Muamalah

Akad Wakalah: Konsep, Hukum, Rukun, dan Implementasinya

TATSQIF ONLINE  Dalam sistem ekonomi Islam, transaksi dan kerja sama harus dilakukan dengan aturan yang jelas dan adil. Salah satu konsep penting dalam muamalah adalah akad wakalah, yaitu pelimpahan wewenang dari satu pihak ke pihak lain untuk melakukan suatu tugas atau urusan atas nama pemberi kuasa.

Akad wakalah banyak digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam bisnis, perbankan syariah, investasi, dan layanan keuangan lainnya. Dengan adanya akad ini, seseorang bisa mewakilkan tugasnya kepada orang lain tanpa harus melanggar prinsip keadilan dan transparansi dalam Islam.

Dalam kajian fiqih, wakalah dianggap sah selama memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan, seperti adanya pihak yang memberi kuasa (muwakkil), pihak yang diberi kuasa (wakil), objek yang dikuasakan, serta ijab dan qabul. Akad ini mempermudah transaksi dan aktivitas ekonomi, terutama ketika seseorang tidak bisa menjalankan urusannya sendiri.

Definisi Akad Wakalah

Secara bahasa, wakalah berasal dari kata “wakala-yakilu-waklan” yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urusan. Dalam terminologi fikih, wakalah adalah akad yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan di mana pemberi kuasa tidak dalam posisi melakukan kegiatan tersebut.

Menurut ulama mazhab Syafi’i, wakalah adalah penyerahan kuasa (al-muwakkil) kepada orang lain (al-wakil) supaya melaksanakan sesuatu dari jenis pekerjaan yang dapat digantikan (an-naqbalu anniyabah) dan dapat dilakukan oleh pemberi kuasa, dengan ketentuan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada saat pemberi kuasa masih hidup sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedia Hukum Islam.

Dasar Hukum Akad Wakalah

1. Al-Qur’an

Salah satu dasar dibolehkannya akad wakalah adalah firman Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Kahfi ayat 19:

كَذَٰلِكَ بَعَثْنَاهُمْ لِيَتَسَاءَلُوا بَيْنَهُمْ ۚ قَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْ ۖ قَالُوا لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ ۚ قَالُوا رَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْ فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا

Artinya: “Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. Mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. Berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.”

Ayat ini melukiskan bagaimana salah seorang dari Ash-habul Kahfi bertindak sebagai wakil rekan-rekannya dalam memilih dan membeli makanan.

2. Hadis

Dalam hadis juga disebutkan mengenai keabsahan wakalah. Salah satunya adalah:

 ‏أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏بَعَثَ ‏ ‏أَبَا رَافِعٍ ‏ ‏وَرَجُلًا مِنْ ‏ ‏الْأَنْصَارِ ‏ ‏فَزَوَّجَاهُ ‏ ‏مَيْمُونَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ ‏ ‏وَرَسُولُ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏بِالْمَدِينَةِ ‏ ‏قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ ‏

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ mengutus Abu Rafi’ dan seorang laki-laki dari Anshar, lalu keduanya menikahkan beliau dengan Maimunah binti Al-Harits, sementara Rasulullah ﷺ berada di Madinah sebelum beliau berangkat.”

Hadis ini menunjukkan bahwa akad wakalah dapat digunakan dalam berbagai hal, termasuk dalam pernikahan dan transaksi lainnya.

3. Ijma’

Para ulama telah bersepakat dengan ijma’ atas kebolehan akad wakalah. Bahkan, sebagian ulama cenderung mensunnahkannya karena wakalah termasuk dalam bentuk tolong-menolong (ta’awun) yang dianjurkan dalam Islam.

Rukun dan Syarat Wakalah

Rukun Wakalah

Agar akad wakalah sah menurut syariah, harus memenuhi beberapa rukun berikut:

1. Al-Muwakkil (Orang yang memberi kuasa)

2. Al-Wakil (Orang yang diberi kuasa)

3. Al-Taukil (Perkara atau objek yang dikuasakan)

4. Ijab dan Qabul (Pernyataan kesepakatan)

    Syarat Wakalah

    1. Pemberi kuasa harus memiliki hak untuk bertindak atas sesuatu yang dikuasakan.

    2. Orang yang diberi kuasa harus mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, seperti menerima hibah atau sedekah.

      Syarat Wakil (Pihak yang Mewakili)

      1. Cakap hukum dalam Islam.

      2. Mampu menjalankan tugas yang diwakilkan kepadanya.

      3. Harus amanah dalam menjalankan tugasnya.

        Objek yang Dapat Dikuasakan

        1. Harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak.

        2. Tidak bertentangan dengan syariat Islam.

        3. Bisa diwakilkan menurut hukum Islam.

          Penyelesaian Sengketa dalam Akad Wakalah

          Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban atau jika terjadi perselisihan, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah. Jika tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah.

          Berakhirnya Akad Wakalah

          Akad wakalah berakhir apabila:

          1. Wakil telah menyelesaikan tugasnya sesuai perjanjian dengan muwakkil.

          2. Amanat telah disampaikan kepada pihak yang berhak menerimanya.

          3. Salah satu pihak meninggal dunia atau mengalami gangguan mental.

          4. Akad wakalah diputuskan oleh salah satu pihak.

          5. Hilangnya kekuasaan atau hak pemberi kuasa atas objek yang dikuasakan.

            Menurut Helmi Karim dalam Fiqih Muamalat, akad wakalah batal apabila salah satu pihak meninggal dunia, tugas yang diwakilkan selesai, atau akad diputuskan oleh salah satu pihak dengan alasan tertentu.

            Kesimpulan

            Akad wakalah adalah salah satu instrumen penting dalam muamalah Islam yang memungkinkan pelimpahan wewenang dari satu pihak ke pihak lain secara sah. Wakalah memainkan peran besar dalam kehidupan ekonomi, khususnya dalam perbankan syariah, bisnis, dan investasi. Dengan memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan, wakalah dapat memberikan manfaat besar dalam dunia ekonomi Islam. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap konsep wakalah sangat diperlukan agar praktiknya tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.  Wallahua’lam.

            Nurul Hilmi Nasution (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

            Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

            Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

            4 komentar pada “Akad Wakalah: Konsep, Hukum, Rukun, dan Implementasinya

            • Bagaimana contoh penerapan wakalah dalam kehidupan sehari-hari?

              Balas
            • Febriyantika Sari Pasaribu

              Bagaimana analisis perbedaan antara akad wakalah dengan akad² lainnya, seperti dengan akad hiwalah? No

              Balas
            • SITI KHAIRUNNISA SIREGAR

              Bagaimana Jika salah satu pihak yang menjalankan wakalah meninggal dunia, apakah akad wakalah tersebut sah dan dapat dilanjutkan?

              Balas
            • Fadil igabsa siregar

              Apasaja jenis jenis pekerjaan atau transaksi yang dapat dilakukan dengan akad wakalah ?

              Balas

            Tinggalkan Balasan

            Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

            × Chat Kami Yuk