Etika Khitbah: Larangan Meminang Wanita yang Sudah Dipinang
TATSQIF ONLINE – Konsep ta’aruf dalam Al-Quran mengarah pada pemahaman dan pengenalan tentang berbagai aspek dalam kehidupan seseorang, seperti latar belakang sosial, kepribadian, budaya, pendidikan, agama, dan keluarga.
Dalam konteks khitbah dan ta’aruf, ditekankan pentingnya memprioritaskan aspek agama dalam proses pemilihan pasangan hidup. Hal ini karena hanya agama yang memiliki kemampuan untuk menjaga keberlangsungan sebuah pernikahan. Di sisi lain, faktor-faktor seperti keturunan, kekayaan, kecantikan atau ketampanan, dan kedudukan sosial akan pudar dan hilang seiring berjalannya waktu.
Allah menciptakan institusi pernikahan sebagai sarana untuk mengikat hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang didahului dengan khitbah (peminangan).
Khitbah yang berarti melamar seorang wanita untuk menjadi istrinya, telah dipraktekkan dalam masyarakat. Status hubungan dari proses khitbah atau peminangan masih berada dalam tahap tunangan, belum menjadi pasangan suami dan istri secara resmi.
Oleh karena itu, pasangan yang telah bertunangan diharapkan untuk mematuhi norma-norma pergaulan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Sebagaimana yang Allah sampaikan dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 235:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيۡمَا عَرَّضۡتُمۡ بِهٖ مِنۡ خِطۡبَةِ النِّسَآءِ اَوۡ اَکۡنَنۡتُمۡ فِىۡٓ اَنۡفُسِكُمۡؕ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُوۡنَهُنَّ وَلٰـكِنۡ لَّا تُوَاعِدُوۡهُنَّ سِرًّا اِلَّاۤ اَنۡ تَقُوۡلُوۡا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقۡدَةَ النِّکَاحِ حَتّٰى يَبۡلُغَ الۡكِتٰبُ اَجَلَهٗ ؕ وَاعۡلَمُوۡٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعۡلَمُ مَا فِىۡٓ اَنۡفُسِكُمۡ فَاحۡذَرُوۡهُ ؕ وَاعۡلَمُوۡٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ حَلِيۡمٌ
Artinya: “Dan tidak ada dosa bagi kamu dalam apa yang kamu bicarakan tentang khitbah kepada perempuan yang belum kamu sentuh atau kamu tetapkan maskawinnya. Dan Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, tetapi janganlah kamu janji secara sembunyi-sembunyi kepada mereka, kecuali kamu mengucapkan perkataan yang ma’ruf.”
Ayat ini menjelaskan tentang hukum khitbah atau proses meminang seorang wanita dalam Islam. Berikut penjelasannya:
1. Tidak ada dosa dalam khitbah: Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada dosa bagi seorang laki-laki untuk melakukan pembicaraan atau proses khitbah kepada wanita yang belum pernah disentuh atau ditentukan maskawinnya. Ini berarti bahwa seorang laki-laki boleh melamar seorang wanita untuk menjadi istrinya, dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
2. Pembicaraan yang ma’ruf: Ayat ini menunjukkan bahwa pembicaraan atau proses khitbah harus dilakukan dengan cara yang baik dan patut, tanpa ada unsur penipuan atau kesalahan. Laki-laki diperintahkan untuk tidak membuat janji-janji secara sembunyi-sembunyi kepada wanita yang dilamar, kecuali jika janji tersebut baik dan sesuai dengan ajaran Islam.
3. Allah mengetahui niat dan perbuatan: Allah SWT mengetahui niat dan perbuatan hamba-Nya. Oleh karena itu, baik laki-laki maupun perempuan harus bertindak dengan kejujuran dan kebaikan dalam setiap langkah yang mereka ambil dalam proses khitbah atau memilih pasangan hidup.
Ayat ini memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana menjalankan proses khitbah secara islami, yaitu dengan memperhatikan kejujuran, kesopanan, dan kebaikan dalam setiap tahapnya.
Baca Juga: Panduan Khitbah: Langkah Awal Menuju Pernikahan yang Berkah
Syarat-syarat Perempuan yang Boleh Dikhitbah
Khitbah bertujuan untuk mengukur kesediaan dari pihak perempuan yang akan dipinang, sekaligus sebagai langkah awal untuk menegaskan niat serius dari pihak laki-laki untuk menikahi perempuan tersebut sebagai istrinya.
Beberapa syarat bagi perempuan yang dapat dilakukan khitbah antara lain sebagai berikut:
1. Khitbah dapat dilakukan terhadap perempuan yang masih dalam status lajang atau janda yang telah selesai masa iddahnya.
2. Perempuan yang tidak sedang berada dalam masa iddah.
3. Perempuan yang bukan merupakan mahram bagi laki-laki yang melakukan khitbah.
4. Perempuan yang belum atau tidak sedang dilamar oleh laki-laki lain.
Meskipun telah dilakukan proses khitbah, hal itu tidak langsung menjadikan hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi halal. Keduanya masih tetap diharuskan untuk mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan dalam syariat Islam.
Larangan Meminang Wanita yang Sudah Dipinang
Dalam Islam, terdapat larangan bagi seseorang untuk meminang wanita yang telah dipinang oleh orang lain. Larangan ini didasarkan pada prinsip keadilan, penghormatan terhadap hubungan antarindividu, dan menjaga kedamaian dalam masyarakat. Ketika seseorang telah meminang seorang wanita, tindakan tersebut menandakan niat serius untuk menjadikannya pasangan hidup.
Oleh karena itu, meminang wanita yang sudah dipinang oleh orang lain akan menimbulkan konflik, perselisihan, dan ketidakadilan di antara individu-individu yang terlibat.
Larangan ini juga bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat wanita. Meminang wanita yang telah dipinang oleh orang lain dapat mengakibatkan wanita tersebut dilema dan merasa tidak dihargai. Ini bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap hak-hak individu dan keadilan dalam Islam.
Selain itu, larangan ini juga merupakan upaya untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga dan masyarakat. Dengan menghormati ikatan pernikahan yang telah terjalin antara dua individu, diharapkan dapat menghindari terjadinya konflik antara keluarga-keluarga yang terlibat.
Tentang hal ini Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ
Artinya: “Seorang mukmin itu saudara bagi mukmin yang lainnya tidak halal bagi seorang muslim membeli atas apa yang dibeli saudaranya dan tidak juga mengkhitbah (meminang) pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya,” (HR Muslim).
Hadis ini menegaskan solidaritas dalam Islam, di mana seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Larangan membeli apa yang dibeli saudaranya dan meminang pinangan saudaranya menunjukkan pentingnya menghormati dan menjaga kepentingan sesama Muslim. Larangan ini mencegah tindakan merugikan atau mengganggu hubungan yang sudah terjalin.
Dalam masalah ini terdapat beberapa kondisi yang harus diperhatikan:
1. Jika seorang laki-laki telah mengkhitbah seorang wanita dan wanita tersebut atau walinya menerimanya, maka dalam kondisi ini tidak boleh laki-laki lain mengkhitbah wanita tersebut. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini menurut Ibnu Qudamah.
2. Jika wanita yang dikhitbah menolaknya, maka dalam kondisi seperti ini boleh bagi laki-laki lain untuk datang dan mengkhitbahnya.
3. Jika wanita yang dikhitbah menunjukkan bahwa dia ridho terhadap laki-laki yang mengkhitbahnya, tetapi tidak secara langsung melainkan secara sindiran, maka dalam situasi seperti ini juga tidak boleh bagi yang lain untuk mengkhitbahnya berdasarkan penafsiran hadits secara harfiah.
4. Jika belum diketahui apakah wanita itu menerima atau menolaknya, maka dalam kondisi seperti ini, cenderung berpatokan kepada pendapat yang menyatakan bahwa tidak boleh bagi laki-laki lain untuk mengkhitbahnya sampai statusnya jelas.
Dengan memahami konsep ta’aruf dan khitbah serta mengikuti ajaran Islam yang benar, diharapkan proses pemilihan pasangan hidup dapat dilakukan dengan baik, menjaga kehormatan, keadilan, dan kedamaian dalam masyarakat. Semoga setiap langkah yang diambil dalam membangun hubungan rumah tangga selalu mendapatkan ridha dan berkah dari Allah SWT.
Wallahu A’lam
Oleh Eka Alisyah Hasibuan (Mahasiswa UIN SYAHADA Padangsidimpuan)
-
Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.
Lihat semua pos Lecturer
Bagaimana pandangan agama lain terhadap konsep khitbah ?apakah ada tradisi serupa dalam agama agama lain tersebut, misalnya di agama Kristen?
Konsep khitbah dalam Islam tidak ada dalam agama lain seperti Kristen, Yudaisme, atau Hindu. Tetapi, agama lain juga memiliki tradisi pertunangan atau pembicaraan serius tentang pernikahan. Misalnya, di Kristen dan Yudaisme, keluarga bisa bertemu untuk membicarakan pernikahan. Meskipun tidak sama persis, ini adalah langkah awal menuju pernikahan seperti khitbah dalam Islam.
Kan aturan peminangan itu harusnya tidak boleh menerima peminangan lain apabila ia sudah di pinang orang terlebih dahulu akan tetapi banyak kasus yg bertolak belakang dengan hal itu nah apakah ada sanksi bagi pihak yg sudah dipinang tetapi masih menerima pinangan orang lain? terimakasih
Dalam Islam, setelah menerima pinangan, diharapkan untuk tidak menerima pinangan dari orang lain. Meskipun tidak ada sanksi khusus dalam hukum Islam untuk pelanggaran ini, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik dan ketidakpercayaan dalam hubungan bermasyarakat. Penyelesaiannya biasanya melalui dialog dan mediasi. Konsekuensinya bervariasi tergantung pada budaya dan masyarakat setempat.
Apa yang dimaksud dengan khitbah dalam Islam dan bagaimana prosesnya dilakukan dan coba anda berikan contohnya dan jelaskan!
Bagaimana dampak larangan meminang wanita yang sudah dipinang terhadap kesetaraan gender dalam masyarakat?
Khitbah dalam Islam adalah langkah awal menuju pernikahan di mana seseorang menyatakan niatnya untuk menikahi seseorang kepada keluarga atau wali calon pasangan. Prosesnya pada umumnya sesuai alur berikut ini:
1. Pernyataan niat kepada wali calon pasangan.
2. Pertemuan dan pembicaraan antara kedua belah pihak.
3. Keputusan dari kedua keluarga.
4. Persetujuan dan persiapan pernikahan.
Contoh: Ali ingin menikahi Fatimah, dia menyampaikan niatnya kepada wali Fatimah, bertemu dengan keluarga Fatimah, dan setelah persetujuan, ia menyatakan niatnya secara resmi di hadapan wali Fatimah. Proses khitbah selesai dan mereka menuju pernikahan.
Bagaimana jika melakukan khitbah dengan orang yang berbeda negara, apakah harus langsung bertemu atau melalui proses lain ?
Jika melakukan khitbah dengan orang dari negara lain, bisa dilakukan dengan cara:
1. Bertemu Langsung: Jika bisa, pihak laki-laki bisa bertemu langsung dengan keluarga calon pasangan di negara tersebut.
2. Komunikasi Online: Jika tidak bisa bertemu, bisa menggunakan panggilan video atau pesan daring untuk berkomunikasi.
3. Perantara: Jika sulit untuk berkomunikasi, bisa melibatkan perantara atau wali dari kedua belah pihak untuk membantu dalam proses khitbah.
Pilihan tergantung pada kesepakatan dan kemampuan kedua belah pihak, yang penting dilakukan dengan jujur dan hormat serta memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya setempat.
Kan ada wanita yg sudah dikhitbah laki laki tapi malang nasib laki dah berpulang ke Rahmatullah pertanyaan saya apakah wanita tersebut masih terikat khitbahnya dengan laki laki tersebut?
Jika seorang wanita sudah di-khitbah oleh seorang pria, yang kemudian meninggal dunia, khitbah tersebut menjadi batal. Wanita tersebut tidak lagi terikat dengan khitbah tersebut dan bebas mempertimbangkan pilihan lain untuk menikah atau tidak.
Bagaimana pendapat Anda tentang pernikahan dini dalam pandangan Islam?
Sebagian mendukungnya karena dianggap melindungi moralitas remaja dan mencegah perilaku tidak senonoh di luar nikah. Namun, banyak yang mengkritiknya karena potensi risiko fisik dan emosional bagi pasangan yang masih muda. Pandangan ini juga dipengaruhi oleh budaya dan norma sosial di masyarakat. Perlindungan hak anak juga menjadi perhatian, termasuk hak atas pendidikan yang baik. Oleh karena itu, kita juga perlu mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, dan emosional pasangan, serta nilai-nilai agama dan budaya secara menyeluruh sebelum menilai pernikahan dini.
Bagaimana dampak larangan meminang wanita yang sudah di pinang terhadap kesetaraan gender dalam masyarakat
Larangan meminang wanita yang sudah di pinang melindungi wanita dan menegaskan norma sosial yang menekankan kesetiaan dalam pernikahan. Namun, ini juga bisa membuat wanita terbatas dalam memilih pasangan. Larangan ini juga bisa menimbulkan ketegangan dalam hubungan dan memiliki dampak psikologis bagi wanita yang terlibat dalam khitbah yang tidak diinginkan.
Apakah khitbah dapat dibatalkan? jika iya, apa saja alasannya yang dapat menjadi dasar pembatalan khitbah?
Ya, khitbah dalam Islam dapat dibatalkan. Alasannya bisa beragam, termasuk ketidakcocokan antara calon pasangan, perubahan kondisi atau keadaan, pelanggaran terhadap prinsip agama atau moralitas, penolakan dari keluarga, atau kesepakatan bersama. Namun, hal ini tidak bisa dilakukan secara serampangan, kita perlu mempertimbangkan keputusan pembatalan dengan hati-hati dan menghormati perasaan semua pihak yang terlibat dalam proses pembatalan.
Apakah bisa meminang beda agama?
Atau harus masuk Islam dulu baru boleh dipinang?
Islam secara terang-terangan melarang adanya pernikahan beda agama seperti yang tertera dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 221. Peminangan adalah pintu gerbang menuju pernikahan, jadi mesti dipastikan terlebih dahulu calon pasangan yang akan dinikahi harus memiliki iman yang sama, agar sesuai dengan tujuan pernikahan, yang juga merupakan ibadah terpanjang bagi umat Muslim.