DOKUMEN TATSQIF – Li’an adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada proses perceraian di mana suami dan istri saling menuduh melakukan zina (hubungan seksual di luar nikah) satu sama lain. Ini terjadi ketika salah satu pasangan mengklaim bahwa pasangannya telah melakukan zina, tetapi pasangannya menyangkal tuduhan tersebut. Proses ini sangat serius dan memiliki dampak besar pada kehidupan keluarga dalam Islam, serta didukung oleh dasar hukum yang kuat dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Hadis yang Berkaitan dengan Li’an
Praktik li’an ini didasarkan pada beberapa hadits yang dapat ditemukan dalam sumber-sumber utama hadits, termasuk Sahih al-Bukhari. Berikut adalah hadits yang relevan dalam konteks li’an:
Hadis dari kitab Sahih al-Bukhari, Kitab al-Hudud, Bab al-Li’an:
قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “ إِذَا اتُهِمَ الزَّانِيَ فَاجْلِدُوهُ، وَاشْهَدُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةٍ، وَاخْتَلَفُوا فَاشْهَدُوا عَلَيْهِمَا بِأَرْبَعَةٍ، فَإِذَا جَلَدُوا الزَّانِيَ فَسَبْقُوا الزَّانِيَ فَاتَّهِمُوهُ، فَإِنْ أَقَرَّ فَاجْلِدُوهُ، وَإِنْ كَذَبَ فَارْبَعُوهُ، ثُمَّ اعْتَلَقَ بِالثَّوْبِ وَأَعْلَنُوا
Artinya: “Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila seseorang dituduh berzina, maka hukumlah dia dengan hukuman cambuk dan hadirkanlah empat saksi atas perbuatannya tersebut. Jika keduanya berselisih, hadirkanlah empat saksi lagi atas keduanya. Jika telah dijatuhkan hukuman cambuk kepada si pelaku zina, maka hukumlah pelaku zina tersebut terlebih dahulu sebelum yang mengadukan zina. Jika ia mengakui maka hukumlah, dan jika ia membantah tuduhan tersebut maka cambuklah dia sebanyak empat puluh kali. Kemudian, gantunglah orang tersebut dengan menggunakan sehelai kain dan umumkanlah hukuman tersebut.”
Asbab al-Wurud dan Konteks Sosial
Pada masa Nabi Muhammad SAW, masyarakat Madinah sering berhadapan dengan berbagai persoalan hukum dan sosial, termasuk kasus perceraian dan tuduhan zina. Dalam konteks ini, Nabi Muhammad SAW memberikan panduan yang jelas dan sistematis untuk menyelesaikan konflik semacam itu secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Asbab al-Wurud dari hadits ini berkaitan dengan kebutuhan untuk mengatasi perselisihan antara pasangan terkait tuduhan zina. Li’an menjadi cara yang efektif untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan berdasarkan bukti yang kuat.
Konsep Li’an dalam Islam
1. Dasar Hukum dalam Al-Quran:
Konsep li’an berasal dari beberapa ayat Al-Quran yang menetapkan hukuman bagi mereka yang menuduh pasangan mereka berzina tanpa bukti yang cukup. Salah satu ayat yang relevan adalah Surah An-Nur ayat 6-9, yang menyatakan hukuman bagi orang yang membuat tuduhan zina tanpa bukti kuat.
2. Pentingnya Bukti yang Kuat:
Li’an menegaskan pentingnya bukti kuat dalam hukum Islam. Menuduh seseorang berzina adalah tuduhan serius yang berdampak pada kehormatan dan reputasi individu. Oleh karena itu, Islam mengharuskan bukti yang jelas sebelum penjatuhan hukuman.
3. Prosedur yang Teliti:
Proses li’an melibatkan prosedur yang sangat teliti dan mendetail. Ini mencakup investigasi yang cermat, persaksian yang kuat, dan penghormatan terhadap hak-hak individu yang terlibat. Ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menangani persoalan hukum, terutama dalam kasus perceraian yang sensitif.
4. Dampak Sosial dan Psikologis:
Li’an tidak hanya memiliki dampak hukum, tetapi juga dampak sosial dan psikologis yang signifikan. Proses ini bisa menyebabkan ketegangan dalam hubungan keluarga, stres emosional, dan kerusakan pada hubungan sosial. Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya menjaga kedamaian dan harmoni dalam keluarga dan masyarakat.
5. Prinsip Keadilan dan Kebajikan:
Prinsip keadilan dan kebajikan adalah dasar utama dalam praktek li’an. Tujuan dari prosedur ini adalah untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak individu yang terlibat. Ini mencerminkan nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan mendorong penerapan hukum yang adil.
Aspek Li’an dari Berbagai Perspektif
1. Aspek Hukum:
Li’an adalah salah satu dari banyak prosedur hukum dalam Islam untuk menyelesaikan konflik dalam kasus perselisihan antara suami dan istri terkait tuduhan zina. Proses ini memerlukan bukti yang kuat dan persaksian yang jelas. Jika tidak ada bukti yang cukup, hukuman dapat dikenakan pada orang yang membuat tuduhan palsu.
2. Aspek Sosial:
Li’an memiliki dampak sosial yang signifikan dalam masyarakat Muslim. Proses ini mempengaruhi individu yang terlibat serta keluarga dan komunitas mereka. Tuduhan zina dapat membawa stigma sosial yang berat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menangani proses li’an dengan hati-hati dan menghormati privasi serta harga diri individu yang terlibat.
3. Aspek Psikologis:
Proses li’an dapat menyebabkan stres psikologis yang besar bagi individu yang terlibat. Tuduhan serius seperti zina dapat mempengaruhi kesejahteraan mental seseorang dan merusak hubungan antarpribadi. Oleh karena itu, sistem hukum Islam harus menangani kasus-kasus li’an dengan kepekaan terhadap aspek psikologis yang terlibat.
4. Aspek Kemanusiaan:
Meskipun Islam menetapkan hukuman bagi mereka yang terbukti membuat tuduhan palsu dalam proses li’an, prinsip-prinsip kemanusiaan tetap harus dijunjung tinggi. Ini termasuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu yang terlibat, termasuk hak atas keadilan, penghormatan, dan kebebasan dari penyalahgunaan atau diskriminasi.
5. Aspek Spiritual:
Dari perspektif spiritual, li’an adalah ujian bagi keimanan dan kesabaran individu yang terlibat. Proses ini menuntut kesabaran, introspeksi, dan pertobatan bagi mereka yang terlibat dalam tuduhan zina. Ini mencerminkan pentingnya pengampunan, pemulihan, dan pembaharuan dalam ajaran Islam.
Melalui pemahaman mendalam tentang konsep li’an dari berbagai perspektif ini, kita dapat memahami kompleksitasnya dan pentingnya menangani kasus-kasus li’an dengan kebijaksanaan, keadilan, serta kepekaan terhadap semua aspek yang terlibat untuk memastikan kedamaian dalam keluarga.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai materi ini, silahkan klik download.
5 komentar pada “Li’an dalam Islam: Prosedur Perceraian dengan Tuduhan Zina”
Bagaimana hukuman atau had bagi istri yang dituduh melakukan zina oleh suaminya dan suami telah melakukan sumpah li an?
izin bertanya coba pemateri jelaskan apa alasan li’an tidak dapat ruju’.
Tq
Izin bertanya pada penulis, bagaimana pengaruh li’an pada nasab anak yang dilahirkan? Terimakasih..
Bagaimana sikap atau langkah yang sebaiknya diambil oleh suami atau istri yang menghadapi tuduhan zina didalam pernikahan mereka?
adapun langkah yg dapat diambil sang suami atau pun istri mereka dapat mendaftarkan perkara nya ke pengadilan agama sesuai domisili istri terimkasih🙏