Fiqh Kontemporer

Halal Saja Tidak Cukup: Memahami Konsep Tayyib dalam Konsumsi Muslim

Pernahkah kita membeli makanan karena melihat label halal pada kemasannya, lalu langsung menganggap bahwa makanan tersebut pasti baik untuk dikonsumsi? Memastikan kehalalan makanan memang merupakan bagian penting dari kehidupan seorang Muslim. Namun, Islam juga memperkenalkan konsep tayyib, yang mengajak manusia untuk memperhatikan kebaikan, kelayakan, dan kualitas makanan yang dikonsumsi.

Dalam kehidupan modern, pilihan makanan semakin beragam. Makanan cepat saji, minuman tinggi gula, makanan olahan, hingga berbagai produk yang mudah dipesan melalui aplikasi telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Tetapi disamping itu apakah makanan yang halal selalu cukup untuk memenuhi prinsip konsumsi yang diajarkan Islam? Islam memberikan pedoman mengenai makanan yang boleh dikonsumsi, sekaligus juga mengarahkan manusia agar memperhatikan kualitas, kelayakan, dan tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Halal dan tayyib adalah dua konsep yang saling melengkapi, dalam surah Al-Baqarah ayat 168. Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 168).

Ayat di atas memperlihatkan bahwa halal dan tayyib disebutkan secara bersamaan. Secara umum, halal berkaitan dengan sesuatu yang diperbolehkan menurut syariat Islam, sedangkan tayyib mengandung makna baik, layak, dan sesuai dengan pertimbangan kemaslahatan.

Takami dan Aghwan dalam kajiannya mengenai kerangka konseptual halalan tayyiban menunjukkan pentingnya membahas kedua konsep tersebut secara terstruktur dalam hukum pangan Islam. Dengan demikian, halalan tayyiban merupakan prinsip yang perlu dipahami dalam memilih dan mengonsumsi makanan.

Ada beberapa poin penting yang kita perlu ketahui untuk mengukur Halal dan Tayyib, diantaranya: kehalalan bahan baku, kehalalan dalam memperoleh makanan, kehalalan dalam pengolahan bahan makanan serta memverifikasi status halal produk. Sedangkan Tayyib dapat dilihat dari keamanan pangan, kebersihan, kelayakan makanan, kualitas, keseimbangan gizi, kesesuaian dengan kebutuhan konsumen, serta tidak berlebihan sehingga menimbulkan bahaya.

Ketika makanan halal tidak di konsumsi secara bijak, contohnya seseorang mengonsumsi makanan tinggi gula atau garam setiap hari dalam jumlah berlebihan. Produk tersebut mungkin halal dari sisi bahan dan proses produksinya. Namun, kebiasaan mengonsumsinya secara berlebihan tetap perlu dievaluasi karena dapat meningkatkan risiko masalah kesehatan. Sedangkan pada contoh lainnya adalah makanan yang dibuat dari bahan halal, tetapi telah rusak akibat penyimpanan yang tidak tepat.

World Health Organization (WHO) menekankan pentingnya pola makan yang sehat, seimbang, beragam, dan aman. Karena itu, pembahasan mengenai tayyib dapat dihubungkan dengan kesadaran terhadap komposisi makanan, kebutuhan gizi, dan pola konsumsi sehari-hari.

Dalam sebuah kaidah disebutkan la darar wa la dirar yang secara umum mengandung prinsip tidak menimbulkan bahaya maupun membalas bahaya dengan bahaya, relevan dalam membahas tanggung jawab dalam memilih dan mengonsumsi makanan. Artinya, penerapannya perlu mempertimbangkan tingkat risiko, kondisi individu, serta pengetahuan yang tersedia.

Dengan begitu menjadi konsumen muslim harus memilih makanan yang diperbolehkan dan juga membangun kebiasaan konsumsi yang bijak, seimbang, dan tidak berlebihan. Dengan memahami konsep ini, seorang muslim diharapkan dapat lebih cermat dalam memilih makanan sekaligus menjaga amanah tubuh dan sumber daya yang telah diberikan Allah Swt.

Penulis: Dwi Rudita Saputri dan Muhammad Dini Syauqi Al Madani

Referensi:;

Kaname Takami dan Zeiad Amjad Abdulrazzak Aghwan, “Conceptual Framework of ‘Halalan Thayyiban’ in Islamic Dietary Law Research,” Journal of Halal Science and Technology 3, no. 1 (2024): 65-73.

World Health Organization, “Healthy Diet,” https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/healthy-diet.

Syifa’ Zainal Arifin et al., “Positioning HalalanToyyiban in Halal Food System: Production, Processing, Consumption, Marketing, Logistic and Waste Management,” Halalsphere 1, no. 2 (2021): 17-34.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *