Nikmati Kemudahan Menemukan RPS dan Dokumen-dokumen Penting Lainnya

Simak Penyelesaian Masalah Akdariyah dalam Hukum Waris Islam

DOKUMEN TATSQIFMengutip dari buku Pembagian Waris Menurut Islam oleh Muhammad Ali ash-Shabuni, penerjemah A.M.Basamalah, bahwa Istilah al-akdariyah muncul karena masalah ini berkaitan dengan seorang wanita dari Bani Akdar.

Sebagian ulama menyebut masalah ini “al-akdariyah,” yang artinya ‘kotor’ atau ‘mengotori,’ karena dianggap mencemari mazhab Zaid bin Tsabit, seorang sahabat yang ahli dalam ilmu faraid. Zaid bin Tsabit pernah menghadapi masalah waris yang bertentangan dengan kaidah faraid yang umum.

Kasusnya adalah ketika seseorang wafat meninggalkan suami, ibu, kakek, dan saudara kandung perempuan. Menurut kaidah yang disepakati, suami mendapat setengah (1/2), ibu sepertiga (1/3), dan kakek seperenam (1/6), sehingga tidak ada bagian untuk saudara kandung perempuan.

Namun, Zaid bin Tsabit memberi saudara kandung perempuan setengah (1/2) bagian, menaikkan masalah dari enam (6) menjadi sembilan (9), dan membaginya berdasarkan prinsip laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan. Akhirnya, suami mendapat sembilan (9) bagian, ibu enam (6), kakek delapan (8), dan saudara kandung perempuan empat (4). Imam Malik dan Imam Syafi’i mengikuti metode Zaid bin Tsabit, menjadikannya bagian dari ijtihad dalam fiqih mereka.

Ragam Pendapat Ulama dalam Penyelesaian Masalah Akdariyah

Dalam masalah ini, jika diselesaikan menurut kaidah umum, bagian kakek lebih kecil dari saudara perempuan, meskipun kakek biasanya mendapat bagian lebih besar. Terdapat tiga pendapat dalam penyelesaiannya:

1. Menurut Abu Bakar ra., saudara perempuan kandung atau sebapak mahjub oleh kakek. Bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris adalah suami 1/4, ibu 1/3, kakek ‘ashobah, dan saudara perempuan terhijab hirman.

2. Menurut Umar bin Khattab dan Ibn Mas’ud, bagian ibu dikurangi dari 1/3 menjadi 1/6 untuk menghindari agar bagian ibu tidak lebih besar dari kakek. Bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris adalah suami 1/2, ibu 1/6, saudara perempuan 1/2, dan kakek 1/6, diselesaikan dengan Aul.

3. Menurut Zaid bin Tsabit, bagian saudara perempuan dan kakek dihimpun, lalu dibagi dengan prinsip laki-laki memperoleh dua kali bagian perempuan. Bagian saudara perempuan adalah 1/2 dan kakek 1/6. Bagian tersebut digabungkan lalu dibagikan dengan perbandingan 2:1 untuk saudara perempuan dan kakek.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai materi ini, silahkan klik download.

DOWNLOAD

One thought on “Simak Penyelesaian Masalah Akdariyah dalam Hukum Waris Islam

  • Lumita Wulandari Hasibuan

    Bagus

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Oops Berkontribusi Yuk

Berkontribusi Bersama Tatsqif: Menyelami Ilmu, Berkarya, dan Membentuk Kebermaknaan Bersama

Salam sahabat Tatsqif!

 

Send Us A Message

× Chat Kami Yuk