Fiqh Kontemporer

Uang Elektronik dalam Perspektif Fikih Muamalah dan Hukum Transaksi Digital

Uang Elektronik dalam Perspektif Fikih Muamalah dan Hukum Transaksi Digital

Nur Amina Harahap

Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan

Universita Islam Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

nurpanompuan2021@gmail.com 

Pendahuluan

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi dan perdagangan. Jika dahulu masyarakat melakukan pembayaran terutama dengan menggunakan uang tunai, sekarang pembayaran dapat dilakukan secara elektronik melalui kartu, aplikasi, maupun sistem pembayaran digital. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa teknologi telah menjadi bagian penting dalam aktivitas muamalah masyarakat.

Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah uang elektronik. Uang elektronik memungkinkan seseorang melakukan pembayaran tanpa harus membawa uang tunai. Pengguna cukup melakukan top-up terlebih dahulu, kemudian menggunakan nilai uang elektronik tersebut untuk melakukan pembayaran kepada pedagang atau penyedia jasa yang menerima pembayaran elektronik. Dalam praktik kehidupan sehari-hari, sistem ini dapat ditemukan dalam pembayaran transportasi, makanan, belanja, parkir, tiket, dan berbagai kebutuhan lainnya.

Dalam konteks Indonesia, uang elektronik tidak hanya menjadi persoalan teknologi, tetapi juga berkaitan dengan aspek hukum. Bank Indonesia mengatur penyelenggaraan sistem pembayaran untuk memastikan kegiatan pembayaran berlangsung secara aman, efisien, dan memberikan perlindungan kepada pengguna. PBI Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, misalnya, mengatur aktivitas penatausahaan sumber dana dan penyelenggaraan uang elektronik serta menempatkan aspek keamanan sistem, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

Dari perspektif Islam, perkembangan transaksi digital juga perlu dilihat melalui prinsip-prinsip fikih muamalah. Islam tidak membatasi bentuk transaksi hanya pada transaksi yang dilakukan secara tunai atau secara langsung. Selama suatu transaksi memenuhi rukun dan syarat serta tidak mengandung unsur yang dilarang syariat, transaksi tersebut pada dasarnya dapat dibolehkan. Hal ini menjadi penting karena bentuk transaksi terus berkembang mengikuti kebutuhan manusia.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan, membaca, memahami, dan menganalisis berbagai sumber yang berkaitan dengan uang elektronik, fikih muamalah, transaksi digital, dan hukum sistem pembayaran di Indonesia. Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer meliputi Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah, peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pembayaran, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Sementara itu, sumber sekunder berupa buku-buku fikih muamalah, jurnal ilmiah, artikel akademik, dan penelitian terdahulu yang membahas uang elektronik dan transaksi digital.

Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi, yaitu mengidentifikasi dan mengumpulkan dokumen serta literatur yang berhubungan dengan objek penelitian. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Tahap analisis dilakukan dengan menguraikan konsep uang elektronik, mengidentifikasi akad yang digunakan, kemudian menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip fikih muamalah serta ketentuan hukum positif di Indonesia. Dengan metode tersebut, penelitian ini berusaha memperoleh gambaran yang sistematis mengenai kedudukan uang elektronik sebagai instrumen pembayaran digital dari perspektif hukum Islam dan hukum nasional.

Hasil Penelitian

1. Uang Elektronik

Uang elektronik (electronic money) adalah alat pembayaran yang nilai uangnya disimpan dalam media elektronik, baik berbentuk kartu maupun sistem berbasis server. Pengguna terlebih dahulu menyetorkan sejumlah uang kepada penerbit, kemudian menggunakan nilai tersebut untuk melakukan pembayaran. Nilai uang akan berkurang sesuai dengan jumlah transaksi yang dilakukan.

Uang elektronik berbeda dari uang tunai karena nilai pembayarannya tercatat secara elektronik. Uang elektronik juga perlu dibedakan dari layanan perbankan digital yang hanya memindahkan dana dari rekening bank. Perbedaan ini penting karena setiap produk dapat memiliki karakteristik, mekanisme, dan hubungan hukum yang berbeda.

Dalam kehidupan sehari-hari, uang elektronik dapat digunakan untuk membayar transportasi umum, berbelanja, dan melakukan pembayaran pada pedagang yang menerima instrumen tersebut. Adapun dompet digital (e-wallet) merupakan layanan atau aplikasi yang dapat menyediakan fasilitas penyimpanan nilai uang elektronik atau mengakses sumber dana tertentu, bergantung pada produk yang digunakan. Dengan demikian, tidak semua saldo yang terlihat dalam aplikasi pembayaran otomatis memiliki karakteristik hukum yang sama.

Al-Qur’an tidak menyebutkan uang elektronik secara langsung karena teknologi tersebut berkembang pada masa modern. Meskipun demikian, prinsip-prinsip Al-Qur’an mengenai jual beli, kerelaan para pihak, pemenuhan akad, dan larangan mengambil harta secara batil dapat menjadi dasar dalam menilai transaksi elektronik.Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 19 :   

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa [4]: 29).

Ayat tersebut menjelaskan bahwa transaksi ekonomi harus dilakukan dengan cara yang benar dan atas dasar kerelaan para pihak. Dalam penggunaan uang elektronik, pengguna harus mengetahui jumlah pembayaran, biaya yang dikenakan, serta ketentuan layanan yang disepakati. Penyedia layanan juga tidak boleh melakukan pemotongan saldo secara tidak sah atau menyembunyikan biaya yang seharusnya diketahui pengguna.

Dengan demikian, penggunaan uang elektronik sejalan dengan prinsip ayat tersebut apabila transaksi dilakukan secara transparan, tidak mengandung penipuan, dan tidak merugikan salah satu pihak.

2. Uang Elektronik dalam Perspektif Fikih Muamalah

Fikih muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang membahas hubungan antarmanusia dalam berbagai kegiatan ekonomi, seperti jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan kerja sama usaha. Salah satu prinsip dasarnya adalah bahwa hukum asal kegiatan muamalah diperbolehkan selama tidak terdapat dalil atau unsur yang melarangnya.

Berdasarkan prinsip tersebut, uang elektronik dapat digunakan sebagai alat pembayaran selama mekanisme dan akadnya sesuai dengan ketentuan syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah sebagai pedoman mengenai ketentuan uang elektronik berdasarkan prinsip Islam.

Dalam fatwa tersebut, hubungan antara para pihak perlu dibangun melalui akad yang sesuai dengan karakteristik transaksi. Akad yang relevan dapat meliputi akad wadi’ah atau qardh dalam hubungan penyimpanan atau penempatan dana, serta akad ijarah, ju’alah, atau akad lain yang sesuai untuk pembayaran jasa dan biaya layanan, dengan memperhatikan kondisi serta ketentuan masing-masing akad. Tidak semua akad digunakan sekaligus dalam setiap produk.

Agar lebih jelas, beberapa prinsip fikih muamalah yang harus diperhatikan dalam penggunaan uang elektronik adalah sebagai berikut.

a. Terhindar dari riba

Riba merupakan tambahan yang dilarang dalam transaksi tertentu berdasarkan ketentuan syariah. Dalam penggunaan uang elektronik, mekanisme penyimpanan dana, pemberian manfaat, dan biaya layanan harus diperiksa berdasarkan akad yang digunakan. Biaya jasa yang jelas tidak otomatis termasuk riba; penilaiannya bergantung pada dasar akad dan pelaksanaannya. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 275).

                                               وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: “Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

b. Terhindar dari gharar

Gharar adalah ketidakjelasan yang berlebihan dalam transaksi sehingga dapat menimbulkan perselisihan atau kerugian. Contohnya, pengguna tidak diberi informasi yang memadai mengenai biaya layanan, ketentuan pengembalian dana, atau haknya ketika terjadi kegagalan transaksi. Oleh sebab itu, informasi mengenai penggunaan saldo dan ketentuan layanan harus disampaikan secara jelas.

c. Terhindar dari maysir

Maysir berkaitan dengan perjudian atau kegiatan yang mengandung unsur taruhan yang dilarang. Penggunaan uang elektronik untuk pembayaran biasa tidak termasuk maysir. Namun, penggunaan saldo dalam transaksi perjudian tetap dilarang karena objek dan tujuan transaksinya bertentangan dengan syariah.

d. Menghindari penipuan dan penyalahgunaan

Transaksi digital harus dilakukan secara jujur. Pengguna maupun penyedia layanan tidak boleh melakukan manipulasi saldo, pemalsuan transaksi, atau tindakan yang merugikan pihak lain. Prinsip ini sejalan dengan larangan mengambil harta orang lain secara batil sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 29.

e. Digunakan untuk transaksi yang halal

Uang elektronik hanyalah alat pembayaran. Karena itu, keabsahan alat pembayaran perlu dibedakan dari kehalalan barang atau jasa yang dibeli. Pembayaran makanan halal melalui uang elektronik pada dasarnya diperbolehkan, sedangkan penggunaan alat pembayaran yang sama untuk membeli barang haram tidak menjadikan transaksi tersebut halal.

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, dapat dipahami bahwa hukum uang elektronik dalam Islam tidak hanya ditentukan oleh bentuk teknologinya, tetapi juga oleh akad, tujuan, dan praktik penggunaannya.

3. Hukum Transaksi Digital di Indonesia

Di Indonesia, penyelenggaraan uang elektronik diatur melalui ketentuan Bank Indonesia. Salah satu peraturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan uang elektronik, termasuk perizinan, pengelolaan risiko, keamanan sistem informasi, perlindungan konsumen, serta pengawasan terhadap penyelenggara.

Perlu diperhatikan bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 telah mengalami perubahan status regulasi dalam perkembangan aturan sistem pembayaran. Oleh sebab itu, penerapan hukumnya harus dibaca bersama peraturan Bank Indonesia yang lebih baru dan relevan, bukan hanya berdasarkan peraturan tersebut secara terpisah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya menjadi salah satu dasar hukum bagi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pengakuan informasi atau dokumen elektronik serta aspek hukum dalam aktivitas elektronik. Dalam praktiknya, transaksi digital juga harus memperhatikan ketentuan sistem pembayaran, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, dan peraturan lain yang sesuai dengan jenis transaksinya.

Dengan demikian, transaksi menggunakan uang elektronik dapat dilakukan secara sah apabila mengikuti ketentuan yang berlaku, menggunakan layanan penyelenggara yang berizin sesuai kewajibannya, dan tidak melanggar hukum. Pengakuan transaksi secara hukum positif juga perlu dibedakan dari penilaian halal atau haram menurut fikih muamalah. Suatu transaksi harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memperhatikan prinsip syariah apabila pelakunya ingin melakukan transaksi sesuai ajaran islam.

Penutup

Uang elektronik merupakan salah satu inovasi dalam sistem pembayaran digital yang memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat. Dalam perspektif fikih muamalah, penggunaan uang elektronik pada dasarnya diperbolehkan selama akad dan pelaksanaannya sesuai dengan prinsip syariah, seperti kerelaan para pihak, kejelasan transaksi, kejujuran, serta terhindar dari riba, gharar, maysir, penipuan, dan transaksi atas objek yang haram.

Prinsip tersebut sejalan dengan kandungan Surah An-Nisa ayat 29 tentang larangan mengambil harta secara batil, dan Surah Al-Baqarah ayat 275 tentang kehalalan jual beli dan larangan riba. Dari sisi hukum positif, penggunaan uang elektronik harus memperhatikan peraturan sistem pembayaran, ketentuan transaksi elektronik, dan perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, uang elektronik bukan hanya persoalan kemudahan teknologi, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab hukum dan etika. Pengguna dan penyelenggara perlu memastikan bahwa transaksi dilakukan secara aman, transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar manfaat teknologi dapat dirasakan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah

DAFTAR PUSTAKA

Aulia, Mulvi. “Uang Elektronik, Uang Digital (Cryptocurrency) dan Fatwa DSN-MUI No. 116 tentang Uang Elektronik.” Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 5, no. 1 (2021): 15–32. https://doi.org/10.33511/almizan.v5n1.15-32.

Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Jakarta: Bank Indonesia, 2021. https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PBI_230621.aspx.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Jakarta: DSN-MUI, 2017.

Jurjani, Acep. “Uang Elektronik Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Islam: Analisis PBI No. 18/17/PBI/2016 dan Fatwa DSN No. 116/DSN-MUI/IX/2017.” Jurnal Statement: Media Informasi Sosial dan Pendidikan 10, no. 1 (2020): 1–20. https://doi.org/10.56745/js.v10i1.16.

Maulana, Dafa Rizqi, Abu Bakar, dan Nanda Himmatul Ulya. “Analisis Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah terhadap Praktik Penggunaan Aplikasi DANA.” Al-Aqad: Journal of Shariah Economic Law 4, no. 1 (2024): 528–532. https://doi.org/10.24260/al-aqad.v4i1.2776.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Santika, Ana, dan Inuddanis. “Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik (E-Money).” At-Tasharruf: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah. https://doi.org/10.32528/at.v6i1.1772.

 

 

 

2 komentar pada “Uang Elektronik dalam Perspektif Fikih Muamalah dan Hukum Transaksi Digital”

  • Siti Halima

    Jika suatu saat uang tunai sudah jarang digunakan dan masyarakat lebih bergantung pada uang elektronik, apakah sistem tersebut sudah bisa dianggap sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam fikih muamalah? Jelaskan alasannya.

    Balas
  • anisa reza

    Jika penyedia uang elektronik memperoleh keuntungan dari saldo pengguna yang tersimpan dalam sistem mereka, bagaimana fikih muamalah memandang keuntungan tersebut? Apakah diperbolehkan jika pengguna tidak mengetahui bagaimana dana mereka dikelola?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *