Fiqh & Ushul Fiqh

Ifta’ dalam Islam: Definisi, Hukum, dan Pentingnya Fatwa, Simak

TATSQIF ONLINE Penciptaan manusia di atas permukaan bumi tak akan pernah luput dari masalah, baik masalah individu maupun masalah-masalah keumatan. Masalah-masalah yang dihadapi manusia membutuhkan pemecahan, dan agama merupakan jalan untuk pemecahan terbaik. Hal ini dikarenakan agama mengajarkan manusia untuk bisa mengendalikan diri, lingkungan, dan masyarakatnya. Dalam konteks yang lebih luas, agama Islam membawa manusia kepada keselamatan, baik di dunia maupun keselamatan di akhirat.

Kesempurnaan Islam terletak pada hal yang menjadi pondasi ajaran Islam itu sendiri, yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Keduanya dijadikan petunjuk dan sumber hukum bagi manusia. Sebagai petunjuk dan sumber hukum, banyak umat Islam yang belum memahami Al-Qur’an dan Hadits secara langsung. Terlebih lagi, banyak nash-nash yang terdapat di dalamnya yang bersifat mutasyabihat atau ayat-ayat zhonny yang memerlukan penjabaran secara lebih detail.

Penjabaran-penjabaran inilah yang kemudian diterjemahkan dalam bentuk fatwa, sebagai bentuk ijtihad para mujtahid dalam menjelaskan dan menjawab persoalan-persoalan hukum yang dihadapi umat pada masanya. Fatwa mulai dikembangkan sejak Nabi SAW wafat, sahabat-sahabat nabi, tabi’in, tabiut tabi’in, dan para ulama setelahnya menjadi tempat bagi umat untuk bertanya dan meminta fatwa terkait masalah-masalah yang mereka hadapi.

Keberadaan fatwa dewasa ini sangat dibutuhkan masyarakat karena menyangkut produk hukum berdasarkan tinjauan syariah yang dianalisis oleh para ahli agama baik itu ulama, kiyai, buya, atau ustad yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI). Memperhatikan hal ini, maka posisi fatwa menjadi sangat penting dalam hierarki hukum Islam.

Pengertian Ifta’

Fatwa yang merupakan jawaban atau nasehat yang ditetapkan oleh lembaga resmi atau perorangan yang tidak diragukan otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai jawaban dari pertanyaan yang diutarakan oleh peminta fatwa (Mustafit). Berdasarkan pengertian ini dapat dikemukakan bahwa fatwa adalah materi-materi hukum yang ditetapkan berdasarkan jawaban atas pertanyaan dari orang yang meminta fatwa baik perseorangan maupun kelompok.

Dalam memutuskan fatwa ada bagian-bagian yang tidak bisa dilepaskan keberadaannya, diantaranya:

1. Al-Ifta’ atau al-Futya yaitu menjelaskan hukum syara’ sebagai jawaban atas pertanyaan

2. Mustafii, yaitu individu atau kelompok yang mengajukan pertanyaan.

3. Mufti, yaitu ulama yang memberikan fatwa.

4. Mustafit fih, yaitu persoalan-persoalan yang ditanyakan kedudukan hukumnya.

5. Fatwa, yaitu jawaban mufti (ulama) atas persoalan yang ditanyakan.

    Dari kelima ini yang paling berperan adalah mufti (ulama) karena berkualitas atau tidaknya fatwa yang dikeluarkan sangat tergantung dari kefakihan seorang mufti. Mufti mesti orang yang paham agama secara mendalam, seorang yang cerdas, adil, terpercaya, berilmu, merdeka (terbebas dari tekanan atau kepentingan), dan masih hidup. Mufti juga harus menguasai kaidah Fiqih dan Ushul Fiqih, mempunyai keahlian untuk berijtihad, dan memiliki ilmu yang dibutuhkan untuk memformulasikan hukum, seperti ilmu Nahwu, Syraf, Ilmu Hadits, dan Tafsir.

    Dalil dibolehkannya fatwa berdasarkan firman Allah SWT dalam Alquran Surah An-Nisa’ ayat 127:

    وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّۙ وَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا

    Artinya: “Mereka meminta fatwa kepada engkau (Nabi Muhammad) tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur’an tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedangkan kamu ingin menikahi mereka, serta (tentang) anak-anak yang tidak berdaya. (Allah juga memberi fatwa kepadamu) untuk mengurus anak-anak yatim secara adil. Kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

    Berdasarkan dalil di atas, dapat diketahui bahwa meminta fatwa diperbolehkan oleh agama, dan kewajiban ulama untuk mengeluarkan fatwa terkait dengan persoalan yang diajukan oleh umat. Tradisi meminta fatwa ini sudah dimulai pada masa Nabi Muhammad SAW.

    Landasan Hukum Ifta’ (Masyruiyyatul Ifta’)

    Ifta’ atau fatwa adalah menerangkan hukum Allah di muka bumi-Nya, menjelaskan hal halal dan haram yang harus diketahui oleh umat Islam. Maka dari itu fatwa harus mempunyai dasar atau landasan yang jelas. Adapun dasar hukum Ifta’ sebagaimana yang telah disepakati oleh para Ulama’ adalah: al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Ma’qul (akal).

    1. Dalil Al-Qur’an

    Di dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat yang menjelaskan tentang fatwa, baik menggunakan teks, “yastaftunaka” atau “yas’alunaka” seperti:

    يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِۗ

    Artinya: “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah” (QS. An-Nisa’ :176)

      وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّۙ

      Artinya: “Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang wanita” (QS. An-Nisa’ :127)

      2. Dalil Al-Sunnah

      Adapun dalil al-Ifta’ dalam al-Sunnah diantaranya adalah: Hadits yang diriwayatkan oleh Jabir ra berkata: pada suatu ketika, kami dalam perjalanan (musafir), dan salah satu lelaki di antara kami kepalanya tertimpa batu, di malam harinya ia bermimpi basah (Ihtilam). Kemudian tatkala bangun dari tidurnya ia bertanya kepada sahabat -sahabatnya, apakah saya mendapatkan keringanan (Rukhsah) untuk bertayamum, para sahabatnya berkata: kamu tidak mendapatkan keringanan tayamum, sedangkan kamu mampu untuk menggunakan air. Maka kemudian laki-laki tersebut mandi dan meninggal dunia. Ketika kami sampai di kota Madinah kami mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah saw, Rasulullah berkata: mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka, tidakkah mereka bertanya apa yang tidak mereka ketahui, sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya.

      3. Dalil Ijma’

      Dasar fatwa menurut Ijma’ adalah: Para ulama bersepakat pendapat sejak dari zaman Rasulullah, para sahabat, Tabi’in hingga pada zaman sekarang ini, bahwa meminta fatwa adalah sarana untuk mengetahui hukum Allah yang tidak akan pernah terlepas dari umat ini, maka atas dasar inilah para ulama menyatakan bahwa hal tersebut adalah sebuah Ijma’ atau konsensus semua ulama.

      4. Dalil logika (Ma’qul)

      Semua kehidupan yang dilalui oleh manusia tidak lepas dari hukum Allah Swt, mulai dari bangun tidur, hingga tidur kembali. Orang yang mempunyai kapasitas berijtihad, mampu mengetahui hukum yang ada padanya, baik dengan cara ijtihad maupun dari keterangan hukum yang telah termaktub (tertulis) dari kitab-kitab fiqh para fuqaha’ ia bisa mencari jawaban sendiri. Adapun orang awam yang tidak mempunyai pengetahuan hukum tentang apa yang dia lakukan, maka jalan satu-satunya adalah meminta fatwa kepada seorang mufti. Maka dari itu secara logika memberikan fatwa dan meminta fatwa adalah kebutuhan yang tidak bisa lepas dari kehidupan manusia.

        Hukum Ifta’

        Seorang mufti adalah khalifah Allah yang menggantikan peran Rasulullah dalam menjelaskan hukum-Nya kepada manusia, para ulama ushuliyyin menyatakan bahwa adanya seorang mufti yang menjelaskan hukum Allah adalah wajib. Allah sendiri memerintahkan umatnya untuk menanyakan perkara agamanya kepada para ahlinya. Sebagaimana Allah menyuruh untuk bertanya kepada ahlul ‘ilm, maka Allah juga mewajibkan orang yang mempunyai ilmu untuk menyampaikannya. Adapun hukum-hukum fatwa antara lain:

        a) Wajib: Wajib disini terbagi menjadi dua, yaitu wajib ‘aini dan kifa’i

        1. Wajib ‘Aini: jika dalam suatu negara hanya ada satu orang mufti, begitu juga ketika dia tunjuk oleh waliyyul amr dan tidak ada orang yang mampu memberikan fatwa kecuali dia, atau jika dikhawatirkan hukum tersebut berlalu tanpa jawaban dari seorang mufti, maka kewajiban ini menjadi wajib bagi individu tersebut.

        2. Wajib Kifa’i: apabila sudah ada mufti dalam suatu negara atau wilayah maka kewajiban ini menjadi tanggung jawab bersama. Maka jika mufti tidak ada atau tidak menjalankan tugasnya maka hukumnya menjadi haram.

          b) Sunnah: Memberikan fatwa bisa menjadi sunnah bila tidak ada orang yang wajib memberikan fatwa, dan fatwa tersebut tidak disertai dengan paksaan.

          c) Haram: Jika seorang mufti membuat fatwa untuk mendapatkan harta benda, pangkat atau kekuasaan, maka hal ini haram hukumnya, karena perbuatan tersebut sudah melanggar larangan agama.

          Kesimpulan

          Fatwa sebagai salah satu bentuk ijtihad memiliki peran penting dalam memberikan bimbingan hukum kepada umat Islam. Melalui fatwa, umat dapat memahami hukum-hukum syariah yang dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah keumatan maupun pribadi. Adanya mufti atau ulama yang memberikan fatwa menunjukkan bahwa agama Islam mengutamakan bimbingan, konsultasi, dan pengambilan keputusan yang berlandaskan pada ilmu dan moral yang tinggi.

          Dengan landasan hukum yang kuat seperti Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan logika, fatwa berfungsi sebagai penuntun umat untuk memahami hukum-hukum Allah yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, fatwa harus diberikan oleh ulama yang ahli dan terpercaya agar hasilnya dapat menjadi solusi yang mendalam, komprehensif, dan sesuai dengan tuntunan Islam. Wallahua’lam.

          Artika Sari Matondang (
          Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

          Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

          Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

          13 komentar pada “Ifta’ dalam Islam: Definisi, Hukum, dan Pentingnya Fatwa, Simak

          • Nurhidayah

            Bagaimana Ifta’ diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis?

            Balas
            • Alya Salsabilah

              Sejauh mana fatwa dapat beradaptasi dengan perubahan zaman, dan apa tantangannya dalam konteks globalisasi?

              Balas
          • Tiara hennisa dasopang

            Apa contoh fatwa yang berkaitan dengan isu modren?

            Balas
          • Awaliyah Putri

            apakah fatwa relevan dalam menangani krisis moral dan sosial?

            Balas
          • Annisa Addini Tanjung

            Bagaimana kedudukan ifta’ dalam hukum transfusi darah dari non muslim

            Balas
          • Ilman sarif

            Bagaimana peran fatwa dalam membantu umat Islam menghadapi tantangan dan masalah hukum dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks masyarakat modern?

            Balas
          • Nur zannah nasution

            Mengapa fatwa dianggap sangat penting dalam kehidupan ummat islam , terutama dalam menjawab persoalan kontemporer?

            Balas
          • Dewi sartika

            Bagaimana proses seorang ulama memberikan fatwa dalam Ifta’?

            Balas
          • zakiah dewi siregar

            Bagaimana proses pembuatan fatwa dalam Islam dan siapa saja yang berwenang untuk mengeluarkannya?

            Balas
          • Pitri indah

            Bagaimana ifta mempengaruhi moralitas dan akhlak individu?

            Balas
          • Natasya Salsabina

            Apakah memberikan fatwa hukumnya wajib, sunnah, atau mubah?

            Balas
          • Nur dzakiyyah Putri Hasbi

            Bagaimana kedudukan fatwa MUI dalam peraturan perundang-undangan Indonesia?

            Balas
          • Fatimah yani hasibuan

            Bagaimana hubungan antara ifta’ dan kebebasan beragama

            Balas

          Tinggalkan Balasan

          Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

          × Chat Kami Yuk