Menjaga Etika Ekologis dengan Mentadabburi Fenomena Alam dalam Al-Qur’an
Alam merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia sekaligus salah satu tanda kebesaran Allah Swt. Al-Qur’an berulang kali mengarahkan manusia untuk memperhatikan berbagai fenomena alam, seperti hujan, tanah, tumbuhan, daratan, dan lautan. Pengamatan tersebut bertujuan untuk mengantarkan manusia kepada proses perenungan terhadap kekuasaan dan rahmat Allah Swt. Dengan demikian, fenomena alam dapat menjadi objek tadabbur yang menghubungkan pengamatan terhadap ayat-ayat kauniyah dengan kesadaran teologis maupun ekologis.
Salah satu bentuk ajakan tersebut terdapat dalam QS. Ar-Rum ayat 50:
فَانْظُرْ إِلَىٰ آثَارِ رَحْمَتِ اللَّهِ كَيْفَ يُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا
Penggunaan kata fa-unẓur menunjukkan kalimat perintah untuk memperhatikan fenomena alam. Namun, pengamatan dalam pandangan Al-Qur’an tidak berhenti pada aktivitas melihat secara inderawi. Fenomena yang diamati diarahkan kepada proses perenungan yang lebih mendalam sehingga manusia dapat menyadari kebesaran, rahmat, dan kekuasaan Allah. Proses inilah yang dapat dikaitkan dengan konsep tadabbur.
Tadabbur fenomena alam dapat dipahami sebagai proses perenungan tanda-tanda kebesaran Allah yang terdapat dalam realitas alam yang menggiring manusia untuk selalu mengingat kebesaran pencipta alam. Prof. Dr. Zaghlul El-Naggar dalam karyanya Tafsir al-Ayat al-Kauniyah fi al-Qur’an al-Karim memaknai kata tadabbur dengan sebagai jembatan integrasi sains dan iman dengan adanya fenomena alam seperti hujan, membaca isyarat ilmiah yang melampaui apa yang dilihat oleh mata, dan puncak ma’rifatillah. Pendekatan ini menunjukkan bahwa tadabbur terhadap fenomena alam dapat menjadi sarana untuk memahami tanda-tanda kebesaran Allah yang terkandung dalam Al-Qur’an.
Al-Qur’an juga mengarahkan manusia untuk memperhatikan fenomena kerusakan lingkungan. Allah berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 41, ayat tersebut memberikan Gambaran akan fenomena hujan dengan memperlihatkan alam sebagai rahmat, dan fenomena kerusakan alam memperlihatkan adanya konsekuensi dari tindakan manusia. Tadabbur terhadap ayat tersebut dapat mendorong manusia untuk menyadari bahwa hubungan manusia dengan alam bukanlah hubungan eksploitasi tanpa batas.
Kesadaran yang lahir lewat tadabbur memiliki relevansi dengan Fiqh al-Bi’ah, yaitu kajian fiqh yang berkaitan dengan hubungan manusia dan lingkungan. Karena manusia memiliki kedudukan sebagai khalifah sekaligus pemegang amanah dalam mengelola bumi. Karena itu, pemanfaatan alam harus mempertimbangkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan.
Beberapa prinsip Fiqh al-Bi’ah yang relevan dengan tadabbur fenomena alam antara lain amanah, khalifah, maslahah, larangan fasad atau kerusakan, dan prinsip la ḍarar wa la dirar. Prinsip tersebut memberikan dasar normatif agar manusia tidak melakukan tindakan yang merusak keseimbangan lingkungan atau menimbulkan bahaya bagi makhluk lain. Dengan demikian, terdapat hubungan yang dapat ditertibkan sebagai berikut: Fenomena alam yang membuat manusia mengadakan pengamatan kauniyah, menjadikan manusia bertadabbur pada keesaan Allah, mempunyai kesadaran teologis dan ekologis, yang dihubungkan dengan Fiqh al-Bi’ah, sehingga melahirkan etika ekologis dimana manusia paham hubungan alam dengan manusianya.
Alur tersebut menunjukkan bahwa tadabbur dapat menjadi jembatan antara hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan lingkungan. Ketika manusia melihat alam sebagai tanda kebesaran Allah, maka alam tidak lagi semata-mata dipandang sebagai sumber daya yang dapat dieksploitasi, tetapi sebagai amanah yang harus dijaga.
Tadabbur terhadap fenomena alam dalam Al-Qur’an ini juga dapat melahirkan kesadaran ekologis. Fenomena hujan dan kehidupan bumi menunjukkan rahmat Allah, sedangkan kerusakan darat dan laut mengingatkan manusia terhadap konsekuensi tindakannya terhadap lingkungan. Oleh karena itu, kita sebagai khalifah di bumi dapat memaknai tadabbur dengan kesadaran untuk memanfaatkan, memelihara, dan menjaga alam secara bertanggung jawab.
Penulis: Dwi Rudita Saputri dan Muhammad Dini Syauqi Al Madani
