DOKUMEN TATSQIF – Anak di luar Perkawinan mengacu pada individu yang lahir dari hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah menurut hukum dan agama. Secara etimologis, “anak luar nikah” terdiri dari kata “anak” yang berarti keturunan kedua dan “luar nikah” yang mengindikasikan kelahiran di luar perkawinan yang sah. Dalam konteks Islam, anak tersebut dikenal sebagai anak zina atau anak li’an, di mana hukum Islam menetapkan bahwa mereka tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya.
Menurut hukum Islam, anak zina tidak memiliki hak atas warisan dari ayah biologisnya. Ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa anak hasil zina tidak memiliki hak waris. Pendapat Sayyid Bakr Syatha dalam kitab I’anah al-Thalibin, menegaskan bahwa anak hasil zina hanya terkait secara perdata dengan ibunya dan keluarganya, bukan dengan ayah biologisnya.
Meskipun demikian, di Indonesia, terdapat interpretasi dan implementasi hukum yang berbeda terkait anak di luar perkawinan. Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VII/2010 memberikan beberapa kemungkinan bagi anak tersebut untuk memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika dapat dibuktikan secara ilmiah.
Majelis Ulama Indonesia dalam Fatwa No. 11 Tahun 2012 menetapkan bahwa anak hasil zina hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarganya, dan tidak memperoleh hak nasab, wali nikah, waris, atau nafaqah dari ayah biologisnya. Ini sejalan dengan pendekatan hukum Islam yang menetapkan bahwa nasab ditentukan oleh ikatan pernikahan yang sah.
Dalam konteks hukum perdata Indonesia, anak di luar perkawinan dapat diakui oleh ayah dan/atau ibunya untuk memperoleh hak warisan. Namun, tanpa pengakuan resmi, anak tersebut tidak memiliki hak tersebut.
Secara keseluruhan, status anak di luar perkawinan dalam perspektif hukum Islam dan hukum perdata Indonesia menunjukkan bahwa mereka umumnya tidak memiliki hak waris dari ayah biologis mereka, kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang diizinkan oleh hukum setempat atau putusan pengadilan yang bersangkutan.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai materi ini, silahkan klik download.
9 komentar pada “Hak Waris dan Status Hukum Anak di Luar Perkawinan, Simak”
Saya akan dapat memahaminya dengan perlahan-lahan dan artikel nya sudah bgs
Terimakasih
Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak anak di luar perkawinan dalam hal waris dan status hukumnya?
Alasan apakah yg mendasar mengapa anak itu mendapatkan warisan dari ibu nya daripada ayah biologisnya
Masya Allah artikelnya bagus sekali
artikelnya sangat baguss👍
Artikelnya bagus
Artikel nya bagus dan bermanfaat
Artikel nya bagus
MasyaAllah artikelnya sangat baguss
senangat terusss