Nikmati Kemudahan Menemukan RPS dan Dokumen-dokumen Penting Lainnya

Nusyuz dalam Pernikahan: Tanda-tanda dan Solusinya, Simak

DOKUMEN TATSQIFNusyuz secara bahasa berasal dari kata نَشَزَ – يَنْشُزُ – نُشُوزًا, yang berarti meninggi, menonjol, durhaka, menentang, atau bertindak kasar. Nusyuz adalah sikap tidak patuh dari salah satu pihak dalam pernikahan, baik suami maupun istri, atau perubahan sikap yang negatif dari salah satu pasangan.

Menurut terminologi, nusyuz adalah istilah dalam hukum Islam yang mengacu pada perilaku istri yang melanggar kewajibannya terhadap suami atau tidak taat kepada suami. Menurut fuqaha Hanafiyah, seperti yang dikemukakan oleh Saleh Ganim, nusyuz didefinisikan sebagai ketidaksenangan yang terjadi di antara suami dan istri.

Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa nusyuz adalah saling menganiaya antara suami dan istri. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah, nusyuz adalah perselisihan antara suami dan istri. Sementara itu, ulama Hambaliyah mendefinisikan nusyuz sebagai ketidaksenangan dari pihak istri atau suami yang disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis.

Sayyid Sabiq mengemukakan bahwa nusyuz adalah membangkang dan tidak patuh kepada suami, menolak diajak berhubungan badan, atau keluar rumah tanpa seizin suami. Dalam Kompilasi Hukum Islam, istri yang melakukan nusyuz didefinisikan sebagai sikap ketika istri tidak mau melaksanakan kewajibannya, baik kewajiban utama berbakti lahir dan batin kepada suami maupun kewajiban lainnya, seperti mengurus rumah tangga sehari-hari dengan baik.

Macam-Macam Nusyuz

Ada dua macam nusyuz, yaitu:

1. Nusyuz istri terhadap suami

Nusyuz istri terjadi apabila ia tidak mau melaksanakan kewajibannya terhadap suaminya, baik lahir maupun batin, menolak diajak berhubungan badan, atau keluar rumah tanpa seizin suami.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ فَبَاتَ غَضْبَانَ لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ (متفق عليه، واللفظ للبخاري)

وفي رواية مسلم: كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا

Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ‘Jika seorang pria mengundang istrinya untuk datang ke tempat tidurnya, namun ia enggan datang, maka malaikat akan melaknatnya hingga pagi,’ (Muttafaq ‘alaih, dan lafazhnya dari Bukhari) Dan dalam riwayat Muslim: ‘Yang berada di langit akan marah kepadanya hingga meridhai.’

2. Nusyuz suami terhadap istri

Nusyuz suami terjadi bila ia tidak melaksanakan kewajibannya terhadap istrinya, baik meninggalkan kewajiban yang bersifat materi seperti nafkah atau meninggalkan kewajiban yang bersifat non-materi seperti mu’asyarah bi al-ma’ruf (menggauli istri dengan baik) dan murtad.

Bagi suami, memukul istri tidak boleh dilakukan pada permulaan nusyuznya. Rasulullah SAW bersabda:

فَإِنْ فَعَلْنَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، إِنَّ لَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَلَّا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ

Artinya: “Sesungguhnya, hak kalian yang harus mereka tunaikan adalah tidak membiarkan rumah kalian dimasuki oleh orang yang tidak kalian sukai. Jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras.”

Ketika memukul, suami mesti menghindari bagian wajah dan tempat-tempat yang rawan, karena tujuan pukulan tersebut untuk mendidik bukan merusak.

Tujuan Pernikahan

Menikah, sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang perkawinan, harus memenuhi syarat sah perkawinan, yaitu tanpa adanya unsur paksaan dari kedua belah pihak, terutama mempelai. Jika terjadi percekcokan di dalam rumah tangga yang disebabkan oleh kelalaian salah satu pihak, maka harus saling menutupi dan menyempurnakan.

Tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Masing-masing pasangan harus bersabar menghadapi tantangan kehidupan dalam rumah tangga, baik yang berkaitan dengan kekerasan, masalah ekonomi, maupun berbagai masalah lainnya.

Masalah dari pihak luar seperti hadirnya orang ketiga atau intervensi keluarga dapat menimbulkan berbagai fitnah. Suami dan istri harus bersabar, terutama istri ketika ekonomi keluarga berada dalam fase terburuk.

Banyak kasus perceraian terjadi karena istri menggugat cerai suami ketika ekonomi keluarga memburuk, yang dalam pandangan penulis merupakan bagian dari nusyuz karena ketidaksabaran istri dalam menghadapi kehidupan.

Istri yang menggugat cerai suaminya ketika ekonomi keluarga dalam fase terburuknya adalah istri yang tidak sabar. Selama suami masih memberikan nafkah batin dan lahir meskipun tidak sebanyak biasanya, istri diharapkan bersabar dan berdoa agar ekonomi keluarga kembali normal.

Rasulullah SAW bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya: “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya,” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa laki-laki yang telah mampu menikah dianjurkan untuk melangsungkan pernikahan. Wanita yang dipinang harus cermat dalam menerima pinangan agar tidak menyesal di kemudian hari.

Istri bertanggung jawab dalam rumah tangga, khususnya terhadap anak-anak, karena salah satu kewajiban istri adalah mendidik anak. Jika istri tidak melaksanakan tugas ini, maka itu adalah bentuk nusyuz terhadap suami.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai materi ini, silahkan klik download.

DOWNLOAD

11 komentar pada “Nusyuz dalam Pernikahan: Tanda-tanda dan Solusinya, Simak

  • Hikmah Anisa siregar

    Apakah definisi nusyuz suami dalam hukum Islam dan bagaimana implikasinya terhadap hubungan suami-istri?

    Balas
  • Nur Kholilah

    Apakah ada contoh nyata dari masyarakat yang mengimplementasikan sistem nuzyus dan apabila ada bagaimana mereka mengelola sumber daya ekonomi mereka.

    Balas
  • Putri Maya Sari Tanjung

    Artikelnya bagus dan mudah dipahami. Penjelasan tentang nusyuz ini, lalu apakah nusyuz sudah termasuk talak?

    Balas
  • LATIPA HANUM SITOMPUL

    Istri yang nusyuz apakah masih mendapat nafkah dari suaminya?

    Balas
  • Khoirul aris

    Artikelnya sangat bagus dan mudah di pahami, dan menurut saya ini sudah cukup sangat jelas dan mudah di pahami.

    Balas
  • Winda Aprina Sari Manullang

    Artikelnya bagus.
    Mengenai nusyuz menurut penulis apakah ada perbedaan antara nusyuz dan kekerasan dalam rumah tangga coba penulis jelaskan

    Balas
  • Eka Alisyah Hasibuan

    Artikelnya baguss dan mudah dipahami,lalu pertanyaan nya bagaimana proses penyelesaian nusyuz dipengadilan agama?

    Balas
  • Fadli Samsuri Nasution

    Artikel saudari bagus dan mudah untuk dimengerti, bagaimana jika seorang istri ditinggal suaminya kerja ke luar kota untuk beberapa hari, kemudian si suami berkata kepada si istri untuk tidak boleh keluar rumah sampai si suami balek kerja, lalu keesokan harinya terdengar kabar bahwa ibu dari si istri meninggal dunia dan si istri pun dalam keadaan panik langsung pergi ke tempat ibunya tanpa mengabari suami terlebih dahulu. Pertanyaan saya adalah apakah tindakan si istri tersebut dianggap nusyuz?

    Balas
  • Arizul Perdana

    Bagaimana pandangan Islam terhadap peran keluarga dan masyarakat dalam membantu pasangan yang mengalami nusyuz dalam pernikahan?

    Balas
  • Latifah Siregar

    Bagaimana cara mencegah terjadinya nusyuz dalam rumah tangga menurut islam

    Balas
  • ulina putri lestari Tarigan

    bagaimana jika sepasang suami istri sama sama tidak melakukan hak dan kewajiban nya apakah ada dampak dari pernikahan?
    Tq

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Oops Berkontribusi Yuk

Berkontribusi Bersama Tatsqif: Menyelami Ilmu, Berkarya, dan Membentuk Kebermaknaan Bersama

Salam sahabat Tatsqif!

 

Send Us A Message

× Chat Kami Yuk