DOKUMEN TATSQIF – Anak hilang (mafqud) membawa duka mendalam bagi keluarga. Tak hanya kehilangan sosok tercinta, mereka juga dihadapkan pada ketidakpastian soal warisan.
Berikut hak warisan anak hilang menurut Islam, berdasarkan pandangan Imam Syafi’i:
1. Dua Keadaan Orang Hilang: a). Diperkirakan Selamat, contoh: Hijrah, berdagang, menuntut ilmu. Penentuan Kematian: Hakim putuskan setelah penyelidikan. b). Diperkirakan Meninggal, contoh: Hilang di daerah berbahaya, pergi berperang. Penentuan Kematian: 4 tahun menunggu, hakim putuskan kematian.
2. Penangguhan Harta Warisan: Tujuan: Menjaga hak anak hilang jika ia masih hidup. Durasi: 4 tahun. Pembagian Warisan: Jika anak hilang ditemukan: Ia berhak atas bagiannya. Jika anak hilang dinyatakan meninggal: Harta dibagikan kepada ahli waris lain.
3. Penetapan Kematian oleh Hakim: Syarat: Bukti kuat, seperti: Berita kematian. Saksi mata terpercaya. Hilang di daerah berbahaya. Konsekuensi: Harta dibagikan kepada ahli waris lain.
4. Warisan Anak Hilang yang Meninggal Dunia: Status: Ahli waris. Pembagian Warisan: Ditangguhkan sampai diketahui statusnya (hidup/mati). Jika hidup, ia berhak atas bagiannya. Jika mati, dibagikan kepada ahli warisnya saat itu.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai materi ini, silahkan klik download.