Munasabah: Keterkaitan Ayat dan Surat dalam Al-Qur’an, Simak
TATSQIF ONLINE – Munasabah dalam Al-Qur’an adalah ilmu yang mencari alasan di balik susunan atau urutan bagian-bagian Al-Qur’an, baik itu antar kalimat dalam satu ayat, antar ayat dengan ayat sebelum atau sesudahnya, maupun antar surah dengan surah. Para pakar ‘Ulum al-Qur’an menggunakan munasabah untuk menemukan korelasi antara ayat-ayat dan surah-surah dalam Al-Qur’an.
Menemukan keterkaitan antara ayat dengan ayat atau antara surat dengan surat lainnya bukanlah pekerjaan yang mudah. Hal ini berdasarkan pada penataan surat dengan surat yang merupakan perintah langsung dari Rasulullah Shallalhu ‘alaihin wa sallam., bukan hasil ijtihad. Setiap surat memiliki tema yang menonjol dan luas, yang menjadi dasar bagi pengelompokan bagian-bagian surat ke dalam juz-juz yang memiliki hubungan satu sama lain.
Fungsi dan manfaat dari keterkaitan tersebut adalah untuk memperkuat struktur kalimat satu dengan yang lainnya sehingga susunan secara keseluruhan menjadi kokoh dan serasi seperti struktur bangunan. Abu Ja’far ibn Zubair dan Syaikh Burhan Al-Din Al-Biqa’i adalah beberapa tokoh yang menulis buku tentang topik ini. Imam Al-Suyuthi juga menulis sebuah buku tentang keterkaitan antara ayat dan surat yang disebut Tanasuq Al-Durar fi Tanasub Al-Suwar.
Meskipun ilmu tentang keterkaitan antara ayat dan surat atau ayat dengan ayat (munasabah) dianggap sebagai ilmu yang mulia, namun perhatian ulama tafsir terhadapnya relatif sedikit. Hal ini mungkin disebabkan oleh sifatnya yang abstrak dan kompleks. Salah satu ulama yang paling banyak membicarakan tema ini adalah Imam Fakhr Al-Din Al-Razi. Dalam tafsirnya, beliau menyatakan bahwa kebanyakan hikmah al-Qur’an terletak pada rahasia penataan dan keterkaitan makna.
Syaikh ‘Izzuddin ibn Abd Al-Salam menyebutkan bahwa keterkaitan yang indah dalam kalimat hanya terjadi ketika ada aspek yang menyatu secara utuh, dimana bagian awal dan akhirnya berkaitan secara langsung. Jika keterkaitan itu didasarkan pada sebab yang berbeda-beda, maka hubungan tersebut tidak akan akurat. Mencoba mengaitkan berbagai sebab tersebut akan menghasilkan hubungan yang kurang tepat.
BACA JUGA: Jenis-Jenis Munasabah dalam Al-Quran, Jangan Sampai Tertukar
Pengertian Munasabah
Munasabah berasal dari bahasa Arab ناسب – يناسب – مناسبة yang berarti المشا كلة (keserupaan) dan المقاربة (kedekatan). Menurut Quraish Shihab, Munasabah secara bahasa berasal dari kata Al-Munasabah yang berarti المشا كلة dan المقاربة yang artinya keserasian dan kedekatan.
Munasabah juga bisa diartikan sebagai dekat, serupa, mirip, dan rapat, yakni mendekatkannya dan menyesuaikannya. Menurut Abdul Djalal, Munasabah berarti persesuaian atau hubungan atau relevansi, yaitu hubungan persesuaian antara ayat/surah yang satu dengan ayat/surah yang sebelum atau sesudahnya.
Para ulama mufassirin memiliki pendapat yang berbeda dalam mendefinisikan ilmu munasabah. Ilmu munasabah (persesuaian) diartikan sebagai keserasian, kedekatan hubungan, atau kedekatan bentuk antara ayat dan surah dalam al-Qur’an.
Kesesuaian tersebut melibatkan berbagai bentuk hubungan antara umum dan khusus, rasional, fisikal, dan imajinatif, serta hubungan kausalitas antara sebab dan akibat, sifat dan yang disifati, hal yang mirip, dan hal yang kontradiktif, dan sejenisnya.
Munasabah juga bisa dipahami sebagai sesuatu urusan yang dapat dipahami oleh akal, apabila disampaikan kepadanya, serta kemiripan-kemiripan yang terdapat pada hal-hal tertentu dalam al-Qur’an baik surat maupun ayat-ayatnya. Az-Zarkasyi menyatakan bahwa munasabah adalah perkara yang menyangkut tafsiran akal, yang terdiri dari hubungan antara permulaan dan penutup ayat dengan arti yang terkait di antara keduanya.
Munasabah menjelaskan berbagai hubungan di dalam al-Qur’an, seperti hubungan antara surah, nama surah dengan isi atau tujuan, fawatih al-suwar, ayat pertama dengan ayat terakhir dalam satu surah, satu ayat dengan ayat lain dalam satu surah, kalimat dengan kalimat dalam satu ayat, fashilah dengan isi ayat, serta penutup surah dengan awal surah berikutnya. Fungsi dan faedah munasabah adalah menguatkan bagian-bagian kalimat sehingga susunannya menjadi kokoh dan serasi seperti kondisi bangunan.
Meskipun terdapat dua aliran tentang munasabah, baik yang mengatakan adanya pertalian yang erat antara surat dengan surat dan antara ayat dengan ayat, maupun yang menyatakan bahwa tidak perlu ada munasabah ayat karena peristiwa-peristiwa tersebut saling berlainan, munasabah telah menjadi bagian tak terpisahkan dari ‘ulum al-Qur’an. Apakah munasabah itu ijtihadi atau tauqifi bisa dipertimbangkan dengan memperhatikan kaitan ayat dengan ayat atau surat dengan surat.
Klasifikasi Penyusunan Ilmu Munasabah
Edi Yanto menyebutkan dalam artikelnya yang berjudul, “Pentingnya Ilmu Munasabah Al-Qur’an,” yang dipublikasikan di jurnal Al-Fathonah, bahwa penyusunan ilmu munasabah Al-Qur’an dapat dibagi menjadi tiga bagian sebagai berikut:
1. Bagian pertama: Ulama-ulama yang secara khusus mengkaji dan menyusun ilmu munasabah. Di antara ulama yang paling terkenal adalah Abu Ja’far Ibn al-Zubair al-Andalusi (wafat 807 H), yang menulis kitab Al-Burhan fi Munasabati Tartibi Suwar al-Qur’an.
Jalaluddin al-Suyuthi (wafat 911 H) juga termasuk di dalamnya dengan tiga karyanya tentang munasabah, yaitu Asrar al-Tanzil yang mengulas tentang korelasi surat dan ayat, Tanasuq al-Durori fi Tanasub al-Suwar yang lebih mendalam dari Asrar al-Tanzil, dan Marashid al-Mathali’ fi Tanasub al-Maqathi’ wa al-Mathali yang membahas korelasi antara pembuka dan penutup surat.
Abdullah al-Shiddiq al-Ghimari dari kalangan ulama hadis juga menyumbangkan kontribusi dalam kitabnya Jawahir al-Bayan fi Tanasubi Suwar al-Qur’an. Dr. Muhammad Ahmad Yusuf al-Qasim juga meneliti tentang munasabah dalam tesisnya Al-Munasabatu fi Tartibi Ayat al-Qur’an al-Karim wa Suwarih di Fakultas Ushul al-Din Azhar Mesir.
2. Bagian kedua: Ulama-ulama yang menyusun kajian lebih luas dan tematis dengan memasukkan bab-bab dalam pembahasannya. Di antara ulama terkenal adalah Al-Zarkasyi dalam Al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an” dan Al-Suyuthi dalam Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an.
3. Bagian ketiga: Ulama-ulama yang melakukan penafsiran terhadap ayat-ayat dan surat-surat yang terkait dengan munasabah. Di antara ulama terkenal adalah Al-Fakhr al-Razi dalam Mafatih al-Ghaib, Abu al-Su’ud dalam Irsyad al-‘Aql al-Salim Ila Mazaya al-Kitab al-Karim, Sayyid Quthub dalam Fi Zhilal al-Qur’an, dan Burhanuddin al-Biqa’i (wafat 885 H) dalam Nazhm al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar, karya monumental yang terdiri dari 22 jilid.
Perbedaan Munasabah dengan Asbabun Nuzul
Dikutip dari laman kismawadi.blogspot.com dalam artikel yang berjudul Asbabun Nuzul dan Munasabah Al Quran, terdapat perbedaan fokus keilmuan dan metode yang digunakan dalam penentuan munasabah dan asbabun nuzul suatu ayat. Berikut penjelasannya:
Ilmu munasabah adalah kajian yang menjelaskan hubungan atau korelasi antara satu ayat dengan ayat lainnya atau antara surat-surat dalam Al-Qur’an. Ini dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara bagian-bagian Al-Qur’an dalam bentuknya yang akhir. Ilmu ini juga didasarkan pada dirayah, yaitu analisis langsung dari teks Al-Qur’an.
Di sisi lain, ilmu asbab al-nuzul adalah kajian yang menggali hubungan antara bagian-bagian teks Al-Qur’an dengan kondisi eksternal atau konteks luar pembentuk teks. Ini dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara ayat atau beberapa ayat dengan konteks sejarahnya. Ilmu asbab al-nuzul juga mengandalkan riwayah, yaitu informasi yang diperoleh dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
Dalam analisis Al-Qur’an, kedua ilmu ini saling terkait, tetapi memiliki fokus dan metode yang berbeda. Ilmu munasabah lebih memusatkan perhatiannya pada keterkaitan internal dalam Al-Qur’an, sementara ilmu asbab al-nuzul lebih menyoroti keterkaitan eksternal Al-Qur’an dengan konteks sejarah yang mengitarinya.
Perbedaan Munasabah dengan Tafsir
Dihimpun dari laman mushafjournal.com, terdapat beberapa perbedaan antara munasabah dan tafsir, yaitu:
1. Fokus: Munasabah fokus pada keterkaitan antara satu kalimat atau ayat dengan kalimat atau ayat yang lain, serta keterkaitan antara surat satu dengan surat lainnya. Tafsir fokus pada penjelasan makna dan arti ayat-ayat Al-Qur’an.
2. Tujuan: Munasabah bertujuan untuk mengetahui keterkaitan antara ayat dan surat Al-Qur’an, yang dapat membantu dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara lebih tepat dan akurat. Tafsir bertujuan untuk menjelaskan makna dan arti ayat-ayat Al-Qur’an.
3. Penggunaan: Munasabah digunakan sebagai teori korelasi yang digunakan oleh ulama yang menekuni ‘Ulum Al-Qur’an. Tafsir digunakan sebagai teknik dan metode untuk menjelaskan makna dan arti ayat-ayat Al-Qur’an.
4. Kesan: Munasabah dapat menjadikan bagian-bagian kalam sebagiannya dengan sebagian yang lain menjadi satu kesatuan yang utuh, sehingga semakin kuat pertalian antara ayat dan surat. Tafsir dapat membantu dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara lebih tepat dan akurat.
5. Kadar Peran: Munasabah merupakan teori korelasi yang digunakan oleh ulama yang menekuni ‘Ulum Al-Qur’an. Tafsir merupakan teknik dan metode yang digunakan oleh ulama untuk menjelaskan makna dan arti ayat-ayat Al-Qur’an.
6. Pengembangan: Munasabah didasarkan pada asumsi dasar bahwa Al-Qur’an merupakan satu kesatuan yang utuh dan padu, yang bagian-bagiannya saling berkaitan satu sama lain. Tafsir dapat mengembangkan pemahaman tentang makna-makna ayat serta mengetahui pengertian dan definisi ayat yang dimaksud.
7. Peranan Ulama: Ulama yang berpengalaman dalam munasabah dapat menjadi pengembang ilmu munasabah, sementara ulama yang berpengalaman dalam tafsir dapat menjadi pengembang teknik dan metode tafsir.
8. Penggunaan Ilmu: Ilmu munasabah dapat digunakan dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara lebih tepat dan akurat, sementara ilmu tafsir dapat digunakan dalam menjelaskan makna dan arti ayat-ayat Al-Qur’an.
9. Pengembangan Ilmu: Ilmu munasabah dapat menjadi ilmu yang paling mulia dalam menafsirkan Al-Qur’an, sementara ilmu tafsir dapat menjadi ilmu yang paling penting dalam menjelaskan makna dan arti ayat-ayat Al-Qur’an.
Kesimpulan: Ilmu munasabah dan ilmu tafsir adalah disiplin ilmu yang yang saling melengkapi, karena keduanya dapat membantu dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara lebih tepat dan akurat, dan keduanya dapat digunakan dalam menjelaskan makna dan arti ayat-ayat Al-Qur’an.
Wallahu A’lam
Oleh Fhadillah (Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
-
Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.
Lihat semua pos Lecturer
jelaskan penting ny memperhatikan munasabah antara akhir satu surat dengan awal surat berikutnya dalam upaya menafsirkan Al-Qur’an dengan tepat
Bagaimana cara kita mengetahui adanya munasabah dalam Al Qur’an
Bagaimana cara kita mengetahui adanya munasabah dalam ayat dan surah Al Quran?
Bagaimana cara kita mengetahui keterkaitan antara satu ayat dengan ayat yang lain
artikelnya sangat menarik
Bagaimana metode yang digunakan oleh ulama dalam menganalisis munasabah antar ayat dalam satu surah dalam Al-quran
Sebutkan contoh dari munasabah di dalam Al Qur’an! Beserta penjelasannya
Apa akibatnya jika kita memahami Al-Quran tanpa dasar ilmu yang mendalam?
Bagaimana kedudukan ilmu munasabah dalam penafsiran Al-Qur’an ?
Apakah semua ayat Al Qur’an mengandung munasabah ?
ayat apakah yang yang paling agung di dalam Alquran?
Artikelnya baik, bagus dan dapat menambah pengetahuan