Al-Qur'an & HadisFiqh & Ushul Fiqh

Lafazh ‘Amm dan Khas dalam Alquran: Pengaruhnya pada Hukum

TATSQIF ONLINEDalam ranah hukum Islam, penguasaan konsep lafazh ‘am (umum) memainkan peran krusial dalam menafsirkan berbagai ayat Al-Qur’an dan hadits secara menyeluruh dan komprehensif. Lafazh ‘am merujuk pada kata-kata yang mengandung makna luas dan mencakup seluruh entitas yang termasuk di dalamnya. Pemahaman yang baik tentang konsep ini adalah fondasi penting bagi penerapan berbagai hukum dan aturan dalam Islam.

Memahami dan menguasai konsep lafazh ‘am membuka peluang besar untuk mendalami hukum Islam secara lebih luas dan mendalam. Dengan pengetahuan ini, kita dapat menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits dengan lebih tepat dan sesuai konteks, sehingga mampu menerapkan hukum Islam dengan adil dan berimbang.

Hal ini bukan hanya bermanfaat bagi para ulama atau pakar hukum Islam, tetapi juga bagi seluruh umat Islam yang berkeinginan memahami agama mereka secara lebih mendalam dan mempraktikkannya dengan tepat dalam kehidupan sehari-hari.

Lafazh yang umum (‘Am) merujuk pada jumlah yang banyak dan termasuk semua yang sesuai dengan satu makna yang universal. Defenisi Al-‘Am dalam istilah ushul fiqih sebagai berikut:

اللفظُ المُستَغْرِقُ لِجَمِيعِ مَا يَصْلُحُ بِحَسَبِ وَضْعٍ وَاحِدٍ دَفْعَةً

Artinya: “Suatu lafazh (kata) yang mencakup keseluruhan dari apa yang sesuai dengan satu pengertian tertentu sekaligus.”

Contoh dari ‘Am adalah seperti lafazh “laki-laki” (الرِّجالُ) yang mencakup semua laki-laki, atau “manusia” yang mencakup semua manusia. Golongan Hanafiah mendefinisikan ‘Am sebagai lafazh yang mencakup arti secara keseluruhan.

Para ulama berbeda pendapat apakah lafazh ‘Am menunjukkan penunjukan yang pasti (qath’i) atau kemungkinan (zhanni). Golongan Hanafiah berpendapat bahwa penunjukan ‘Am terhadap satuan yang termasuk dalam pengertiannya tergolong qath’i.

Mereka memberikan contoh dari firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 234:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: “Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu serta meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menahan diri mereka (beriddah) selama empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai masa iddah mereka, maka tidak ada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu perbuat.”

Ayat ini mencakup semua perempuan yang ditinggal mati suaminya untuk masa ‘iddah, kecuali jika ada pengecualian, seperti perempuan yang belum dicampuri atau sudah dicampuri.

Dalam pembagian ‘Am, ada dua jenis utama:
Pembagian ‘Am

1. Umum Syumuliy: Termasuk semua yang dihukumkan bagi semua individu, seperti dalam firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 1:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ

Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu.”

Ayat ini menuntut semua manusia untuk bertaqwa tanpa pengecualian.

2. Umum Badaliy: Termasuk lafazh yang dihukumkan seperti individu (afrad), seperti dalam firman Allah Surah Al-Baqarah ayat 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa.”

Lafazh umum ada tiga macam: lafazh yang tidak mungkin ditakhsiskan, lafazh yang dimaksudkan khusus karena ada bukti tentang kekhususannya, dan lafazh umum yang tidak ditemui tanda yang menunjukkan takhshis.

Keumuman al-Quran dan kekhususan Hadis

Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika hadis khusus bertentangan dengan keumuman Al-Qur’an, maka keumuman Al-Qur’an tidak mencakup semua yang termasuk dalam ‘Am, tetapi hanya sebagian. Golongan Hanafiah berpendapat bahwa ‘Am dengan dalil qath’i tidak dapat di-takhsis oleh hadis-hadis ahad, kecuali jika sebelumnya sudah di-takhsis.

Mereka memberikan contoh dari firman Allah dalam Surah Al-Ma’idah ayat 6:

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ

Artinya: “Maka basuhlah muka dan tanganmu.”

Mereka berpendapat bahwa ‘Am ini sudah berfungsi sebagai penjelasan sendiri, sehingga tidak membutuhkan penjelasan tambahan.

Mayoritas ulama setuju bahwa ‘Am menunjukkan pada setiap satuan yang dicakupnya, meskipun mereka berselisih dalam kekuatan penunjukan apakah qath’i atau zhanni. Lafazh ‘Am dapat dimasuki takhshis dan tidak dimasuki takhshis, tergantung pada adanya dalil yang menunjukkan bahwa takhshis benar-benar diperlukan.

Golongan Hanafiah berpendapat bahwa yang bisa mentakhsis ‘Am adalah lafazh yang berdiri sendiri dan mempunyai kekuatan yang sama baik qath’i maupun zhanni, seperti firman Allah:

فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Khas adalah kata benda yang berasal dari kata kerja “خَصَّ” yang berarti yang mengkhususkan atau menentukan. Dalam istilah ushul fiqih, khas adalah sesuatu yang tidak mencakup lebih dari satu kecuali dari yang bertepatan dengannya.

Mukhasis ada dua macam yaitu:

1. Mukhasis Mutasil: Mengkhususkan satu makna yang erat berkaitan dengan kalimat umum sebelumnya.

  • Pengecualian (Al-Istitsnai): Misalnya dalam Surah Al-Ashar ayat 2-3.
  • Syarat (Al-Shart): Contohnya dalam ayat yang menunjukkan kembalinya pada istrinya.
  • Kesudahan (Al-Ghaayah): Seperti dalam larangan mendekati istrinya sebelum suci.
  • Sebagai Ganti Keseluruhan (Badal al-Ba’di min al-Kull): Seperti dalam hukum haji.

2. Mukhasis Munfasil: Mengkhususkan satu makna yang terpisah, tidak tergantung pada kalimat umum lainnya.

  • Ayat di-takhsis dengan ayat: Seperti dalam hukum waris.
  • Ayat di-takhsis dengan hadis: Seperti dalam perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam waris.
  • Hadis di-takhsis dengan ayat: Seperti dalam tata cara berwudhu.

Demikianlah penjelasan tentang konsep ‘Am dan takhsis dalam ushul fiqih, yang merupakan bagian penting dalam memahami hukum-hukum Islam.


Referensi:

  • Bakry, N. (2003). Fiqh dan Ushul Fiqh. PT Raja Grafindo Persada.
  • Dahlan, A. (2010). Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Setia.
  • Effendi, S. dan Zein, M. (2008). Ushul Fiqh. Kencana Prenada Media Group.

Nur Syamsiah Febriani Harahap & Nana Feriska (Mahasiswa UIN SYAHADA Padangsidimpuan)

  • Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

    Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

    Lihat semua pos Lecturer

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

21 komentar pada “Lafazh ‘Amm dan Khas dalam Alquran: Pengaruhnya pada Hukum

  • Nur hidayah

    Bagaimana keterkaitan keumuman al Qur’an dan kekhususan hadist serta pengaruhnya terhadap pemahaman terhadap al Qur’an?!

    Balas
  • Bagaimana cara menyeimbangkan antara lafazh ‘Amm dan Khas ketika keduanya ditemukan dalam satu konteks hukum yang sama dalam Alquran?

    Balas
  • Emmi Atikah

    Bagaimana amm dan khas mempengaruhi kehidupan sehari-hari

    Balas
  • Anjely rosida

    Coba berikan contoh lafazh amm dalam alquran beserta penjelasan hukumnya

    Balas
  • Nurdi Juliana dalimunthe

    Sebutkan contoh penggunaan lafazh ‘amm dalam hukum Islam?

    Balas
  • Hifny Mardiyah Nasution

    Jelaskan konsep takhshish al-‘Âm dan bagaimana ia digunakan dalam Al-Quran.

    Balas
  • Nuraisyah siregar

    Bagaimana lafaz ‘amm dan ciri-cirinya mempengaruhi interpretasi teks hukum?

    Balas
  • Bagaimana lafazh Khas dapat membatasi atau mengecualikan penerapan hukum yang bersifat umum dalam Al-Qur’an?

    Balas
  • Desi Fitriani siregar

    Apa implikasi hukum jika suatu ayat Al Qur’an menggunakan lafadz amm

    Balas
  • Wiranda Hasibuan

    Bagaimana cara menentukan suatu hadis itu termasuk ‘am atau khas?

    Balas
  • Mutia Sarah Viona

    Apakah yang dimaksud dengan bayan at takhsis sebagai fungsi hadis terhadap Al-Quran?

    Balas
  • Nur Hamidah

    Berikan contoh penerapan kaidah ‘amm dan khas dalam penafsiran ayat Alquran!

    Balas
  • meliana siregar

    mengapa mempelajari kaidah amar dan nahi itu sangat penting?

    Balas
  • Vera Herlinda Siregar

    Bagaimana metode yang digunakan oleh para mufassir untuk membedakan antara lafaz ‘amm dan khas dalam ayat-ayat Al-Qur’an?

    Balas
  • Tia Nurmala Hasibuan

    Bagaimana pemahaman tentang lafazh amm dapat memperkaya wawasan kita tentang Islam dan hukumnya?

    Balas
  • Rini Agustina Hasibuan

    Apa contoh penerapan “Lafazh ‘Amm dan Khas dalam Alquran” yang dapat lihat dalam kehidupan sehari-hari ?

    Balas
    • Nana Feriska

      suatu lafadz bisa dikatakan ‘am apabila kandungan maknanya tidak memberikan batasan pada jumlah yang tertentu.

      Balas
  • Bagaimana ulama-ulama terkemuka dalam sejarah Islam memandang pentingnya memahami Lafazh ‘Amm dan Khas dalam Al-Qur’an?

    Balas
  • Yuningsih Pohan

    Apa contoh lafazh yang dimaksudkan khusus karena ada bukti tentang kekhususannya?

    Balas
  • Apa manfaat mempelajari kaidah ammdan khas
    Dalam kehidupan sehari-hari

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk