Fiqh & Ushul Fiqh

Klasifikasi Najis dan Cara Menyucikannya dengan Efektif dan Tepat

TATSQIF ONLINENajis dengan berbagai klasifikasinya merupakan kotoran yang menyebabkan tubuh atau benda yang terkena menjadi tidak suci. Dalam ibadah wajib seperti shalat, kebersihan dari najis menjadi syarat sah yang harus terpenuhi.

Dalam bahasa Arab, najis berarti segala sesuatu yang bersifat ‘kotor’. Menurut para ulama Syafi’iyah, seperti yang tertuang dalam buku Riyadhul Badi’ah, najis adalah segala sesuatu yang kotor dan dapat membatalkan shalat.

Mazhab Malikiyah mendefinisikan najis sebagai sifat hukum suatu benda. Benda yang terkena najis atau berada di dalamnya mengharuskan seseorang terhindar dari shalat.

Najis adalah kotoran yang menempel pada tubuh, tempat, atau pakaian dan dapat membatalkan ibadah seperti shalat. Oleh karena itu, Islam mewajibkan pembersihan diri sebelum beribadah, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Muddatstsir ayat 4:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ

Artinya: “Dan bersihkanlah pakaianmu!”

Kewajiban memnsucikan najis juga terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 222:

 اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Aerinya: “Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

BACA JUGA: Thaharah: Rahasia Kesucian dan Kebersihan dalam Ibadah, Simak

Syeikh Fadhil Salim bin Samir Al Hudhri dalam kitab Safinatunnajah membagi najis menjadi tiga kategori. Syeikh Nawawi al-Bantani kemudian menjelaskannya lebih lanjut dalam kitab Kasyifatussaja. Berikut kutipannya:

فَصْلٌ: النَّجَاسَةُ ثَلاَثٌ: مُغَلَّظَةٌ وَمُخَفَّفَةٌ وَمُتَوَسِّطَةٌ الْمُغَلَّظُ نَجَاسَةُ الْكَلْبِ وَ الْخِنزِيرِ وَفَرْعُ أَحَدِهِمَا وَ الْمُخَفَّفَةُ بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِي لَمْ يَطْعَمْ غَيْرَ الْلَبَنِ وَلَمْ يَبْلُغْ الْحَوْلَيْنِ وَ الْمُتَوَسِّطَةُ سَائِرُ النَّجَاسَةِ

Artinya: “Pasal: Najis terbagi menjadi tiga macam: najis berat (mughalladzah), najis ringan (mukhaffafah), dan najis sedang (mutawassithah). Mughalladzah adalah najis anjing dan babi serta keturunan dari keduanya. Mukhaffafah adalah air kencing anak laki-laki yang belum memakan apa pun selain ASI dan belum mencapai usia dua tahun. Mutawassithah mencakup semua jenis najis lainnya.”

Menurut penjelasan tersebut, najis terbagi menjadi tiga kategori utama. Kategori pertama adalah najis berat, meliputi najis dari anjing, babi, dan semua yang berasal dari keduanya, termasuk keturunannya. Hal ini mencakup najis dari anjing dan babi, serta anak-anak mereka dari perkawinan antar jenis atau silang.

Kategori kedua adalah najis ringan, yang mencakup air kencing anak laki-laki di bawah dua tahun yang hanya mengonsumsi ASI. Jika anak tersebut sudah mengonsumsi makanan lain atau telah berusia dua tahun, air kencingnya tidak termasuk kategori ini.

Kategori ketiga adalah najis sedang, yang mencakup semua jenis najis yang tidak termasuk dalam kategori berat atau ringan. dalam hal ini termasuk kotoran hewan, manusia, air kencing, bangkai binatang, dan jenis najis lainnya.

Klasifikasi najis yang kedua adalah najis mutawassithah yang mencakup berbagai jenis. Termasuk dalam kategori ini adalah minuman memabukkan seperti arak atau minuman keras dan air kencing selain dari bayi laki-laki di bawah dua tahun yang hanya mengonsumsi ASI. Selain itu, madzi, cairan putih kental yang keluar sebelum ejakulasi, serta wadi, cairan keruh yang keluar setelah kencing atau saat membawa beban berat, juga termasuk di dalamnya.

Najis mutawassithah juga meliputi tinja manusia, kotoran hewan, serta air luka yang telah berubah baunya. Nanah, darah dari manusia atau hewan selain hati dan limpa, muntahan, dan kunyahan hewan yang dikeluarkan dari perutnya termasuk dalam kategori ini. Air empedu dan air susu dari hewan yang tidak dapat dimakan dagingnya juga dianggap najis, kecuali air susu manusia dari anak perempuan di bawah umur balig.

Kategori ini juga mencakup semua bagian tubuh dari bangkai, kecuali belalang, ikan, dan jenazah manusia. Selain itu, organ hewan yang terpotong saat masih hidup, kecuali bulu atau rambut dari hewan yang dagingnya dapat dimakan, termasuk dalam najis mutawassithah.

BACA JUGA: Simak Rahasia Kesempurnaan Wudhu: Hindari Kesalahan Fatal Ini

Setiap klasifikasi najis memiliki metode pembersihan yang berbeda, dan penjelasan mengenai cara mensucikannya terdapat dalam pasal berikut:

فَصْلٌ: الْمُغَلَّظَةُ تُطَهَّرُ بِسَبْعِ غَسْلَاتٍ بَعْدَ زِيَالَةِ عَيْنِهَا أَحَدُهُنَّ بِتُرَابٍ وَ الْمُخَفَّفَةُ تُطَهَّرُ بِرَشِّ الْمَاءِ عَلَيْهَا مَعَ الْغَلَبَةِ وَزِيَالَةِ عَيْنِهَا وَ الْمُتَوَسِّطَةُ تَنْقَسِمُ عَلَى قِسْمَيْنِ: عَيْنِيَّةٌ وَحُكْمِيَّةٌ. الْعَيْنِيَّةُ الَّتِي لَهَا لَوْنٌ وَرِيحٌ وَطَعْمٌ فَلَا بُدَّ مِنْ زِيَالَةِ لَوْنِهَا وَرِيحِهَا وَطَعْمِهَا وَالْحُكْمِيَّةُ الَّتِي لَا لَوْنَ وَلَا رِيحَ وَلَا طَعْمَ يَكْفِيكَ جَرْيُ الْمَاءِ عَلَيْهَا

Artinya: “Pasal: Najis berat dibersihkan dengan mencuci tujuh kali setelah menghilangkan ‘Ain (warna, bau, dan rasa) najis, dengan salah satu dari tujuh basuhan menggunakan tanah. Najis ringan dibersihkan dengan memercikkan air pada benda yang terkena sambil memastikan bahwa najis tersebut benar-benar terhapus. Dan najis sedang dibagi menjadi dua jenis: najis ‘Ainiyyah dan najis Hukmiyyah. Najis ‘Ainiyyah, yang memiliki warna, bau, dan rasa, harus dihilangkan ketiga aspek tersebut terlebih dahulu, sedangkan najis Hukmiyyah yang tidak memiliki warna, bau, atau rasa cukup dibersihkan dengan mengalirkan air pada tempat yang terkena najis.”

Pasal ini menjelaskan metode pembersihan untuk berbagai jenis najis. Menyucikan najis berat dengan mencuci benda tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah setelah menghilangkan ‘Ain (warna, bau, dan rasa).

Najis ringan (mukhaffafah) penyuciannya cukup dengan menyemprotkan air pada benda yang terkena sambil memastikan najis benar-benar terhapus. Metode ini efektif untuk menghilangkan najis ringan.

Najis sedang (mutawassithah) terbagi ke dalam dua kategori: najis ‘Ainiyyah dan najis Hukmiyyah. ‘Ainiyyah harus menghilangkan warna, bau, dan rasa sebelum mengalirinya dengan air. Sementara membersihkan najis Hukmiyyah dengan mengalirkan air pada tempat yang terkena najis.

Sebelum menyucikan barang yang terkena najis, terlebih dahulu identifikasi klasifikasi najisnya: mughallazhah, mutawassithah, atau mukhaffafah. Tentukan pula apakah najis tersebut memiliki wujud atau tidak. Setelah mengetahui jenis dan wujud najis, hilangkan bentuk fisik najis dengan benda yang sesuai. Gunakan air mutlak untuk menyucikan barang sesuai jenis najis.

Untuk najis mughallazhah, hilangkan wujud najis, kemudian basuh dengan air tujuh kali, salah satunya dicampur debu. Najis mutawassithah membutuhkan penghilangan bentuk najis, lalu siram dengan air sampai merata. Najis mukhaffafah cukup dengan menghilangkan bentuk najis dan memercikkan air di area yang terkena najis.

Saat mencuci pakaian, hilangkan terlebih dahulu wujud najisnya, kemudian bilas dengan air mengalir sesuai jenis najis. Cuci pakaian seperti biasa, lalu bilas lagi untuk memastikan tidak ada sisa najis.

Salsabila Pane (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

17 komentar pada “Klasifikasi Najis dan Cara Menyucikannya dengan Efektif dan Tepat

  • Ummu Mutiah

    Assalamualaikum wr.wb
    Najis sedang (Mutawassithah )mencakup semua jenis najis lainnya.
    Pertanyaan saya buk najis lainnya itu contohnya seperti apa ?

    Balas
    • Salwa dinata

      Apakah contoh najis hukumiyah?

      Balas
    • Hal ini disebutkan, lho, dalam artikel, coba baca lebih cermat. Namun, saya akan tetap menjelaskan apa saja yang termasuk najis mutawassithah.

      Najis ini mencakup tinja manusia, kotoran hewan, dan cairan luka yang mengalami perubahan bau. Selain itu, nanah, darah manusia atau hewan (kecuali hati dan limpa), muntahan, serta kunyahan hewan yang keluar dari perutnya termasuk dalam kategori ini. Cairan empedu dan susu dari hewan yang dagingnya tidak dapat dimakan juga dianggap najis, kecuali susu dari bayi perempuan yang belum balig.

      Kategori ini juga meliputi semua bagian tubuh bangkai, kecuali belalang, ikan, dan jenazah manusia. Organ hewan yang terpotong saat masih hidup, selain bulu atau rambut dari hewan yang dagingnya halal, juga termasuk dalam najis mutawassithah.

      Balas
  • Ribka ayu fadhillah

    Untuk najis mughallazhah, hilangkan wujud najis, kemudian basuh dengan air tujuh kali, salah satunya dicampur debu. Pertanyaan nya apakah dengan cara begitu terjamin hilang najis tersebut ??terima kasih 🙏🏻🙏🏻

    Balas
    • Cara menghilangkan najis mughallazhah (seperti najis anjing atau babi) dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu, adalah tuntunan dari syariat Islam. Meskipun secara ilmiah debu mungkin tidak terlihat seperti pembersih yang efektif, dalam hal ini, tujuan utamanya bukan hanya membersihkan wujud fisik, tetapi juga memenuhi syarat syar’i untuk menghilangkan najis berat.

      Menurut para ulama, metode ini telah dijelaskan oleh Rasulullah sebagai cara yang sah untuk membersihkan najis mughallazhah, dan sebagai umat Islam, kita mengikuti aturan ini dengan keyakinan bahwa setelah menjalankan ketentuan tersebut, najis tersebut dianggap hilang.

      Jadi, meskipun secara logika atau sains mungkin ada pandangan lain, dari sudut pandang syariat, mengikuti prosedur ini sudah mencukupi untuk memastikan najis tersebut hilang.

      Balas
  • Anjas Abi pranata

    Apa yang dimaksud dengan Mazhab malikiyah?

    Balas
    • Mazhab Malikiyah adalah salah satu dari empat mazhab utama dalam fikih Islam Sunni yang didirikan oleh Imam Malik bin Anas (711–795 M). Mazhab ini berkembang pesat di wilayah Afrika Utara, Mesir, dan beberapa bagian Arab Saudi. Ciri utama dari mazhab Malikiyah adalah penekanannya pada amal ahl al-Madinah (praktik masyarakat Madinah) sebagai salah satu sumber hukum, selain Al-Qur’an, hadis, ijma’ (konsensus), dan qiyas (analogi).

      Imam Malik percaya bahwa praktik yang dilakukan oleh penduduk Madinah di masa Nabi Muhammad SAW memiliki otoritas yang kuat, karena Madinah adalah tempat Nabi hidup dan mengajarkan Islam. Oleh karena itu, *amal ahl al-Madinah* dianggap sebagai bagian dari Sunnah yang memiliki kedudukan sangat tinggi dalam menentukan hukum.

      Mazhab Malikiyah juga dikenal lebih fleksibel dalam urusan kemaslahatan dan manfaat publik (istislah), serta lebih terbuka dalam menerima kebiasaan lokal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

      Balas
  • Dina Royani Sitohang

    Apakah air susu dari kucing juga termasuk najis?

    Balas
    • Sebagian besar ulama berpendapat bahwa susu dari hewan yang dagingnya haram untuk dimakan dianggap najis. Dengan demikian, susu dari hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, seperti susu beruang, harimau, serigala, kucing, dan sejenisnya, tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.

      Balas
  • Dwi Miftahul Jannah

    Bagaimana yang dikatakan bersih dari warna, rasa dan bau pada najis-najis yang ada?

    Balas
    • Dalam fikih, najis dianggap bersih ketika sudah hilang dari tiga sifat utama: warna, rasa, dan bau. Artinya, setelah membersihkan najis, tidak boleh ada sisa dari salah satu dari ketiga sifat ini yang masih terlihat atau terasa. Berikut penjelasannya:

      1. Warna: Setelah najis dibersihkan, tidak boleh ada bekas warna dari najis yang tertinggal. Misalnya, jika terkena darah, maka warna merah dari darah harus benar-benar hilang.

      2. Rasa: Jika najis tersebut menyisakan rasa tertentu pada objek yang terkena, rasa tersebut harus dihilangkan. Meskipun mencicipi secara langsung tidak dianjurkan, rasa yang dimaksud lebih pada sensasi yang mungkin tertinggal di permukaan.

      3. Bau: Bau najis yang masih menempel harus dihilangkan sepenuhnya. Meskipun sudah hilang warna dan rasa, jika masih tercium bau najis, maka proses pembersihan harus dilanjutkan hingga bau benar-benar hilang.

      Namun, jika setelah segala upaya membersihkan najis ketiga sifat tersebut masih tersisa karena sulit dihilangkan (misalnya warna atau bau yang sangat melekat), beberapa ulama memberikan keringanan dan najis dianggap telah bersih jika usaha maksimal telah dilakukan.

      Balas
  • Meisa Ayulia

    Menginjak kotoran ayam apakah juga termasuk najis?

    Balas
    • Ya, menginjak kotoran ayam termasuk najis. Kotoran ayam termasuk najis mutawassithah yang memerlukan pembersihan.

      Balas
  • Shintia Mirella

    Bersentuhan dengan anjing termasuk najis apa

    Balas
    • Ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyentuh anjing. Imam Malik berpendapat bahwa anjing suci seluruhnya, sehingga hukum menyentuhnya adalah mubah.

      Sebaliknya, Imam Al-Syafi’i berpendapat bahwa anjing najis seluruhnya, sehingga hukum menyentuhnya adalah haram, berdasarkan qiyas pada hadits yang menyebutkan kewajiban membasuh bekas jilatan anjing.

      Keduanya sepakat bahwa benda yang terkena jilatan anjing harus dicuci tujuh kali dan sekali diselingi dengan tanah, yang mana hal ini termasuk najis mugallazhah. Memelihara anjing untuk keperluan tertentu diperbolehkan.

      Balas
  • Nur Azizah Hasibuan

    Bagaimana mana buk cara membersihkan najis sedang?

    Balas
    • Untuk membersihkan najis mutawassithah (najis sedang):

      1. Hapus najis dari area terkena.
      2. Cuci dengan air bersih.
      3. Seka atau keringkan.
      4. Pastikan area tersebut bersih.

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk