Nikmati Kemudahan Menemukan RPS dan Dokumen-dokumen Penting Lainnya

Fasakh: Hak dan Sebab Pengajuan Pembatalan Perkawinan

DOKUMEN TATSQIFFasakh merupakan salah satu bentuk pembatalan atau pemutusan perkawinan antara suami dan istri dalam hukum Islam. Kedua belah pihak memiliki hak untuk mengajukan fasakh apabila terdapat penyebab yang membuat mereka tidak dapat mencapai tujuan pernikahan.

Dasar hukum fasakh terdapat dalam Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama. Pengajuan fasakh tidak dapat dilakukan secara sembarangan; harus ada sebab-sebab yang diakui dalam hukum agama Islam.

Beberapa contoh sebab yang membolehkan fasakh antara lain jika salah satu pasangan menderita penyakit serius seperti kusta atau gangguan jiwa, atau jika terdapat kondisi yang menghalangi tujuan pernikahan yang sah menurut ajaran Islam.

Proses pengajuan fasakh biasanya melalui prosedur hukum yang diatur oleh lembaga peradilan Islam atau hukum sipil yang berlaku.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai materi ini, silahkan klik download.

DOWNLOAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Oops Berkontribusi Yuk

Berkontribusi Bersama Tatsqif: Menyelami Ilmu, Berkarya, dan Membentuk Kebermaknaan Bersama

Salam sahabat Tatsqif!

 

Send Us A Message

× Chat Kami Yuk