Perbandingan Qiyas dan Istihsan dalam Penetapan Hukum pada Kasus Fikih
PERBANDINGAN QIYAS DAN ISTIHSAN DALAM PENETAPAN HUKUM PADA KASUS FIKIH
A. Pendahuluan
Hukum Islam merupakan sistem hukum yang memiliki prinsip dan metode dalam menetapkan suatu hukum terhadap berbagai persoalan kehidupan manusia. Dalam perkembangannya, muncul berbagai persoalan baru yang membutuhkan penetapan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan hadis serta metode ijtihad para ulama.
Dua metode yang digunakan dalam penetapan hukum Islam adalah qiyas dan istihsan. Qiyas merupakan metode penetapan hukum dengan menghubungkan suatu permasalahan baru kepada permasalahan yang telah memiliki ketentuan hukum karena adanya kesamaan sebab hukum (‘illat). Sementara itu, istihsan merupakan metode penetapan hukum dengan memilih ketentuan yang dianggap lebih kuat dan lebih sesuai dengan kemaslahatan, meskipun berbeda dari hasil qiyas yang bersifat umum.
Kedua metode tersebut memiliki peran penting dalam perkembangan fikih. Oleh karena itu, artikel ini membahas perbandingan qiyas dan istihsan dalam proses penetapan hukum pada kasus fikih.
B. Pembahasan
1. Pengertian Qiyas
Qiyas adalah menetapkan hukum terhadap suatu persoalan baru dengan menyamakan persoalan tersebut kepada persoalan yang sudah memiliki ketentuan hukum dalam Al-Qur’an atau hadis karena terdapat kesamaan ‘illat.
Qiyas memiliki empat unsur utama, yaitu:
- Ashl: perkara yang sudah memiliki ketentuan hukum.
- Far’u: perkara baru yang belum memiliki ketentuan hukum secara langsung.
- Hukum ashl: hukum yang berlaku pada perkara asal.
- ‘Illat: alasan atau sebab yang menjadi dasar penetapan hukum.
Contohnya adalah pengharaman narkotika melalui analogi dengan khamar. Keduanya memiliki kesamaan ‘illat, yaitu memabukkan atau merusak akal. Oleh karena itu, narkotika dihukumi haram berdasarkan pendekatan qiyas.
2. Pendekatan Istihsan
Istihsan adalah metode penetapan hukum dengan meninggalkan ketentuan qiyas yang tampak menuju ketentuan lain yang memiliki dasar lebih kuat, baik berdasarkan dalil, kebutuhan, maupun pertimbangan kemaslahatan.
Istihsan bertujuan memberikan kemudahan dan menghindari kesulitan dalam penerapan hukum Islam. Salah satu contohnya adalah kebolehan akad istishna’, yaitu pemesanan barang yang belum tersedia dengan spesifikasi tertentu. Secara umum, transaksi barang yang belum ada dapat menimbulkan persoalan hukum, tetapi akad istishna’ dibolehkan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan dasar hukum yang mendukungnya.
3. Perbandingan Qiyas dan Istihsan
Qiyas menetapkan hukum suatu persoalan baru dengan menghubungkannya kepada persoalan yang sudah memiliki ketentuan hukum karena adanya kesamaan ‘illat. Dengan demikian, qiyas lebih menekankan pada persamaan sebab hukum antara dua perkara.
Sementara itu, istihsan merupakan metode penetapan hukum dengan memilih ketentuan yang dinilai lebih kuat berdasarkan dalil syariat atau pertimbangan kemaslahatan. Istihsan dapat digunakan ketika penerapan qiyas secara umum dinilai kurang sesuai dengan keadaan tertentu.
Perbedaan utama keduanya terletak pada pendekatan yang digunakan. Qiyas lebih mengutamakan analogi berdasarkan kesamaan ‘illat, sedangkan istihsan mempertimbangkan dalil yang lebih kuat dan kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Meskipun berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan hukum Islam yang sesuai dengan prinsip syariat dan kebutuhan masyarakat.
4. Penerapan Dalam kasus fiqih
Dalam praktik fikih, qiyas dan istihsan dapat digunakan untuk menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat.
Qiyas digunakan ketika terdapat persoalan baru yang memiliki kesamaan sebab hukum dengan persoalan yang telah ditetapkan hukumnya. Sementara itu, istihsan digunakan ketika penerapan qiyas secara umum dapat menimbulkan kesulitan atau mengabaikan kebutuhan masyarakat, dengan tetap berlandaskan dalil syariat.
Dengan demikian, kedua metode tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki kemampuan untuk menjawab perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat.
C. Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa qiyas dan istihsan merupakan dua metode penting dalam penetapan hukum Islam. Qiyas menggunakan pendekatan analogi berdasarkan kesamaan ‘illat, sedangkan istihsan menggunakan pertimbangan dalil yang lebih kuat dan kemaslahatan untuk menetapkan hukum.
Keduanya memiliki perbedaan dalam metode, tetapi mempunyai tujuan yang sama, yaitu menghasilkan ketentuan hukum yang sesuai dengan prinsip syariat Islam. Oleh karena itu, qiyas dan istihsan memiliki peranan penting dalam menjawab berbagai persoalan fikih, baik persoalan klasik maupun kontemporer.
Yakin Usaha sampai
