ISRAF DAN TABDZIR DALAM POLA KONSUMSI MASYARAKAT MODERN PERPEKTIF FIKIH ISLAM
Nama: Nur Hasanah
Nim: 2320100055
PENDAHULUAN
Konsumsi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Setiap orang membutuhkan makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, transportasi, dan berbagai kebutuhan lainnya untuk mempertahankan kehidupan. Dalam masyarakat modern, pemenuhan kebutuhan tersebut semakin mudah karena perkembangan teknologi dan sistem perdagangan yang memungkinkan seseorang memperoleh barang dan jasa dengan cepat. Kehadiran perdagangan elektronik, layanan pesan antar, serta berbagai platform digital membuat aktivitas konsumsi menjadi semakin praktis.
Di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru. Masyarakat tidak hanya membeli barang berdasarkan kebutuhan, tetapi terkadang terdorong oleh keinginan, tren, iklan, promosi, dan pengaruh media sosial. Kemudahan melakukan transaksi dapat menyebabkan seseorang membeli sesuatu secara berlebihan tanpa mempertimbangkan manfaat dan kemampuan ekonominya. Kondisi tersebut dapat melahirkan budaya konsumtif yang berpotensi mengarah pada israf dan tabdzir.
Dalam Islam, harta merupakan amanah yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Al-Qur’an memberikan perhatian terhadap cara manusia menggunakan hartanya dan melarang perilaku berlebihan. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 31: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.”Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan dan menikmati sesuatu yang halal, tetapi tetap harus memperhatikan batas kewajaran.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai israf dan tabdzir menjadi relevan dalam melihat pola konsumsi masyarakat modern. Prinsip fikih Islam dapat menjadi landasan etis agar aktivitas konsumsi tidak hanya berorientasi pada kepuasan pribadi, tetapi juga mempertimbangkan kemaslahatan, tanggung jawab, dan keseimbangan dalam kehidupan.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian kepustakaan merupakan penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan, membaca, memahami, dan menganalisis berbagai sumber tertulis yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Penelitian ini tidak menggunakan pengumpulan data secara langsung di lapangan, melainkan memanfaatkan sumber-sumber kepustakaan sebagai bahan utama penelitian.
Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer berupa Al-Qur’an dan hadis yang berkaitan dengan larangan berlebih-lebihan, pemborosan, serta prinsip penggunaan harta dalam Islam. Sementara itu, sumber sekunder berupa buku-buku fikih muamalah, ekonomi Islam, etika konsumsi, tafsir, serta artikel jurnal ilmiah yang membahas israf, tabdzir, dan perilaku konsumsi masyarakat modern.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi, yaitu dengan mengidentifikasi, mengumpulkan, membaca, dan mencatat informasi dari berbagai literatur yang sesuai dengan topik penelitian. Data yang telah dikumpulkan kemudian diklasifikasikan berdasarkan pembahasan mengenai pengertian israf dan tabdzir, konsep konsumsi dalam Islam, bentuk perilaku konsumtif masyarakat modern, serta pandangan fikih Islam terhadap perilaku konsumsi berlebihan.
Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis, yaitu dengan mendeskripsikan konsep israf, tabdzir, dan konsumsi dalam perspektif Islam, kemudian menganalisis keterkaitannya dengan pola konsumsi masyarakat modern. Selanjutnya, hasil analisis diinterpretasikan berdasarkan prinsip-prinsip fikih Islam sehingga dapat diperoleh pemahaman mengenai batasan konsumsi yang sesuai dengan nilai-nilai syariat.
Dengan metode tersebut, penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang sistematis mengenai fenomena israf dan tabdzir dalam pola konsumsi masyarakat modern serta menjelaskan bagaimana fikih Islam memberikan pedoman dalam membangun perilaku konsumsi yang seimbang, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Israf dberlebihan
Secara bahasa israf berasal dari kata Arab yaitu asrafa yang berarti melampaui batas, berlebih-lebihan, atau melakukan sesuatu melebihi kadar yang semestinya. Dalam konteks penggunaan harta, israf dapat dipahami sebagai perilaku menggunakan atau membelanjakan sesuatu secara berlebihan sehingga melampaui kebutuhan dan batas kewajaran. Perilaku israf tidak selalu berkaitan dengan penggunaan sesuatu yang haram, tetapi dapat terjadi ketika seseorang menggunakan sesuatu yang sebenarnya halal secara berlebihan dan tidak sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, tabdzir berasal dari kata baddzara yang mengandung makna menyia-nyiakan, membuang-buang, atau memboroskan sesuatu. Dalam konteks pengelolaan harta, tabdzir merupakan tindakan menggunakan harta secara sia-sia, tidak tepat guna, serta tidak mempertimbangkan manfaat dan tujuan dari penggunaan harta tersebut. Islam memberikan perhatian terhadap perilaku ini karena harta merupakan amanah yang seharusnya digunakan secara bijaksana. Larangan terhadap perilaku tabdzir antara lain ditegaskan dalam QS. Al-Isra’ ayat 26–27:
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهۦ كَفُورًا
Artinya: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Perbedaan antara israf dan tabdzir dapat dilihat dari titik tekan keduanya. Israf lebih menekankan pada sikap berlebihan dalam menggunakan sesuatu, baik dalam jumlah maupun cara pemanfaatannya. Sementara itu, tabdzir lebih menekankan pada tindakan menyia-nyiakan atau membelanjakan sesuatu tanpa tujuan dan manfaat yang semestinya.Meskipun memiliki penekanan yang berbeda, keduanya sama-sama menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip keseimbangan, kesederhanaan, dan tanggung jawab dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, seorang Muslim dianjurkan untuk menggunakan harta secara proporsional, memenuhi kebutuhan secara wajar, serta menghindari segala bentuk pemborosan dan penggunaan yang tidak bermanfaat.
B. Konsep Konsumsi dalam Fikih Islam
Islam memiliki konsep konsumsi yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan keinginan dan kepuasan pribadi, tetapi juga mempertimbangkan nilai halal, thayyib, kemanfaatan, keseimbangan, serta tanggung jawab. Dalam perspektif fikih Islam, kegiatan konsumsi merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat. Oleh karena itu, seorang Muslim tidak hanya mempertimbangkan apakah sesuatu boleh dikonsumsi, tetapi juga perlu memperhatikan cara memperoleh, jumlah penggunaan, serta manfaat dari barang atau jasa tersebut.
Pertama, barang atau jasa yang dikonsumsi harus bersifat halal. Seorang Muslim tidak dibenarkan menggunakan harta untuk memperoleh ataupun mengonsumsi sesuatu yang telah dilarang oleh syariat. Kehalalan tidak hanya berkaitan dengan jenis barang yang dikonsumsi, tetapi juga berkaitan dengan cara memperoleh harta yang digunakan untuk membelinya. Dengan demikian, konsumsi dalam Islam memiliki hubungan yang erat dengan kepatuhan seseorang terhadap aturan agama.
Kedua, konsumsi harus memperhatikan aspek thayyib yaitu sesuatu yang baik, bermanfaat, layak, dan tidak membahayakan bagi diri maupun orang lain. Prinsip thayyib menunjukkan bahwa sesuatu yang halal tidak berarti boleh digunakan tanpa batas. Seorang Muslim tetap harus mempertimbangkan kualitas, manfaat, serta dampak dari barang atau jasa yang dikonsumsi.
Ketiga, Islam mengajarkan prinsip keseimbangan dalam konsumsi. Harta yang dimiliki seseorang tidak seharusnya dihabiskan hanya untuk memenuhi keinginan pribadi, tetapi juga perlu dialokasikan untuk kebutuhan keluarga, membantu orang lain, menabung, berinvestasi secara halal, serta memenuhi kewajiban sosial dan keagamaan. Sikap seimbang tersebut dapat mencegah seseorang dari perilaku berlebihan (israf)maupun pemborosan (tabdzir).
Keempat, konsumsi harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi seseorang. Seorang Muslim tidak seharusnya memaksakan diri membeli barang atau menggunakan jasa hanya karena mengikuti tren, pengaruh lingkungan, atau keinginan sesaat. Kemampuan mengendalikan keinginan merupakan bagian penting dari pengelolaan harta secara bertanggung jawab. Prinsip ini semakin relevan dalam kehidupan masyarakat modern karena perkembangan teknologi, media sosial, dan perdagangan digital membuat berbagai bentuk konsumsi dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Dengan demikian, konsumsi dalam Islam diarahkan agar seseorang mampu memenuhi kebutuhan secara wajar tanpa terjebak dalam gaya hidup konsumtif.
C. Israf dalam Pola Konsumsi Masyarakat Modern
Fenomena israf dapat ditemukan dalam berbagai bentuk kehidupan masyarakat modern, terutama dalam aktivitas konsumsi seharihari. Salah satu contohnya adalah membeli barang yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan atau membeli dalam jumlah yang melebihi kebutuhan. Berbagai strategi pemasaran seperti diskon, flash sale, gratis ongkos kirim, voucher belanja, dan promosi terbatas dapat mendorong konsumen melakukan pembelian secara spontan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan seseorang mengeluarkan harta lebih banyak hanya karena tertarik pada penawaran yang tersedia, bukan karena benar-benar membutuhkan barang tersebut.
Israf juga dapat terlihat dalam penggunaan pakaian, perangkat elektronik, kendaraan, makanan, maupun berbagai barang kebutuhan lainnya. Misalnya, seseorang mengganti telepon seluler, pakaian, atau barang elektronik yang sebenarnya masih layak digunakan hanya karena muncul model atau tren baru. Apabila kebiasaan tersebut dilakukan secara terus-menerus tanpa mempertimbangkan kebutuhan, manfaat, dan kemampuan ekonomi, maka pola konsumsi tersebut dapat mengarah pada perilaku berlebihan. Oleh sebab itu, prinsip kesederhanaan dan keseimbangan menjadi penting dalam mengatur pola konsumsi agar harta tidak digunakan secara berlebihan.
Selain itu, media sosial turut memberikan pengaruh terhadap pola konsumsi masyarakat modern. Berbagai konten mengenai gaya hidup, unboxing, ulasan produk, promosi, rekomendasi barang, serta tren yang sedang populer dapat memengaruhi seseorang untuk membeli barang tertentu. Paparan konten yang dilakukan secara terus-menerus dapat menimbulkan keinginan untuk memiliki barang yang sebenarnya tidak menjadi kebutuhan utama. Dalam kondisi demikian, aktivitas konsumsi berpotensi tidak lagi didasarkan pada kebutuhan, tetapi pada keinginan untuk mengikuti tren dan lingkungan sosial.
Lebih jauh, konsumsi yang dipengaruhi oleh media sosial dapat menjadikan barang sebagai simbol gaya hidup dan status sosial. Seseorang mungkin terdorong membeli barang tertentu agar terlihat mengikuti perkembangan zaman atau memperoleh pengakuan dari lingkungan sekitarnya. Dalam perspektif fikih Islam, keadaan tersebut perlu disikapi secara bijaksana dengan mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan, manfaat, dan tujuan penggunaan harta. Dengan demikian, masyarakat Muslim dapat tetap mengikuti perkembangan zaman tanpa terjebak dalam pola konsumsi yang berlebihan dan bertentangan dengan prinsip kesederhanaan.
D. Tabdzir dan Fenomena Pemborosan di Era Modern
Tabdzir merupakan perilaku menggunakan atau membelanjakan harta secara sia-sia sehingga harta yang dimiliki tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya. Fenomena tabdzir masih dapat ditemukan dalam berbagai aktivitas kehidupan masyarakat modern. Salah satu contoh yang paling mudah dijumpai adalah pemborosan makanan. Makanan yang dibeli dalam jumlah berlebihan, tetapi tidak dikonsumsi hingga akhirnya dibuang, menunjukkan bahwa sumber daya telah digunakan tanpa memperoleh manfaat yang sepadan. Kebiasaan tersebut tidak hanya menyebabkan pemborosan harta, tetapi juga menunjukkan kurangnya sikap menghargai nikmat dan sumber daya yang dimiliki.
Pemborosan juga dapat terjadi dalam penggunaan berbagai barang kebutuhan sehari-hari. Membeli pakaian dalam jumlah yang sangat banyak tetapi jarang digunakan, mengganti telepon seluler yang masih berfungsi dengan baik hanya karena muncul model terbaru, atau membeli barang secara impulsif tanpa mempertimbangkan tingkat kebutuhan dan manfaatnya merupakan beberapa contoh perilaku yang dapat mengarah pada tabdzir. Kebiasaan membeli barang karena dorongan sesaat dapat membuat seseorang memiliki banyak barang yang sebenarnya tidak diperlukan. Dalam jangka panjang, keadaan tersebut dapat menyebabkan penggunaan harta menjadi kurang efektif dan tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan harta dalam Islam.
Dalam konteks ekonomi keluarga, tabdzir juga dapat memberikan dampak terhadap pengelolaan keuangan. Pengeluaran yang tidak direncanakan, pembelian barang yang kurang diperlukan, serta kebiasaan mengikuti keinginan sesaat dapat mengurangi kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan yang lebih utama. Jika tidak dikendalikan, pengeluaran tersebut dapat mengganggu keseimbangan keuangan dan mengurangi kesempatan untuk menyisihkan dana bagi kebutuhan masa depan. Oleh sebab itu, pengelolaan keuangan secara bijaksana, membuat skala prioritas kebutuhan, serta membedakan antara kebutuhan dan keinginan merupakan bagian penting dalam menghindari perilaku pemborminum
Dengan demikian, menghindari tabdzir bukan berarti seseorang tidak boleh menikmati harta yang dimilikinya. Islam memberikan ruang bagi seseorang untuk memenuhi kebutuhan dan menikmati sesuatu yang halal, tetapi penggunaannya harus dilakukan secara wajar, bermanfaat, dan bertanggung jawab. Sikap tersebut dapat membantu seseorang membangun pola konsumsi yang lebih sederhana serta menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan pribadi, keluarga, dan kepentingan sosial.
E. Perspektif Fikih Islam terhadap Israf dan Tabdzir
Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk menggunakan dan menikmati harta yang dimilikinya selama penggunaannya berada dalam batas yang diperbolehkan oleh syariat. Larangan terhadap israf dan tabdzir bukan berarti Islam mengharuskan manusia meninggalkan seluruh kenikmatan dunia. Sebaliknya, Islam mengatur agar seseorang dapat menikmati karunia Allah Swt. secara wajar, seimbang, dan bertanggung jawab sehingga kenikmatan tersebut tidak membuat seseorang terjerumus ke dalam perilaku berlebihan atau menyia-nyiakan harta.
Al-Qur’an memberikan dasar yang jelas mengenai prinsip tersebut. QS. Al-A‘raf ayat 31 menegaskan larangan berlebih-lebihan dalam makan dan minum:
وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Artinya: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak melarang manusia untuk makan dan minum, tetapi memberikan batas agar kebutuhan tersebut tidak dilakukan secara berlebihan. Sementara itu, QS. Al-Isra’ ayat 26–27 memberikan peringatan terhadap perilaku tabdzir atau pemborosan. Kedua dasar tersebut menunjukkan bahwa penggunaan harta maupun pemenuhan kebutuhan harus dilakukan secara proporsional, dengan memperhatikan kebutuhan dan manfaatnya.
Dalam fikih muamalah, harta memiliki fungsi yang luas dan tidak hanya digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi. Harta dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga, membantu orang lain, serta mendukung berbagai kegiatan yang memiliki kemaslahatan. Oleh karena itu, penggunaan harta secara sia-sia dan tanpa tujuan yang jelas tidak sejalan dengan prinsip kemanfaatan dalam Islam. Prinsip tersebut juga berkaitan dengan salah satu tujuan syariat (maqāṣid al-syarī„ah), yaitu hipfz al- mal menjaga harta agar harta dapat dipelihara dan dimanfaatkan secara tepat.
Dengan demikian, penilaian terhadap suatu perilaku konsumsi tidak semata-mata didasarkan pada besar atau kecilnya jumlah uang yang dikeluarkan, tetapi juga perlu memperhatikan tujuan, kebutuhan, manfaat, kemampuan ekonomi, serta cara penggunaannya. Barang dengan harga mahal tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai israf, apabila pembeliannya memang memiliki kebutuhan dan manfaat yang jelas serta dilakukan sesuai kemampuan. Sebaliknya, barang dengan harga murah juga tidak otomatis terbebas dari tabdzir apabila dibeli atau digunakan secara sia-sia dan tidak memberikan manfaat yang semestinya. Oleh karena itu, prinsip utama dalam konsumsi Islam adalah keseimbangan, kemanfaatan, kesederhanaan, dan tanggung jawab dalam menggunakan harta.
F. Upaya Menghindari Israf dan Tabdzir
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk membangun pola konsumsi yang sesuai dengan prinsip fikih Islam serta menghindari perilaku israf dan tabdzir. Upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan cara membelanjakan harta, tetapi juga mencakup kemampuan seseorang dalam mengendalikan keinginan, menentukan prioritas, dan mempertimbangkan manfaat dari setiap pengeluaran.
Pertama, membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Sebelum membeli suatu barang atau menggunakan jasa, seseorang perlu mempertimbangkan apakah hal tersebut benar-benar menjadi kebutuhan atau hanya muncul karena dorongan keinginan sesaat. Kemampuan membedakan kebutuhan dan keinginan dapat membantu seseorang menentukan prioritas sehingga harta tidak digunakan untuk sesuatu yang kurang diperlukan.
Kedua, membuat perencanaan keuangan. Perencanaan keuangan dapat membantu seseorang mengatur pemasukan dan pengeluaran secara lebih terarah. Dengan menentukan anggaran dan skala prioritas, seseorang dapat mengendalikan kebiasaan berbelanja secara spontan. Perencanaan juga dapat membantu menyediakan dana untuk kebutuhan yang lebih penting, seperti kebutuhan keluarga, pendidikan, kesehatan, tabungan, maupun keperluan lainnya.
Ketiga, mempertimbangkan manfaat dan masa penggunaan barang. Sebelum membeli sesuatu, seseorang sebaiknya memperhatikan kualitas, fungsi, daya tahan, dan frekuensi penggunaannya. Membeli barang yang dapat digunakan dalam jangka panjang dan sesuai kebutuhan dapat mengurangi kebiasaan mengganti barang secara terus-menerus. Dengan demikian, harta yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal.
Keempat, menghindari pengaruh konsumsi berlebihan dari media sosial. Perkembangan media sosial membuat seseorang mudah melihat berbagai tren, promosi, dan gaya hidup orang lain. Oleh karena itu, diperlukan sikap kritis dalam menerima informasi mengenai produk atau gaya hidup yang ditampilkan. Seseorang tidak seharusnya menjadikan kepemilikan barang orang lain sebagai ukuran kebutuhan dirinya. Setiap keputusan konsumsi sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan, dan kondisi masing-masing.
Kelima, membiasakan diri untuk berbagi dan bersedekah. Dalam Islam, harta tidak hanya digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk membantu orang lain. Berbagi, bersedekah, dan memberikan manfaat kepada sesama dapat membentuk sikap peduli serta mengurangi kecenderungan menggunakan harta hanya untuk kepentingan konsumtif. Dengan demikian, harta yang dimiliki dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan memiliki nilai sosial.
Selain kelima langkah tersebut, seseorang juga perlu membangun sikap sederhana dan bersyukur dalam kehidupan sehari-hari. Kesederhanaan bukan berarti mengabaikan kebutuhan atau menolak kemajuan, melainkan menggunakan sesuatu secara tepat dan tidak berlebihan. Dengan menerapkan sikap tersebut, pola konsumsi dapat menjadi lebih terarah, seimbang, dan sesuai dengan nilai-nilai fikih Islam.
KESIMPULAN
Israf dan tabdzir merupakan perilaku yang bertentangan dengan prinsip keseimbangan dalam penggunaan harta menurut fikih Islam. Israf mengarah pada penggunaan sesuatu secara berlebihan, sedangkan tabdzir berkaitan dengan pemborosan atau penggunaan harta secara sia-sia. Keduanya perlu dihindari karena harta dalam Islam dipandang sebagai amanah yang harus digunakan secara bertanggung jawab.
Dalam masyarakat modern, perkembangan teknologi, perdagangan elektronik, promosi digital, dan media sosial telah memberikan kemudahan dalam melakukan konsumsi. Namun, kemudahan tersebut juga dapat mendorong perilaku konsumtif apabila tidak disertai pengendalian diri. Pembelian barang yang tidak diperlukan, konsumsi makanan secara berlebihan, mengikuti tren secara terus-menerus, dan membuang barang yang masih memiliki manfaat merupakan beberapa fenomena yang dapat mengarah pada israf dan tabdzir.
Perspektif fikih Islam menawarkan prinsip konsumsi yang menekankan halal, thayyib, keseimbangan, kemaslahatan, dan tanggung jawab. Dengan menerapkan prinsip tersebut, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dan menikmati harta tanpa terjebak dalam perilaku berlebihan dan pemborosan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qaradawi, Y. (1997). Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Buchari, V. R. (2009). Islamic Economics: Ekonomi Syariah Bukan Opsi, Tetapi Solusi! Jakarta: Bumi Aksara.
Djakfar, M. (2012). Etika Bisnis: Menangkap Spirit Ajaran Langit dan Pesan Moral Ajaran Bumi. Jakarta: Penebar Plus.
Karim, A. A. (2017). Ekonomi Mikro Islami. Depok: Rajawali Pers.
Mardani. (2019). Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana.
Rozalinda. (2017). Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. Depok: Rajawali Pers.
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian AlQur’an. Jakarta: Lentera Hati.
Suhendi, H. (2016). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.
Yafie, A. (1994). Menggagas Fiqih Sosial. Bandung: Mizan.

Bagaimana pandangan fikih Islam terhadap perilaku FOMO, yaitu membeli barang hanya karena takut ketinggalan tren di media sosial, meskipun barang tersebut sebenarnya tidak dibutuhkan? Apakah hal tersebut termasuk israf dan tabdzir?