Ini Pandangan Islam terhadap Aksi Plagiat: Waspadai Murka Allah
TATSQIF ONLINE – Baru-baru ini, berita aksi plagiat menghebohkan warganet di platform X (Twitter). Seorang penulis novel pendatang baru serta seorang seniman sekaligus influencer muda terlibat dalam kasus ini.
Radar Mojokerto melaporkan bahwa penerbit novel yang diduga mencuri karya orang lain telah menarik edarnya. Namun, keluarga korban plagiat tersebut masih memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.
Beberapa bulan sebelumnya, ada cuitan di X tentang seorang mahasiswa seni rupa yang mengambil ilustrasi seniman lain. Pihak kampus telah memberikan sanksi kepada pelaku berupa mengulang mata kuliah, menurut laporan dari laman Tirto.id.
Ranah pendidikan juga tidak luput dari tindakan plagiat. Beberapa kasus skripsi yang disalin tanpa mencantumkan nama penulis asli turut ramai di media sosial X.
BACA JUGA: Joki Tugas Kuliah Semakin Merebak: Waspada Ilmu Tidak Berkah
Makna Plagiat
Muhammad Abdan Shadiqi dalam Jurnal Buletin Psikologi menjelaskan makna plagiat. Plagiat adalah tindakan menyalahgunakan karya orang lain dengan tidak menuliskan nama penulis, penggagas, atau penemu orisinal.
Penyebab merebaknya aksi plagiarisme karya tulis maupun ilustrasi, adalah efek kemudahan internet dan kebiasaan pemuda yang ingin cepat terkenal. Mahasiswa sering menyalin skripsi untuk cepat lulus, sehingga memilih mengotak-atik turnitin demi melancarkan aktivitas plagiarisme mereka.
Plagiator (pelaku plagiasi) mengklaim karya orang lain sebagai miliknya sendiri, tanpa memberikan kredit kepada penulis asli. Dengan melakukan ini, mereka menipu orang lain untuk percaya bahwa mereka adalah pencipta asli dari karya tersebut.
Plagiat dalam Pandangan Islam
Seorang muslim hendaknya menyandarkan seluruh perbuatannya kepada aturan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sebelum melakukan aktivitas, sebaiknya mencari tahu hukumnya dalam Islam.
Jika sudah terlanjur melakukan plagiat, maka bertaubatlah. Melansir dari laman Khazanah Republika, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang perlindungan hak kekayaan intelektual dalam agenda Munas VII MUI 2005.
Hak kekayaan intelektual termasuk hak perlindungan varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak terpadu, paten, hak atas merek, dan hak cipta yang di dalamnya termasuk tulisan dan ilustrasi. MUI mengeluarkan fatwa mengenai plagiarisme ini berasaskan Al-Qur’an, dalam surat Asy-Syu’ara ayat 183:
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِد
Artinya: “Janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di bumi.”
BACA JUGA: Judi Online Berkedok Investasi: Waspada, Sudah Banyak Korban
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Plagiator mengambil hak kekayaan intelektual milik orang lain. Misalnya, seorang mahasiswa seni rupa menggambar ulang karya seniman lain tanpa menuliskan sumber inspirasinya.
MUI menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan mencuri. Berasaskan surat Asy-Syu’ara ayat 183, hak kekayaan intelektual masuk kategori huquq maliyyah, yang mendapat perlindungan hukum (mashun) seperti kekayaan yang bernilai ekonomi.
Wahbah al-Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, menyatakan bahwa apabila ada seseorang yang mencetak ulang atau menyalin buku menjadi milik diri sendiri, perkara tersebut masuk dalam kategori pencurian dan harus mengganti rugi kepada korban. Para mahasiswa yang mencatut skripsi orang lain tanpa mencantumkan nama penyusun asli adalah pelanggaran hukum.
Melansir dari laman hukumonline.com, tindakan ini mendapat hukuman pembatalan ijazah berdasarkan Pasal 9 huruf c Permendikbudristek 39/2021 mengenai pelanggaran integritas akademik. Kasus plagiat karya sastra dan ilustrasi masuk ke dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang Hak Cipta.
Tulisan tersebut menjelaskan bahwa menyebutkan nama penulis asli bukanlah pelanggaran hak cipta. Seorang muslim harus menghormati karya orang lain.
Mengakui karya orang lain sebagai milik sendiri bisa mendatangkan murka Allah SWT. Meskipun bisa lolos dari hukuman di dunia, namun tidak seorang pun bisa mengelak dari pengadilan akhirat. Wallahu A’lam
Author: Triana Amalia (Aktivis Dakwah Muslimah)
Editor: Sylvia Kurnia Ritonga (Founder tatsqif.com)