DOKUMEN TATSQIF – Dengan datangnya Islam, terjadi perubahan signifikan dalam konsep dan implementasi kewarisan. Islam membawa ketertiban, keadilan, dan kesetaraan dalam pembagian warisan, menggantikan praktik waris yang zalim dan tidak adil pada masa Jahiliyah.
Jahiliyah: Warisan ditentukan oleh adat suku, sering tidak adil, dan tidak memiliki landasan hukum tetap.
Awal Islam: Reformasi Islam membawa pedoman jelas dalam Al-Qur’an (Surah An-Nisa) untuk pembagian warisan. Sistem waris Islam menetapkan hak-hak secara adil.
Islam: Hukum waris diatur oleh prinsip-prinsip syariah yang menjamin pembagian warisan secara proporsional dan adil, tanpa memandang jenis kelamin atau status sosial.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai materi ini, silahkan klik download.