DOKUMEN TATSQIF – Khuluk adalah gugatan cerai dari pihak istri kepada suaminya. Hal ini seringkali terjadi ketika hubungan antara suami dan istri tidak lagi harmonis. Salah satu pihak merasa bahwa perilaku pasangannya tidak sesuai dengan nilai-nilai moral atau agama yang mereka anut.
Penyebab gugatan cerai dari istri karena berbagai faktor, seperti sikap kasar suami, ketidaksetiaan, atau bahkan kekerasan dalam rumah tangga. Proses perceraian ini tentu saja tidak mudah bagi kedua belah pihak. Pihak istri ataupun suami harus siap menghadapi stigma dan tekanan sosial.
Pada dasarnya, khuluk bukan pilihan pertama dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai, sebaiknya pasangan suami istri mencoba untuk berkomunikasi secara terbuka dan jujur.
Menghadapi konflik dalam rumah tangga memang tidak mudah, tetapi dengan komunikasi yang baik dan kesediaan untuk saling mendengarkan, banyak masalah dapat terselesaikan tanpa harus sampai pada proses perceraian.
Selain itu, pasangan suami istri perlu melibatkan pihak ketiga yang dapat memberikan mereka bimbingan dan dukungan, seperti konselor pernikahan atau tokoh agama. Pihak ketiga tersebut dapat membantu pasangan suami istri untuk memahami akar masalah yang ada dan mencari solusi yang tepat.
Pada akhirnya, perceraian bukanlah pilihan yang harus dihindari dengan segala cara, namun sebaiknya perlu pertimbangan yang matang sebelum akhirnya memutuskan untuk mengakhiri pernikahan.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai materi ini, silahkan klik download.
11 komentar pada “Khulu’: Perceraian dengan Tebusan, Simak Penjelasannya”
Apakah khulu’ memerlukan persetujuan suami? jika ya, dalam kondisi seperti apa suami dapat menolak khulu’ tersebut, Terimakasih
Bagai mana cara rujuk bagi yang talak huluk coba pemakalah jelas kan??
Bagai menurut anda apakah ada lagi di jaman sekarang yang memakai talaq huluk
Bagaimana proses pencarian tebusan dapat memengaruhi khuluk seseorang?
Bagaimana akibat hukum dari khulu dalam perundangan di Indonesia?
Apa yang di maksud dengan khulu
dalam perceraian menurut hukum islam
Apakah ada masa Iddah bagi wanita jikalau khulu?
Menurut penulis bagaimana jika suaminya tersebut tidak mau membayar tebusan yang diminta istrinya apakah ada konsekuensi bagi suaminya atau bolehkah tebusan tersebut diminta kepada pihak keluarga suami untuk membayarnya?
bagaimana jika seorang istri mengajukan khulu akan tetapi alasannya hanya karena nafkah batin si istri tidak terpenuhi bagaimanakah hukum khulu tersebut?
Mengapa khulu’ di perbolehkan?
Bagaimana jika ada seorang istri yang ingin khulu’ dikarenakan si suami terkena penyakit stroke, jadi si istri mengatakan kepada pengadilan bahwa si suami ini mengizinkannya untuk melakukan khulu’, apakah proses khulu’ itu tetap sah atau tidak?