Maqashid Syariah: Melindungi Kemaslahatan Umat dalam Islam
TATSQIF ONLINE – Maqashid syariah bertujuan untuk menjaga kemaslahatan umat manusia dengan melindungi lima hal pokok: agama (الدين), jiwa (النفس), akal (العقل), keturunan (النسل), dan harta (المال). Elemen-elemen ini memiliki sebuatan lain, yaitu ad-daruriyyat al-khamsah dan menjadi dasar dalam penetapan hukum-hukum Islam.
Syariah tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk sosial, ekonomi, dan politik. Tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
Maqashid syariah kini mencakup berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan hak asasi manusia. Konsep ini telah melampaui batasan ritual keagamaan. Syariah tetap relevan dengan perubahan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasarnya. Alquran dan sunnah menjadi pijakan utama dalam penerapan konsep ini.
Definisi Maqashid Syariah
Maqashid secara harfiah berarti “tujuan” atau “maksud”, sedangkan syariah merujuk pada hukum dan ajaran Islam yang telah Allah SWT tetapkan melalui Alquran dan hadis. Maka, maqashid syariah adalah tujuan yang ingin dicapai melalui penerapan syariat Islam.
Al-Syatibi, seorang ulama besar dalam bidang ushul fiqh, mendefinisikan maqashid syariah dalam Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shari’ah, sebagai tujuan hukum Islam yang berfungsi untuk memelihara dan menjaga kebaikan manusia di dunia dan akhirat. Dalam pandangan ini, hukum Islam bukan sekadar aturan ritual, tetapi juga mencakup aspek sosial, ekonomi, dan politik yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia.
Dalil Maqashid Syariah dalam Alquran dan Hadis
Tujuan utama maqashid syariah adalah menjaga lima hal mendasar dalam kehidupan manusia, yaitu ad-daruriyyat al-khamsah. Alquran dan hadis menguatkan pentingnya perlindungan terhadap lima hal ini.
1. Perlindungan Agama (Hifz ad-Din)
Agama adalah hal yang paling fundamental dalam Islam. Oleh karena itu, segala bentuk ibadah dan ketentuan syariah bertujuan untuk menjaga agama. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Kafirun ayat 1-3:
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ
Artinya: “Katakanlah, wahai orang-orang kafir! Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu pun tidak menyembah apa yang aku sembah.”
Ayat ini menegaskan pentingnya memurnikan ibadah kepada Allah, yang merupakan inti dari perlindungan agama. Nabi Muhammad SAW juga bersabda dalam sebuah hadis:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
Artinya: “Barang siapa yang mengubah agamanya, maka bunuhlah dia,” (HR Muslim).
Hadis ini menunjukkan betapa Islam memberikan perhatian besar terhadap pemeliharaan agama dari segala bentuk penyimpangan.
2. Perlindungan Jiwa (Hifz an-Nafs)
Islam mengajarkan pentingnya melindungi nyawa manusia. Dalam Alquran, Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Isra’ ayat 33:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan alasan yang benar.” Ayat ini menunjukkan bahwa melindungi kehidupan manusia adalah salah satu tujuan utama syariah.
Nabi Muhammad SAW juga menegaskan dalam sabdanya:
لَزوالُ الدُّنيا أهونُ على اللهِ من قتلِ رجلٍ مسلمٍ
Artinya: “Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim,” (HR An-Nasa’i).
Hadis ini menggarisbawahi betapa besarnya dosa membunuh seorang manusia tanpa alasan yang sah menurut syariah.
3. Perlindungan Akal (Hifz al-‘Aql)
Akal adalah karunia Allah SWT yang memampukan manusia untuk berpikir dan membedakan antara yang benar dan salah. Islam mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan penjagaan akal, termasuk larangan terhadap segala hal yang bisa merusaknya, seperti khamr.
Allah berfirman dalam Alquran Surah Al-Ma’idah ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan, maka jauhilah itu.”
Ayat ini mengharamkan khamr karena merusak akal dan menghilangkan kemampuan berpikir manusia secara rasional.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Artinya: “Setiap yang memabukkan adalah haram,” (HR Muslim).
Ini menunjukkan betapa Islam menjaga akal manusia dengan melarang segala bentuk minuman dan zat yang mempengaruhi kesadaran.
4. Perlindungan Keturunan (Hifz an-Nasl)
Islam sangat menjaga keturunan yang sah dan mengharamkan segala bentuk perbuatan yang merusak kehormatan keluarga, seperti zina. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Isra’ ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Ayat ini melarang umat Islam mendekati zina, yang dapat merusak hubungan keturunan. Perlindungan terhadap kehormatan keluarga dan keturunan menjadi salah satu fokus dalam maqashid syariah.
Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Artinya: “Tidaklah seseorang berzina dalam keadaan ia beriman,” (HR Bukhari).
Hadis ini menunjukkan bahwa zina adalah perbuatan yang merusak iman dan kehormatan manusia.
5. Perlindungan Harta (Hifz al-Mal)
Harta benda juga merupakan salah satu aspek yang harus dilindungi dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama di antara kalian dengan cara yang batil.”
Ayat ini melarang pengambilan harta orang lain secara batil, baik melalui penipuan, pencurian, maupun korupsi.
Rasulullah SAW bersabda:
فإنَّ دِمَاءَكُمْ، وأَمْوَالَكُمْ، وأَعْرَاضَكُمْ، وأَبْشَارَكُمْ، علَيْكُم حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَومِكُمْ هذا، في شَهْرِكُمْ هذا، في بَلَدِكُمْ هذا
Artinya: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, kehormatan kalian, dan wajah kalian adalah haram bagi kalian, seperti kehormatan hari kalian ini, dalam bulan kalian ini, di negeri kalian ini,” (HR Bukhari).
Hadis ini menekankan pentingnya menjaga darah, harta, dan kehormatan sesama Muslim dengan cara yang sama seperti menjaga kesucian hari, bulan, dan tempat. Pesan ini mengajak umat Islam untuk saling menghormati dan melindungi hak-hak satu sama lain agar tercipta masyarakat yang aman dan damai, sebagai bagian dari maqashid syariah.
Aplikasi Maqashid Syariah dalam Kehidupan Modern
Maqashid syariah bukan hanya konsep teoretis, melainkan juga memiliki aplikasi nyata dalam berbagai aspek kehidupan modern. Misalnya, dalam bidang kesehatan, maqashid syariah mengarahkan para ulama untuk memperbolehkan donor organ dan transfusi darah sebagai bentuk perlindungan terhadap jiwa. Dalam bidang ekonomi, maqashid syariah mendorong keadilan dan mengharamkan riba sebagai upaya menjaga kesejahteraan finansial umat.
Sistem pendidikan Islam juga bertujuan untuk menjaga akal dan membentuk generasi yang berakhlak baik. Selain itu, kebijakan pernikahan dan keluarga dalam Islam, seperti pembatasan usia menikah dan aturan poligami, adalah bentuk aplikasi maqashid syariah dalam menjaga keturunan yang sah dan berkualitas.
Kesimpulan
Maqashid syariah merupakan kerangka dasar dalam hukum Islam yang bertujuan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia. Konsep ini berdasarkan pada dalil-dalil yang kuat dari Alquran dan hadis, serta dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan modern. Dengan memahami maqashid syariah, umat Islam dapat menjalani hidup sesuai dengan tujuan syariah yang membawa kemaslahatan di dunia dan akhirat. Wallahua’lam.
Padilah Siregar & Dewi Sartika (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Mengapa pelaksanaan syariat islam harus mempertimbangkan maqasid al- syariah dalam pelaksanaan nya?
Apakah maqasid syari’ah itu berbentuk metode dalam melakukan Istinbat hukum?
Jabarkan
Apa dampak yang akan terjadi apabila maqasid syariah tidak di terapkan dalam syariat Islam
Apa fungsi maqashid syariah dalam penetapan hukum keuangan syariah di Indonesia?
Bagaimana cara mengetahui maqashid syariah dalam sebuah hukum?
mengapa penting untuk memahami maqhasid syariah dalam konteks perkembangan hukum islam modern???
Bagaimana maqashid syari’ah dapat membantu dalam pemecahan masalah sosial di masyarakat
Apa perbedaan antara maqasid al-shari’ah dengan metode ijtihad dalam menentukan hukum?
Bagaimana Maqashid Syariah membedakan antara keadilan dan kezaliman?
Apa sebenarnya Maqashid Syariah? Apa tujuan utama dari syariat Islam?
Seberapa penting kedudukan maqsidus syariah dalam islam
Jelaskan bagaimana keterkaitan antara maqasid syariah dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam ?
Sejauh mana maqashid syariah mampu menjadi landasan hukum dalam menyelesaikan isu-isu kontemporer seperti hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan keadilan sosial?
Bagaimana hukum poligami dalam Islam dihubungkan dengan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga keturunan?
Apa dampak memahami maqashid syariah terhadap kehidupan seorang Muslim di dunia modern?
Apa peran ulama dan pemimpin komunitas dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip Maqashid Syariah untuk melindungi kemaslahatan umat?
Apa langkah-langkah yang bisa diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu kemaslahatan umat?
Apa saja tantangan dalam menerapkan maqashid syariah dalam kehidupan umat muslim
Jika hukum syariah bertujuan untuk melindungi hak-hak individu, bagaimana kita menyeimbangkan antara kebebasan pribadi dan ketentuan kolektif dalam masyarakat yang beragam?
Apa tantangan yang dihadapi dalam menerapkan maqasyid syariah dalam masyarakat modern?
Bagaimana cara mengukur keberhasilan implementasi maqosid syari’ah dalam suatu komunitas atau negara
Bagaimana penerapan atau implementasi maqasid syari’ah dalam Hak asasi manusia
Bagaimana maqashid syariah dapat diterapkan dalam konteks modern yang semakin plural dan kompleks, terutama dalam kaitannya dengan sistem hukum negara yang tidak berbasis syariah?