعطاء) dan at-taslif (التسليف), yang keduanya bermakna pemberian. Secara istilah, akad salam didefinisikan oleh para fuqaha sebagai berikut:
بَيْعٌ مَوْصُوفٌ فِي الذِّمَّةِ بِدَلٍ يُعْطَىٰ عَاجِلًا
Artinya: “Jual beli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu juga.”
Definisi lain menyebutkan bahwa akad salam adalah menjual suatu barang dengan penyerahan yang ditunda, di mana ciri-cirinya telah ditentukan secara jelas, sedangkan pembayarannya dilakukan di awal.
Dalil akad salam terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 282:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
Dalam hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
فَقَالَ مَنْ سَلَّفَ فَلْيُسَلِّفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Artinya: “Barang siapa yang melakukan transaksi jual beli (secara inden) berupa kurma, maka hendaknya ia bertransaksi dalam takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, serta tempo yang jelas,” (HR Muslim).
Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa akad salam diperbolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan syariat.
Rukun Akad Salam
Secara umum, akad salam memiliki empat rukun utama yang harus dipenuhi agar transaksi sah menurut syariat. Rukun tersebut meliputi shighah (lafal akad), aqidain (pihak yang berakad), ra’s al-mal (harga), dan muslam fiih (barang yang dipesan).
a. Shighah
Shighah dalam akad salam adalah ijab dan qabul yang menunjukkan adanya transaksi jual beli dengan sistem pesan terlebih dahulu. Contoh shighah dalam akad salam adalah pernyataan dari pembeli, “Saya membeli barang ini secara salam dengan pembayaran di awal,” lalu dijawab oleh penjual, “Saya terima akad ini.”
b. Aqidain
Aqidain adalah dua pihak yang terlibat dalam akad, yaitu:
1. Muslim (pemesan/pembeli) – pihak yang membayar harga barang di awal.
2. Muslam ilaih (penjual) – pihak yang bertanggung jawab menyediakan barang sesuai kesepakatan dalam akad.
c. Ra’s Al-Mal
Ra’s al-mal adalah harga barang yang harus dibayarkan di awal oleh pembeli. Pembayaran ini menjadi syarat utama dalam akad salam agar transaksi sah menurut syariat.
d. Muslam Fiih
Muslam fiih adalah barang yang menjadi objek dalam akad salam. Barang ini harus memiliki spesifikasi yang jelas, seperti jenis, ukuran, jumlah, dan kualitasnya, serta waktu penyerahannya. Hal ini untuk menghindari ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi.
Manfaat Akad Salam
Akad salam memiliki manfaat besar bagi kedua belah pihak dalam transaksi. Di antara manfaatnya adalah:
1. Membantu pihak yang membutuhkan modal
Akad salam memberikan keuntungan bagi penjual karena ia menerima pembayaran di awal, sehingga dapat menggunakan dana tersebut untuk modal produksi atau usaha lainnya.
2. Memberikan kepastian bagi pembeli
Pembeli mendapatkan jaminan bahwa barang akan dikirim sesuai spesifikasi yang telah disepakati. Ini mengurangi risiko kenaikan harga atau kelangkaan barang di masa depan.
3. Memudahkan perputaran ekonomi
Akad salam memungkinkan transaksi jual beli tetap berjalan meskipun barang belum tersedia. Hal ini dapat meningkatkan kelancaran ekonomi, terutama dalam sektor pertanian dan manufaktur.
4. Menghindari riba dan spekulasi berlebihan
Akad salam adalah salah satu bentuk jual beli yang dibolehkan dalam Islam karena tidak mengandung unsur riba dan gharar (ketidakjelasan), sehingga menjadi alternatif transaksi yang halal dan berkah.
5. Mendorong kerja sama antara produsen dan konsumen
Dengan akad salam, hubungan antara penjual dan pembeli menjadi lebih erat karena adanya kepercayaan dan tanggung jawab dalam memenuhi akad yang telah disepakati.
Syarat dan Ketentuan Akad Salam
Agar akad salam sah menurut syariat, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Pembayaran harus dilakukan di awal
Jika pembayaran ditunda, maka akad salam menjadi tidak sah dan bisa berubah menjadi akad hutang yang mengandung unsur riba.
2. Barang harus jelas spesifikasinya
Spesifikasi barang harus dijelaskan secara rinci, seperti jenis, ukuran, jumlah, dan kualitasnya, agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
3. Waktu penyerahan harus ditentukan
Akad salam mengharuskan adanya kesepakatan mengenai waktu penyerahan barang. Jika tidak ada kejelasan, maka akad bisa dianggap batal.
4. Tidak boleh akad salam dalam bentuk barang tertentu
Barang yang harus diserahkan dalam akad salam harus berupa barang yang dapat ditentukan spesifikasinya, bukan barang yang bergantung pada keberadaan individu tertentu.
Kesimpulan
Akad salam adalah salah satu bentuk jual beli dalam fikih muamalah yang dibolehkan dalam Islam. Akad ini memungkinkan pembeli membayar di awal untuk mendapatkan barang yang akan diserahkan di masa mendatang dengan spesifikasi yang telah disepakati. Dalam Al-Qur’an dan Hadis, akad salam disebutkan sebagai transaksi yang sah dengan syarat tertentu, seperti pembayaran harus di awal dan barang harus memiliki spesifikasi yang jelas.
Manfaat akad salam sangat besar, baik bagi pembeli maupun penjual. Akad ini dapat membantu perekonomian dengan memberikan modal kepada produsen dan memberikan kepastian kepada konsumen. Selain itu, akad salam juga bebas dari unsur riba dan gharar, sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Dengan memahami konsep dan ketentuan akad salam, umat Islam dapat bertransaksi dengan cara yang halal dan mendapatkan keberkahan dalam setiap muamalah mereka. Wallahua’lam.
Dewi Fitria (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Bagaimana jika terjadi dalam akad salam, apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati?
Apakah akad salam boleh dibatalkan?
Apa yang menjadi syarat sah dalam transaksi salam menurut hukum islam?
Sebagaimana yang telah kita ketahui dalam materi ini, yang di mana penjual dapat menggunakan dana yang telah di bayar oleh pembeli untuk modal produksi atau pun usaha lainnya, walaupun barang yang telah di beli atau pun di bayar itu belum sampai kepada pembeli, jadi pertanyaan bagaimana jika barang tersebut tidak jadi sampai kepada pembeli atau barang tersebut sampai tetapi tidak seperti yang sampaikan penjual (rusak). Apakah penjual tersebut akan mendapatkan sanksi atau denda?
Atau hanya sekedar mengembalikan barang atau uang tersebut kepada pemilik nya masing-masing?
Terimakasih
Bagaimana menurut pemakalah cara pelaksanaan akad salam dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat??
Bagaimana jika setelah akad dan pemberian modal pada penjual tetapi barang yang dipesan tidak sesuai dengan keinginan pembeli? Apakah akad tersebut masih dah atau tidak?
Apa konsekuensi jika akad salam tidak dilakukan dengan benar dan apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan