Hijab dan Mahjub: Jenis, Penyebab, dan Daftar Ahli Waris Terhijab
TATSQIF ONLINE – Hukum waris Islam merupakan bagian dari syariat yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hukum ini bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ ulama. Salah satu aspek penting dalam hukum waris adalah hijab dan mahjub, yaitu keadaan di mana seorang ahli waris terhalang dari menerima bagian warisan, baik secara total maupun sebagian.
Secara bahasa, hijab berasal dari kata حَجَبَ – يَحْجُبُ – حَجْبًا yang berarti menutupi, menghalangi, atau mencegah sesuatu agar tidak sampai ke tempat yang dituju. Dalam konteks hukum waris Islam, hijab berarti terhalangnya seseorang dari mendapatkan warisan karena keberadaan ahli waris lain yang lebih utama.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘Ala Madzhabi Al-Imam Asy-Syafi’i:
اَلْحِجَابُ لُغَةً: اَلْمَنْعُ. وَالْحِجَابُ شَرْعًا: مَنْعُ مَنْ قَامَ بِهِ سَبَبُ الْإِرْثِ مِنَ الْإِرْثِ بِالْكُلِّيَّةِ أَوْ مِنْ أَوْفَرِ حَظِّهِ
Artinya: “Hijab secara bahasa berarti penghalang. Sedangkan secara istilah syar’i, hijab adalah terhalangnya hak ahli waris dari menerima harta warisan, baik secara keseluruhannya maupun sebagian saja.”
Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, hijab dalam hukum waris bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai siapa yang lebih berhak atas warisan, sesuai dengan prinsip keadilan dalam syariat Islam. Dengan memahami hijab, seseorang dapat menghindari perselisihan dalam keluarga dan memastikan pembagian warisan dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
Jenis-Jenis Hijab dalam Hukum Waris Islam
Para ulama membagi hijab dalam ilmu faraidh menjadi tiga jenis utama, yaitu:
a. Hijab Wasfi (Penghalang Karena Sifat)
b. Hijab Nuqshan (Penghalang Sebagian atau Pengurangan Bagian Warisan)
c. Hijab Hirman (Penghalang Total dari Warisan)
1. Hijab Wasfi (Penghalang Karena Sifat)
Hijab wasfi adalah keadaan di mana seorang ahli waris terhalang dari mendapatkan warisan karena adanya faktor yang berkaitan dengan sifat atau statusnya. Ada tiga sifat yang menyebabkan seseorang terkena hijab wasfi:
a. Budak
Dalam sejarah Islam, seseorang yang berstatus sebagai budak tidak memiliki hak untuk mewarisi harta dari keluarganya karena dalam Islam, budak tidak memiliki kepemilikan penuh terhadap harta yang dimilikinya. Harta budak dianggap sebagai milik tuannya. Namun, di era modern ini, sistem perbudakan telah dihapuskan, sehingga aturan ini tidak lagi berlaku.
b. Orang Kafir
Dalam Islam, hanya Muslim yang dapat mewarisi harta dari Muslim. Jika seorang pewaris Muslim meninggal dunia dan memiliki ahli waris non-Muslim, maka ahli waris tersebut terhalang dari menerima warisan. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ، وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
Artinya: “Seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi seorang Muslim,” (HR Bukhari).
Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, ulama membahas kemungkinan pemberian harta melalui wasiat wajibah atau wasiat bagi ahli waris yang berbeda agama.
c. Pembunuh
Seorang ahli waris yang membunuh pewaris dengan sengaja agar segera mendapatkan warisan akan terhalang dari mendapatkan bagian warisan tersebut. Hal ini berdasarkan hadis Nabi ﷺ:
لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنَ الْمِيرَاثِ شَيْءٌ
Artinya: “Seorang pembunuh tidak mendapatkan bagian warisan sedikit pun,” (HR Abu Dawud).
Ulama membedakan antara pembunuhan yang disengaja dan tidak disengaja. Jika pembunuhan terjadi karena kecelakaan, beberapa ulama masih memperbolehkan ahli waris tersebut menerima warisan.
2. Hijab Nuqshan (Pengurangan Bagian Warisan)
Hijab nuqshan adalah keadaan di mana seorang ahli waris tetap mendapatkan warisan, tetapi jumlahnya berkurang karena adanya ahli waris lain yang lebih utama. Contoh hijab nuqshan antara lain:
Suami yang awalnya mendapatkan 1/2 dari harta warisan istrinya, tetapi jika istrinya memiliki anak, maka bagian suami berkurang menjadi 1/4.
Istri yang awalnya mendapatkan 1/4 dari harta warisan suaminya, tetapi jika suaminya memiliki anak, maka bagian istri berkurang menjadi 1/8.
Hijab nuqshan bertujuan untuk mengalokasikan harta warisan dengan lebih proporsional sesuai dengan tingkat kekerabatan dan kebutuhan ahli waris.
3. Hijab Hirman (Penghalang Total dari Warisan)
Hijab hirman adalah keadaan di mana seorang ahli waris terhalang secara total dari mendapatkan warisan karena adanya ahli waris lain yang lebih utama. Contoh hijab hirman adalah:
Cucu laki-laki dari anak laki-laki terhalang dari warisan kakeknya jika masih ada anak laki-laki dari kakek tersebut.
Saudara kandung (laki-laki dan perempuan) terhalang dari menerima warisan jika pewaris masih memiliki anak laki-laki.
Hijab hirman bertujuan untuk memastikan bahwa warisan diberikan kepada ahli waris yang lebih dekat hubungan kekerabatannya dengan pewaris.
Daftar Ahli Waris yang Terhijab
Beberapa ahli waris dalam Islam dapat mengalami hijab dalam pembagian warisan. Berikut sebagian daftar ahli waris yang terhijab beserta penjelasannya:
1. Hijab terhadap Anak Perempuan
Jika seorang pewaris meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan, maka anak perempuan tidak mendapatkan bagian warisan secara penuh sebagai ashabul furudh. Sebaliknya, ia hanya berhak atas setengah dari bagian anak laki-laki sebagai ashabah bil ghair, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 11:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”
Menurut Asy-Syaibani dalam Ahkam al-Mawarits, pembagian seperti ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam tanggung jawab keuangan keluarga, karena dalam Islam laki-laki memiliki tanggung jawab finansial yang lebih besar dibandingkan perempuan.
2. Hijab terhadap Cucu
Cucu dari pewaris dapat terhijab jika pewaris masih memiliki anak kandung yang hidup. Dalam kasus ini, cucu tidak mendapatkan warisan karena anak kandung lebih dekat hubungannya dengan pewaris.
3. Hijab terhadap Saudara Kandung
Jika pewaris memiliki anak laki-laki, maka saudara kandung pewaris tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini karena anak laki-laki merupakan ahli waris yang lebih kuat dalam menerima warisan.
4. Hijab terhadap Ibu
Ibu dari pewaris akan mendapatkan bagian 1/3 dari harta warisan jika pewaris tidak memiliki anak atau saudara. Namun, jika pewaris memiliki anak atau dua saudara kandung, maka bagian ibu berkurang menjadi 1/6. Hal ini ditegaskan dalam Alquran surah An-Nisa ayat 11:
فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ
Artinya: “Jika pewaris mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat sepertiga.”
Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, pengurangan bagian ibu dalam kasus ini bertujuan untuk memberikan porsi lebih kepada anak atau saudara yang memiliki tanggung jawab ekonomi lebih besar dalam keluarga.
Kesimpulan
Hijab dalam hukum waris Islam adalah mekanisme yang memastikan bahwa warisan diberikan kepada ahli waris yang lebih utama. Ada tiga jenis hijab: hijab wasfi, hijab nuqshan, dan hijab hirman. Dengan memahami konsep hijab, keluarga dapat menghindari perselisihan dalam pembagian warisan dan memastikan keadilan sesuai syariat Islam. Wallahua’lam.
Nur Azizah Lubis (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Apa perbedaan antara Hijab Hirman dan Hijab Nuqsan?
Apakah hanya membunuh dan berbeda agama sja seseorang akan terhalang atau terhijab mendapatkan warisan ,jika masih ada lgi, sebutkan!
Seorang pria meninggal dunia meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki, dan seorang saudara kandung. Jika istri, anak laki-laki, dan saudara kandung tersebut memiliki hak waris, analisis siapa saja yang akan terhijab dan siapa yang termahjub dalam pembagian waris.