Fiqh & Ushul FiqhGaya Hidup

Keadilan dan Kesetaraan dalam Pewarisan Harta Menurut Islam

TATSQIF ONLINESistem pewarisan harta dalam Islam diatur dengan sangat rinci dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun terdapat perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan dalam struktur keluarga, namun dalam hal pewarisan, keduanya memiliki hak yang setara.

Ahli waris laki-laki dan perempuan dibagi ke dalam kategori yang berbeda sesuai dengan ketentuan syariat. Laki-laki termasuk dalam kategori zawil furudh, yang merupakan kelompok ahli waris yang memiliki bagian pasti dalam pembagian harta warisan. Begitu pula perempuan, yang juga memiliki hak dalam kategori tersebut.

Terdapat lima belas orang dari golongan laki-laki yang memiliki hak sebagai ahli waris dalam Islam. Mereka terdiri dari anak laki-laki, cucu dari garis keturunan laki-laki, ayah, kakek dari garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman dari garis ayah, paman dari ayah yang satu, anak laki-laki dari saudara kandung paman, anak laki-laki dari saudara seayah paman, suami, dan seseorang yang memerdekakan orang yang meninggal. Namun, jika semua dari mereka hadir, hanya tiga di antaranya yang memiliki hak atas harta warisan, yaitu ayah, anak laki-laki, dan suami.

Dari golongan perempuan, yang berpotensi menjadi ahli waris atau menerima barang pusaka setelah kematian pemilik sebelumnya ada sepuluh orang, yaitu anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki yang berlanjut ke bawah, asalkan garis keturunan tersebut masih terus berlanjut pada garis laki-laki, ibu, nenek atau ibu dari ayah, nenek atau ibu dari ibu yang masih berlanjut ke atas pada garis ibu sebelum terputus oleh kelahiran laki-laki, saudara perempuan kandung, saudara perempuan dari ayah, saudara perempuan dari ibu, istri, dan perempuan yang memerdekakan pewaris.

Namun, jika kesepuluh orang tersebut hadir, hanya lima di antaranya yang memiliki hak atas warisan, yaitu istri, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, dan saudara perempuan kandung. Jika dari kedua pihak, laki-laki dan perempuan, ahli waris hadir semua, maka yang dijamin menjadi ahli waris adalah salah satu dari suami atau istri, ibu dan ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan.

Setiap ahli waris memiliki bagian yang telah ditentukan (furudhul muqaddarah). Bagian-bagian ini termasuk setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6) dari total harta warisan yang ditinggalkan.

1. Bagian Seperdua 1/2: Seorang anak perempuan tunggal. Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki. Suami (jika tidak ada anak). Seorang saudara perempuan kandung. Seorang saudara perempuan seayah.

2. Bagian Sepertiga (1/3): Ibu (jika tidak ada anak). Dua orang saudara seibu.

3. Bagian Seperempat (1/4): Suami (jika ada anak). Istri (jika tidak ada anak).

4. Bagian Seperenam (1/6): Ayah (jika ada anak laki-laki). Ibu (jika ada anak). Kakek (jika tidak ada ayah). Nenek (jika tidak ada ibu). Saudara laki-laki atau perempuan seibu. Cucu perempuan dari anak laki-laki (jika bersama anak perempuan kandung). Seorang saudara seayah atau lebih.

5. Bagian Seperdelapan (1/8): Istri (jika tidak ada anak).

6. Bagian Dua pertiga (2/3): Dua anak perempuan atau lebih. Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki. Dua saudara kandung atau lebih. Dua saudara seayah atau lebih.

Langkah awal dalam proses perhitungan warisan adalah mengidentifikasi ahli waris beserta bagian warisan mereka yang berupa pecahan, seperti 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, dan 2/3. Setelah itu, langkah selanjutnya adalah menentukan asal masalah.

Penentuan asal masalah dilakukan untuk mengatur porsi warisan setiap ahli waris dengan menyamakan nilai penyebut (bagian bawah pecahan) dari semua bagian ahli waris. Hal ini dilakukan dengan mencari kelipatan terkecil dari semua penyebut pecahan yang terlibat.

Sebagai contoh: Husin meninggal dunia karena sakit. Sebagai seorang suami yang rajin bekerja, ia mewariskan harta sebesar Rp. 200.000.000,00. Ia meninggalkan seorang istri dan satu anak perempuan, ia juga memiliki seorang saudara laki-laki. Maka, bagian masing-masing ahli waris adalah:

Istri : 1/8 x 8 = 1, Anak pr tunggal : ½ x 8 = 4, Saudara laki-laki : Ashabah 8 – (1+4=5) = 3

Istri : 1/8 x Rp.200.000.000 = Rp.25.000.000, Anak pr tunggal : 4/8 x Rp.200.000.000 = Rp.100.000.000, Saudara laki-laki : 3/8 x Rp.200.000.000 = Rp.75.000.000

Aturan waris dalam Islam bukan sekadar hukum, tapi juga sistem yang berdasarkan pada keadilan dan kemaslahatan. Hikmahnya meliputi penataan kewajiban dan hak keluarga mayit, mencegah perselisihan antar ahli waris, dan menjamin pembagian harta secara adil, serta jelas legalitas kepemilikannya.

Laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan dalam bagian warisan sebagai konsekuensi logis dari peran dan kewajiban sosial mereka dalam masyarakat Islam. Laki-laki diwajibkan untuk menafkahi keluarga dan kerabatnya, sedangkan perempuan tidak memiliki kewajiban tersebut. Oleh karena itu, bagian warisan seorang laki-laki biasanya dua kali lebih besar dari bagian seorang perempuan.

Perbedaan ini tercermin dalam kebutuhan masing-masing gender:

1. Wanita tidak diwajibkan memberi nafkah kepada siapa pun, sementara laki-laki berkewajiban memberi nafkah kepada keluarga dan kerabatnya.

2. Kebutuhan finansial laki-laki jauh lebih besar daripada perempuan, karena mereka harus menyediakan kebutuhan keluarga, termasuk makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya.

3. Laki-laki diwajibkan memberikan mahar kepada istrinya, menyediakan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, dan pakaian, serta menafkahi anak-anaknya, termasuk biaya pendidikan dan pengobatan.

4. Seluruh tanggung jawab finansial terkait dengan anak-anak, termasuk pendidikan dan pengobatan, menjadi beban utama laki-laki, sementara perempuan tidak memiliki kewajiban serupa.

Wallahu A’lam
Oleh Luthfi Salsabila (Mahasiswa UIN SYAHADA Padangsidimpuan)

  • Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

    Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

    Lihat semua pos Lecturer

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

45 komentar pada “Keadilan dan Kesetaraan dalam Pewarisan Harta Menurut Islam

  • Ade Deli Suryani Ritonga

    Pembagian Ahli waris laki laki dengan perempuan, bolehkah pembagian nya jika hanya berdasarkan kesepakatan atau harus ditentukan berdasarkan hukum yang ada?

    Balas
    • Luthfi Salsabila

      Dalam Islam, pembagian harta warisan biasanya harus ditentukan berdasarkan hukum yang ada, yaitu berdasarkan ketentuan syariat Islam yang diatur dalam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Pembagian tersebut tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada kesepakatan keluarga atau ahli waris tanpa memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Hal ini karena hukum waris dalam Islam memiliki landasan syariat yang jelas untuk menjaga keadilan dan kesetaraan di antara ahli waris. Namun, terdapat kemungkinan bagi ahli waris untuk bersepakat mengenai penggunaan harta warisan setelah pembagian dilakukan, selama kesepakatan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip hukum Islam.

      Balas
  • Abdy Wati Tanjung

    apakah sipewaris bisa mewasiatkan setengah atau bahkan seluruh harta warisan hanya kepada anak perempuan padahal dia juga memiliki anak laki laki

    Balas
    • Luthfi Salsabila

      Dalam Islam, pewarisan harta memiliki ketentuan yang jelas berdasarkan hukum syariat. Meskipun seorang pewaris memiliki kebebasan untuk mewasiatkan sebagian dari harta warisan kepada ahli waris tertentu, termasuk anak perempuan, namun pembagian harta warisan secara keseluruhan biasanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam yang memperhitungkan hak-hak semua ahli waris. Ini berarti bahwa, meskipun seorang pewaris dapat mewasiatkan sebagian harta kepada anak perempuan, dia tidak dapat mengabaikan hak-hak yang sah dari anak laki-laki atau ahli waris lainnya. Dengan demikian, tidaklah umum atau dianjurkan bagi seorang pewaris untuk mewasiatkan seluruh harta warisan hanya kepada satu ahli waris, kecuali dalam keadaan tertentu yang diizinkan oleh hukum Islam.

      Balas
  • Hanif Raina Nur siregar

    Bagaimana hukum waris Islam mempertimbangkan peran dan tanggung jawab finansial antara laki-laki dan perempuan?

    Balas
    • Luthfi Salsabila

      Hukum waris Islam mempertimbangkan peran dan tanggung jawab finansial antara laki-laki dan perempuan dengan memperhitungkan peran masing-masing dalam keluarga dan masyarakat. Meskipun dalam pembagian warisan biasanya terdapat perbedaan dalam porsi antara laki-laki dan perempuan, hal ini mencerminkan tanggung jawab finansial yang berbeda yang dimiliki oleh masing-masing gender dalam Islam. Laki-laki dalam Islam diwajibkan untuk menyediakan nafkah bagi keluarga mereka, sementara perempuan biasanya tidak memiliki kewajiban finansial yang sama. Oleh karena itu, pembagian warisan yang lebih besar untuk laki-laki sering kali dimaksudkan untuk membantu mereka memenuhi tanggung jawab finansial mereka terhadap keluarga. Namun demikian, perempuan tetap memiliki hak atas bagian yang adil dari warisan dan dapat menggunakan harta tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka sendiri dan keluarga mereka. Dengan demikian, hukum waris Islam mencoba untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan tanggung jawab finansial yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.

      Balas
  • Sofia Marini Rambe

    Apakah ada perubahan atau reformasi yang di ajukan dalam hukum waris Islam untuk mencapai kesetaraan hak waris antara laki laki dan perempuan?

    Balas
    • Luthfi Salsabila

      Ya, di beberapa negara, ada upaya untuk mereformasi hukum waris Islam guna mencapai kesetaraan hak waris antara laki-laki dan perempuan. Beberapa negara telah mengadopsi perubahan hukum untuk memberikan bagian yang lebih adil kepada perempuan dalam pembagian warisan sesuai dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender. Upaya-upaya ini termasuk perubahan dalam interpretasi hukum Islam atau pembuatan undang-undang baru yang mencerminkan prinsip-prinsip kesetaraan. Namun, perubahan ini mungkin berbeda-beda di setiap negara tergantung pada konteks budaya, agama, dan politik masing-masing.

      Balas
    • Luthfi Salsabila

      Ya, di beberapa negara, ada upaya untuk mereformasi hukum waris Islam guna mencapai kesetaraan hak waris antara laki-laki dan perempuan. Beberapa negara telah mengadopsi perubahan hukum untuk memberikan bagian yang lebih adil kepada perempuan dalam pembagian warisan sesuai dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender. Upaya-upaya ini termasuk perubahan dalam interpretasi hukum Islam atau pembuatan undang-undang baru yang mencerminkan prinsip-prinsip kesetaraan. Namun, perubahan ini mungkin berbeda-beda di setiap negara tergantung pada konteks budaya, agama, dan politik masing-masing.

      Balas
  • Rifdah suriani simbolon

    Apa prinsip-prinsip keadilan berbasis ramah gender dalam pembagian warisan di Indonesia?

    Balas
    • Luthfi Salsabila

      Di Indonesia, beberapa prinsip keadilan berbasis gender dalam pembagian warisan meliputi:

      1. **Kesetaraan**: Memberikan hak waris yang sama antara laki-laki dan perempuan, sehingga mereka mendapatkan bagian yang setara dari warisan keluarga.

      2. **Tidak Diskriminatif**: Menghindari diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dalam pembagian warisan, sehingga tidak ada perlakuan yang tidak adil terhadap perempuan.

      3. **Perlindungan terhadap Perempuan**: Memastikan bahwa perempuan mendapatkan hak-hak waris yang layak dan tidak terpinggirkan dalam proses pembagian warisan.

      4. **Keadilan Sosial**: Membagikan warisan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi dari masing-masing ahli waris, termasuk perempuan yang seringkali lebih rentan terhadap ketidakadilan ekonomi.

      Upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip ini dapat melibatkan reformasi hukum, edukasi masyarakat, serta advokasi untuk kesetaraan gender dalam konteks pembagian warisan di Indonesia.

      Balas
    • Luthfi Salsabila

      Di Indonesia, beberapa prinsip keadilan berbasis gender dalam pembagian warisan meliputi:

      1. **Kesetaraan**: Memberikan hak waris yang sama antara laki-laki dan perempuan, sehingga mereka mendapatkan bagian yang setara dari warisan keluarga.

      2. **Tidak Diskriminatif**: Menghindari diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dalam pembagian warisan, sehingga tidak ada perlakuan yang tidak adil terhadap perempuan.

      3. **Perlindungan terhadap Perempuan**: Memastikan bahwa perempuan mendapatkan hak-hak waris yang layak dan tidak terpinggirkan dalam proses pembagian warisan.

      4. **Keadilan Sosial**: Membagikan warisan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi dari masing-masing ahli waris, termasuk perempuan yang seringkali lebih rentan terhadap ketidakadilan ekonomi.

      Upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip ini dapat melibatkan reformasi hukum, edukasi masyarakat, serta advokasi untuk kesetaraan gender dalam konteks pembagian warisan di Indonesia.

      Balas
  • Jubaidah Apriani Tambunan

    Bagaimana Islam memastikan kesetaraan dalam pembagian harta warisan antara anak-anak yang berbeda gender?

    Balas
    • Luthfi Salsabila

      Islam memastikan kesetaraan dalam pembagian harta warisan antara anak-anak yang berbeda gender melalui ketentuan yang diatur dalam hukum waris. Meskipun dalam beberapa konteks terdapat perbedaan dalam porsi warisan antara laki-laki dan perempuan, namun prinsip kesetaraan dijaga dengan memberikan hak-hak tertentu kepada setiap ahli waris sesuai dengan ketentuan syariat. Misalnya, dalam hukum waris Islam, seorang anak perempuan biasanya menerima setengah dari bagian yang diterima oleh anak laki-laki dalam situasi yang sama. Meskipun demikian, ini bukanlah indikasi ketidaksetaraan, melainkan pengakuan terhadap peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam masyarakat dan keluarga.

      Balas
  • Indah sry lestari

    Bagaimana hukum Islam menanggapai jika ada ahli waris yang tidak adil atau tidak mematuhi prinsip keadilan dalam pembagian warisan

    Balas
    • Luthfi Salsabila

      Dalam hukum Islam, pembagian warisan diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad. Jika ada ahli waris yang tidak adil atau tidak mematuhi prinsip keadilan dalam pembagian warisan, ada beberapa langkah yang dapat diambil:

      1. **Penegakan Hukum**: Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan agama atau otoritas yang berwenang untuk menegakkan hak-hak waris mereka sesuai dengan hukum Islam.

      2. **Pendekatan Musyawarah**: Pihak yang merasa tidak adil dalam pembagian warisan dapat mencoba untuk memecahkan masalah tersebut melalui musyawarah dan mediasi antara ahli waris, keluarga, atau pihak yang bersengketa, dengan harapan mencapai kesepakatan yang adil.

      3. **Edukasi**: Meningkatkan kesadaran akan prinsip-prinsip keadilan dalam pembagian warisan dalam masyarakat, baik melalui pendidikan agama maupun sosialisasi mengenai hak-hak waris yang ditetapkan dalam hukum Islam.

      4. **Bantuan Hukum**: Memberikan bantuan hukum kepada pihak yang merasa dirugikan untuk membela hak-hak mereka dalam pembagian warisan.

      Dalam hukum Islam, penting untuk menegakkan prinsip keadilan dalam pembagian warisan, dan masyarakat serta otoritas berwenang dianjurkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan hal tersebut terwujud.

      Balas
  • Nurlan Saima nst

    Bagaimana para ulama menafsirkan prinsip kesetaraan dalam konteks pembagian hak waris antara laki laki dan perempuan dalam Islam?

    Balas
    • Luthfi Salsabila

      Pendapat ulama tentang prinsip kesetaraan dalam pembagian waris antara laki-laki dan perempuan dalam Islam bervariasi. Beberapa ulama berpendapat bahwa dalam Islam, ada prinsip kesetaraan di mana laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam hal kepemilikan dan waris. Namun, interpretasi ini sering kali dihubungkan dengan konteks sosial, budaya, dan hukum yang berbeda di berbagai masyarakat Muslim. Di beberapa negara, interpretasi hukum Islam mungkin lebih konservatif dan mengakui warisan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, sedangkan di negara lain, interpretasi lebih progresif dan mengakui kesetaraan dalam pembagian waris.

      Balas
  • Fadhilah Khairany Ritonga

    Bagaimana perspektif masyarakat Muslim terhadap perbedaan dalam pembagian hak waris antara laki-laki dan perempuan dalam konteks kehidupan modern?

    Balas
    • Luthfi Salsabila

      Perspektif masyarakat Muslim terhadap perbedaan dalam pembagian hak waris antara laki-laki dan perempuan dalam konteks kehidupan modern sangat bervariasi. Beberapa masyarakat mengikuti interpretasi tradisional yang membedakan warisan antara laki-laki dan perempuan, sementara yang lain mengadvokasi untuk kesetaraan dalam pembagian waris.

      Di antara individu-individu yang berpendapat untuk kesetaraan, mereka sering menyoroti bahwa prinsip kesetaraan gender seharusnya tercermin dalam hukum waris Islam. Mereka menekankan bahwa dalam masyarakat modern yang semakin meratakan peran laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial dan ekonomi, keadilan mengharuskan pembagian waris yang sama antara kedua jenis kelamin.

      Namun, pendekatan ini tidak selalu diterima secara luas, terutama di komunitas yang lebih konservatif. Beberapa orang mungkin mempertahankan pandangan tradisional tentang warisan berdasarkan interpretasi agama yang konservatif atau pertimbangan budaya. Sementara itu, ada juga upaya untuk menemukan solusi tengah yang mempertimbangkan nilai-nilai Islam serta aspirasi kesetaraan gender dalam konteks kehidupan modern.

      Balas
  • rohit ritonga

    Bagaimana pembagian warisan jika yg ditinggalkan ibu istri dan anak perempuan?

    Balas
    • Luthfi Salsabila

      Pembagian warisan akan bergantung pada hukum waris yang berlaku di negara atau yurisdiksi tempat mereka tinggal. Secara umum, biasanya akan ada pembagian antara ibu, istri, dan anak perempuan sesuai dengan aturan hukum waris yang berlaku. Misalnya, di beberapa negara, pembagian bisa dilakukan secara proporsional antara ketiganya, atau dalam beberapa kasus, ibu dan istri bisa mendapatkan bagian yang lebih besar daripada anak perempuan. Disarankan untuk berkonsultasi dengan seorang ahli hukum atau notaris untuk mendapatkan informasi yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku di tempat tinggal mereka.

      Balas
  • Wahyuni Siregar

    Dalam Islam apabila seseorang sudah murtad maka ia tidak dapat hak waris lagi lalu bagaimana apabila seseorang tersebut mualaf lagi bagaimana hukum tersebut ?

    Balas
    • Luthfi Salsabila

      Dalam Islam, jika seseorang yang sebelumnya murtad kemudian kembali masuk Islam (mualaf lagi), statusnya akan kembali seperti semula. Artinya, dia akan mendapatkan kembali hak waris sesuai dengan aturan Islam. Hukum tersebut mempertimbangkan konsep taubat dan pengampunan Allah bagi orang yang kembali ke jalan keimanan.

      Balas
    • Luthfi Salsabila

      Dalam Islam, jika seseorang yang sebelumnya murtad kemudian kembali masuk Islam (mualaf lagi), statusnya akan kembali seperti semula. Artinya, dia akan mendapatkan kembali hak waris sesuai dengan aturan Islam. Hukum tersebut mempertimbangkan konsep taubat dan pengampunan Allah bagi orang yang kembali ke jalan keimanan.

      Balas
  • Husni Alawiyah Lubis

    Mengapa ahli waris laki-laki diberikan hak yang lebih besar daripada ahli waris perempuan dalam pembagian warisan?

    Balas
    • Luthfi Salsabila

      Pemahaman mengenai aturan warisan dalam Islam memerlukan pemahaman tentang konsep yang lebih luas dalam hukum Islam, seperti tanggung jawab finansial yang diberikan kepada laki-laki dalam keluarga. Dalam Islam, laki-laki sering dianggap sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga, sedangkan perempuan biasanya tidak memiliki tanggung jawab finansial yang sama. Oleh karena itu, aturan warisan dalam Islam sering kali memberikan bagian yang lebih besar kepada laki-laki untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

      Namun, penting untuk diingat bahwa dalam Islam, aturan warisan bukanlah aturan yang bersifat mutlak dan dapat disesuaikan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan keluarga tertentu. Misalnya, jika seorang perempuan adalah satu-satunya pencari nafkah dalam keluarganya, dia dapat memiliki bagian yang lebih besar dalam pembagian warisan.

      Selain itu, dalam Islam, perempuan juga memiliki hak-hak finansial lainnya, seperti hak untuk memiliki dan mengelola harta mereka sendiri tanpa campur tangan laki-laki.

      Balas
  • Nurul Hafizoh Syah Hutahaean

    Bagaimana jika harta warisan yang dibagi masih ada sisa, apakah boleh di sumbangkan ke orang yang membutuhkan atau di bagi rata lagi ke ahli waris nya?

    Balas
    • Luthfi Salsabila

      Dalam Islam, jika setelah pembagian warisan masih ada sisa harta, ada beberapa pilihan yang dapat dilakukan. Salah satunya adalah menyumbangkan sisa harta tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan, baik dalam bentuk sedekah atau amal lainnya. Ini adalah tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam, dan memberikan kesempatan bagi orang yang mewarisi untuk beramal dan memberikan manfaat kepada yang membutuhkan.

      Namun, jika ada persetujuan dari semua ahli waris, sisa harta tersebut juga dapat dibagi rata lagi di antara mereka. Ini bisa menjadi pilihan yang baik jika semua ahli waris setuju untuk membagi sisa harta tersebut secara adil.

      Pilihan mana yang diambil tergantung pada kesepakatan dan kebutuhan keluarga yang terlibat, serta pertimbangan moral dan religius individu.

      Balas
  • Artikel nya sudah bagus 👍

    Balas
    • Luthfi Salsabila

      Terimakasih atas saran dan masukan nya

      Balas
  • Abdul salam siregar

    Apakah menurut pemateri adil jika hak yang di dapatkan oleh laki-laki lebih besar dari pada hak perempuan dalam ahli waris dan jelaskan?

    Balas
    • Luthfi Salsabila

      Pertanyaan tersebut melibatkan pandangan pribadi dan pemahaman tentang konsep keadilan dalam konteks agama dan budaya tertentu. Beberapa ulama dan pemateri mungkin berpendapat bahwa aturan warisan dalam Islam, di mana laki-laki diberikan bagian yang lebih besar daripada perempuan, adalah adil berdasarkan kebutuhan finansial dan tanggung jawab yang diberikan kepada laki-laki sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga.

      Mereka mungkin menekankan bahwa aturan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa laki-laki memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka, termasuk istri, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya yang mungkin bergantung pada mereka. Dalam pandangan ini, keadilan tidak hanya dilihat dari sudut pandang pembagian yang sama secara matematis, tetapi juga mempertimbangkan tanggung jawab dan peran yang berbeda dalam keluarga.

      Namun, pandangan ini tidak selalu diterima secara universal, dan ada berbagai pendekatan dan interpretasi yang berbeda dalam memahami aturan warisan dalam Islam. Beberapa orang mungkin berpendapat bahwa aturan tersebut tidak lagi relevan atau adil dalam konteks sosial dan ekonomi modern di mana perempuan juga sering kali berperan sebagai pencari nafkah utama atau memiliki tanggung jawab finansial yang sama dengan laki-laki.

      Oleh karena itu, penilaian tentang apakah aturan warisan dalam Islam dianggap adil atau tidak dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang individu, pemahaman mereka tentang nilai-nilai agama, dan konteks sosial dan budaya tertentu.

      Balas
  • Lumita wulandari Hasibuan

    Artikelnya bagus bahasanya mudah untuk dipahami

    Balas
    • Luthfi Salsabila

      Terima kasih atas masukan dan sarannya🙏

      Balas
  • Desi Widia Harahap

    Semangat terus, tulisannya sangat bermanfaat bagi para pembaca

    Balas
    • Taufik hidayah

      smangat puasanyaa

      Balas
    • Luthfi Salsabila

      Terimakasih atas saran dan masukannya 🙏

      Balas
  • daudy buhari

    artikel nya mudah di mengerti

    Balas
  • Delvy Aprilyanti Siregar

    MasyaAllah artikel ini sangat bermanfaat bagi pembaca, semangat teruss

    Balas
  • Rizki hamonangan

    Bagaimana hukum nya dalam islam jika org tua nya masih hidup sedangkan harta nya sudah dibagi” oleh anak” nya???

    Balas
    • Luthfi Salsabila

      Dalam Islam, harta warisan biasanya dibagi sesuai dengan ketentuan syariah setelah kematian seseorang. Jika harta sudah dibagi oleh anak-anak tanpa izin atau persetujuan dari orang tua yang masih hidup, hal tersebut bisa menjadi masalah. Orang tua masih memiliki hak atas bagian mereka dalam harta warisan. Mereka berhak untuk meminta pembagian yang adil dan sesuai dengan syariah. Jika ada perselisihan, disarankan untuk mencari penyelesaian melalui dialog, mediasi, atau bantuan dari ahli hukum Islam.

      Balas
  • Delvy Aprilyanti Siregar

    MasyaAllah artikel ini sangat bermanfaat bagi pembaca, semangat terus

    Balas
  • Delvy Aprilyanti Siregar

    Artikel ini sangat bermanfaat bagi pembaca, semangat terus

    Balas
  • Luthfi Salsabila

    Dalam Islam, pewarisan harta memiliki ketentuan yang jelas berdasarkan hukum syariat. Meskipun seorang pewaris memiliki kebebasan untuk mewasiatkan sebagian dari harta warisan kepada ahli waris tertentu, termasuk anak perempuan, namun pembagian harta warisan secara keseluruhan biasanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam yang memperhitungkan hak-hak semua ahli waris. Ini berarti bahwa, meskipun seorang pewaris dapat mewasiatkan sebagian harta kepada anak perempuan, dia tidak dapat mengabaikan hak-hak yang sah dari anak laki-laki atau ahli waris lainnya. Dengan demikian, tidaklah umum atau dianjurkan bagi seorang pewaris untuk mewasiatkan seluruh harta warisan hanya kepada satu ahli waris, kecuali dalam keadaan tertentu yang diizinkan oleh hukum Islam.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk