DOKUMEN TATSQIF – Al-Qur’an adalah sumber hukum dalam Islam. Istilah ‘sumber’ dalam konteks ini hanya dapat diterapkan pada Al-Qur’an dan Sunnah, karena keduanya merupakan sumber hukum syariah yang dapat diambil. Namun, tidaklah tepat menggunakan istilah ini untuk Ijma’ dan Qiyas karena keduanya merupakan metode untuk menemukan norma hukum.
Ijma’ dan Qiyas juga merupakan proses dalam menetapkan hukum. Sementara itu, dalil adalah bukti yang melengkapi atau memberikan petunjuk dalam Al-Qur’an untuk menetapkan hukum Allah, baik larangan maupun perintah-Nya. Ketika terjadi suatu kejadian, sumber hukum pertama yang harus dicari adalah Al-Qur’an.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai materi ini, silahkan klik download.