Zina dan syarat syarat pembuktian had
ANALISIS PARADIGMA TEOANTROPOEKOSENTRIS
1. Dimensi Teo (Ketuhanan)
Teks menunjukkan bahwa larangan zina dan penetapan hukuman had bersumber langsung dari
otoritas syariat (عُرُشَّال) sebagai pemegang kewenangan tasyrī‘ (penetapan hukum), bukan hasil
konvensi sosial semata. Frasa ا
menegaskan bahwa pengharaman zina ُش *َد الَّشُرُع ِفي ْحُريِم
merupakan ketetapan ilahiah yang bersifat qath‘i, sehingga kepatuhan terhadapnya merupakan
bentuk pengakuan atas kedaulatan hukum Allah dalam mengatur kehidupan manusia.
2. Dimensi Antro (Kemanusiaan)
Konsep jarīmah dan syarat pembuktian yang ketat dalam teks ini bertujuan melindungi
martabat kemanusiaan dari dua sisi sekaligus: melindungi masyarakat dari kerusakan moral
akibat perzinaan, sekaligus melindungi individu yang dituduh dari kesewenang-wenangan
penghukuman tanpa bukti yang meyakinkan. Prinsip وىَعَ*
menunjukkan اَل َي ُبُت ا ْلَح
ِبُمَجُرَد ال
penghormatan terhadap hak asasi dan asas praduga tidak bersalah dalam bingkai hukum Islam.
3. Dimensi Eko (Keberlanjutan Lingkungan)
Prinsip mencegah al-fasād yang disebutkan pada akhir teks dapat dikembangkan lebih luas dari
makna kerusakan moral menuju makna kerusakan tatanan sosial dan lingkungan hidup secara
keberlanjutan (sustainability). Keluarga yang terjaga kemurniannya (سلَ* ال) merupakan unit
sosial-ekologis terkecil yang menopang keberlangsungan masyarakat secara keseluruhan;
rusaknya unit ini berpotensi menimbulkan efek berantai pada ketahanan sosial dan lingkungan
tempat manusia hidup dan berkembang.
Kesimpulan Teoantropoekosentris
Ketiga dimensi tersebut saling terkait dalam satu kesatuan tujuan syariat: dimensi teo
memberikan legitimasi ilahiah atas larangan zina, dimensi antro menjamin keseimbangan
antara perlindungan masyarakat dan hak individu melalui syarat pembuktian yang ketat,
sedangkan dimensi eko memperluas cakupan maslahat dari individu dan keluarga menuju
keberlanjutan tatanan sosial secara menyeluruh.
