Aqidah & AkhlakGaya Hidup

Joki Tugas Kuliah Semakin Merebak: Waspada Ilmu Tidak Berkah

TATSQIF ONLINE – Pengguna media sosial TikTok dihebohkan oleh video dari akun Abigail Limuria. Pemilik akun tersebut menyatakan bahwa masyarakat semakin menormalisasi joki tugas kuliah. 

Seseorang akan menemukan fakta mencengangkan jika menelusuri berbagai media sosial seperti Twitter, Instagram, dan Facebook. Banyak jasa joki tugas kuliah dan tugas sekolah yang terdapat di platform-platform tersebut.

Merebaknya jasa joki skripsi menunjukkan bahwa banyak mahasiswa yang memanfaatkan jasa tersebut. Harga jasa joki bervariasi dari seratus ribu hingga jutaan rupiah.

Sebelum menggali alasan lebih detail mengapa banyak mahasiswa dan pelajar memanfaatkan jasa joki, seseorang harus memahami makna joki itu sendiri. Pemahaman ini penting untuk mengetahui apakah pilihan tersebut sesuai dengan aturan Allah Subhanahu Wa Ta’ala atau tidak.

BACA JUGA: Viral Murid Labrak Guru: Seharusnya Begini Adab Penuntut Ilmu

Laman Radio Republik Indonesia menjelaskan istilah joki, yang menunjukkan kepada seseorang yang mengambil alih posisi atau pekerjaan orang lain, serta mematok bayaran dengan nominal tertentu. Pekerjaan ini sangat laku di dunia pendidikan karena alasan tertentu. 

Qisthy Rabathy, Elly Komala, dan Taufik Hidayatullah dari program studi Ilmu Komunikasi, Universitas Pasundan, menjelaskan berbagai alasan mahasiswa menggunakan atau menyediakan jasa joki tugas kuliah. Mereka memaparkan hal ini dalam jurnal berjudul Joki Tugas Kuliah Daring di Kalangan Mahasiswa.

Mahasiswa sering menggunakan jasa joki tugas karena mereka menghadapi beban tugas yang banyak dengan deadline yang singkat. Sistem pendidikan berbasis hasil juga mempengaruhi keputusan ini.

Mahasiswa yang merasa kurang mampu sering mencari jasa yang lebih ahli untuk mendapatkan nilai bagus. Dengan cara ini, mereka berharap dapat lulus mata kuliah dengan lebih mudah.

Beberapa mahasiswa menjadi penyedia layanan joki untuk mendapatkan uang tambahan. Mereka yang lihai dalam mengerjakan tugas kuliah sering menjadi joki karena kebiasaan membantu teman sekelasnya.

Maraknya penggunaan jasa joki di dunia pendidikan, seharusnya membuat seorang Muslim mempertanyakan sejauh mana manfaat ilmu yang diperoleh selama kuliah. Sebagai contoh, jika seseorang menggunakan jasa joki untuk mempermudah tes masuk perguruan tinggi negeri, ini menimbulkan pertanyaan: apakah memperoleh ilmu harus melibatkan pembayaran jasa joki?

Berikut penjelasan tentang jasa joki dalam dunia pendidikan menurut perspektif Islam. Seorang Muslim perlu membacanya dengan teliti untuk memahami apakah mencari ilmu harus melibatkan pembayaran jasa joki.

BACA JUGA: Pendidikan New Normal: Adaptasi dan Strategi di Tengah Pandemi

Melansir dari laman NU Online, ada tiga alasan mengapa menggunakan jasa joki tugas dan skripsi itu haram dalam Islam. Berikut ulasannya:

Tugas dan skripsi adalah bukti bahwa mahasiswa telah belajar di kelas bersama dosen. Menggunakan jasa joki merupakan pengkhianatan terhadap integritas akademik.

Tugas kuliah seharusnya menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk menunjukkan pemahamannya terhadap materi kuliah. Jika tugas dikerjakan oleh orang lain, hal itu sama dengan tidak jujur terhadap kemampuan diri sendiri.

Dalam proses pengerjaan skripsi, mahasiswa yang berhasil melewati berbagai tantangan akan mendapatkan penilaian sebagai ahli. Penilaian ini sesuai dengan gelar sarjana yang akan diperolehnya.

Jasa joki tugas dan skripsi ini memang berawal dari niat ingin membantu mahasiswa yang kesulitan ketika mengerjakannya. Tetapi sebuah peringatan datang dari Allah SWT, dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Artinya: “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.”

Ayat ini melarang tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan, termasuk menggunakan jasa joki untuk tugas kuliah. Hal ini karena menggunakan jasa joki merupakan bentuk penipuan dan pelanggaran integritas akademik, yang bertentangan dengan prinsip tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.

Hal tersebut dapat menyebabkan ilmu yang diperoleh dengan perjuangan dari dosen tidak mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Keberkahan ilmu bergantung pada cara memperolehnya secara jujur dan sesuai dengan aturan-Nya.

Lingkungan akademik seharusnya bebas dari berbagai masalah sosial, termasuk penipuan. Menggunakan jasa joki untuk skripsi dan tugas kuliah melanggar etika akademik dasar, seperti plagiarisme, penyalahgunaan kepercayaan, dan menyerahkan karya yang bukan hasil pemikiran sendiri, serta melanggar prinsip kejujuran.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam mengingatkan perihal ancaman bagi manusia yang menipu ketika memperlihatkan tugasnya. Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا وَالْمَكْر وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ 

Artinya: “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan manipulasi, tempat di neraka,” (HR Ibnu Hibban).

Hadis ini menegaskan bahwa menipu dan berbuat makar adalah perbuatan tercela dan pelakunya tidak termasuk golongan umat Nabi Muhammad SAW. Menggunakan jasa joki untuk tugas kuliah termasuk dalam kategori penipuan, yang melanggar prinsip kejujuran dan dapat mendatangkan dosa.

BACA JUGA: Viral Cek Khodam di Live Tiktok: Merusak Akidah Meski Bercanda

Mengutip dari kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, hukum akad antara penyedia jasa joki skripsi dan mahasiswa sebagai pengguna adalah tidak sah. Akad ini melibatkan pekerjaan yang melanggar hukum dan prinsip akademik, seperti penipuan dan kecurangan, sehingga termasuk dalam kategori haram.

(وَهِيَ أَسْبَابُ الْفَسَادِ الْعَامَّةُ) وُجِدَتْ أَرْبَعَةٌ: أَحَدُهَا: تَحْرِيمُ عَيْنِ الْمَبِيعِ. وَالثَّانِي: الرِّبَا. وَالثَّالِثُ: الْغَرَرُ. وَالرَّابِعُ: الشُّرُوطُ الَّتِي تَئُولُ إِلَى أَحَدِ هَذَيْنِ أَوْ لِمَجْمُوعِهِمَا 

Artinya: “Ada empat penyebab kerusakan umum: Pertama, larangan penjualan barang yang diharamkan. Kedua, riba. Ketiga, adanya unsur penipuan. Keempat, persyaratan yang mengarah pada salah satu dari dua hal di atas atau pada keduanya.” 

Layanan joki skripsi menggunakan akad ijarah al-‘amal, yaitu memperkerjakan seseorang dengan imbalan tertentu. Namun, objek dari akad ini, yaitu pekerjaan yang disetujui oleh penyedia jasa (musta’jir) dan pengguna (mu’ajir), melibatkan praktik yang melanggar hukum dan ketentuan akademik, seperti penipuan, kecurangan, dan pembohongan.

Akad antara penyedia jasa joki skripsi dan pengguna melibatkan praktik yang cacat dalam hukum dan perbuatan. Oleh karena itu, akad tersebut termasuk dalam kategori haram dan tidak sah. 

Penggunaan layanan joki skripsi tidak akan meluas jika mahasiswa memahami makna keberkahan ilmu. Seorang Muslim harus menyadari bahwa ilmu tidak akan bernilai baik jika mendapatkannya dengan cara yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Wallahu A’lam

Author: Triana Amalia (Aktivis Dakwah Muslimah)
Editor: Sylvia Kurnia Ritonga (Founder tatsqif.com)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

× Chat Kami Yuk