Muamalah

Konsep Harta dalam Islam: Amanah, Ujian, dan Sarana Ibadah

TATSQIF ONLINE – Islam merupakan agama yang bersifat universal dan komprehensif, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam bidang akidah, ibadah, sosial, maupun ekonomi. Salah satu aspek penting yang mendapat perhatian besar dalam Islam adalah persoalan harta. Harta memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan manusia karena menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus alat untuk menjalankan berbagai bentuk ibadah kepada Allah Swt.

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia membutuhkan harta untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan. Selain itu, harta juga digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, serta berbagai kegiatan sosial seperti zakat, infak, dan sedekah. Oleh karena itu, Islam memandang harta sebagai sesuatu yang penting, tetapi harus dikelola secara benar sesuai dengan ketentuan syariat.

Islam tidak memandang harta semata-mata sebagai tujuan hidup, melainkan sebagai sarana untuk mencapai kemaslahatan dunia dan akhirat. Manusia diperbolehkan untuk mencari dan memiliki harta, namun dengan syarat bahwa harta tersebut diperoleh dengan cara yang halal, digunakan untuk tujuan yang halal, serta dikeluarkan hak-hak yang menjadi kewajiban sosial dan keagamaan, seperti zakat dan sedekah (Jauhar, Maqashid Syariah, 2009).

Dalam perspektif maqashid syariah, menjaga harta (hifz al-mal) merupakan salah satu tujuan utama syariat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek ekonomi dan kepemilikan harta agar manusia dapat menjalani kehidupan dengan seimbang dan adil (Jauhar, 2009).

Dengan demikian, pembahasan mengenai konsep harta dalam Islam menjadi sangat penting untuk dipahami, terutama dalam konteks fiqh muamalah. Tulisan ini akan membahas pengertian harta dalam Islam serta pandangan Islam terhadap kedudukan harta dalam kehidupan manusia.

Pengertian Harta dalam Islam

Secara etimologis, harta dalam bahasa Arab disebut dengan istilah al-māl (المال) yang bentuk jamaknya adalah amwāl (أموال). Kata ini berasal dari akar kata māla–yamīlu yang berarti condong atau cenderung (Suhendi, Fiqh Muamalah, 2018, hlm. 9). Makna ini menunjukkan bahwa harta adalah sesuatu yang secara naluriah disukai dan dicenderungi oleh manusia.

Secara terminologis, para ulama memberikan definisi yang beragam tentang harta. Hasan menjelaskan bahwa harta adalah segala sesuatu yang disenangi manusia dan dapat dipelihara, baik berupa benda maupun manfaat (Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, 2013, hlm. 55).

Rozalinda juga menyatakan bahwa harta adalah sesuatu yang dapat disimpan dan dikumpulkan oleh manusia, baik berupa zat maupun manfaat yang memiliki nilai (Rozalinda, Fiqh Muamalah dan Aplikasinya pada Perbankan Syariah, 2005, hlm. 31).

Menurut Syafei, harta adalah sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, baik berupa benda yang tampak seperti emas, perak, hewan, tumbuhan, maupun yang tidak tampak seperti manfaat kendaraan, pakaian, atau tempat tinggal (Syafei, Fiqh Muamalah, 2000, hlm. 21). Oleh karena itu, sesuatu yang belum dapat dikuasai manusia tidak dapat disebut sebagai harta, seperti burung yang masih terbang di udara atau ikan yang masih berada di lautan bebas.

Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) disebutkan bahwa harta (amwāl) adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, serta hak yang memiliki nilai ekonomi (Mahkamah Agung RI, KHES, 2011).

Dalam pandangan ulama mazhab, definisi harta juga memiliki nuansa yang berbeda.

Ulama Hanafiyah mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang secara tabiat manusia cenderung kepadanya dan dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan (Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, 2013, hlm. 137). Dalam mazhab ini terdapat perbedaan antara istilah mal (harta) dan milk (kepemilikan). Harta merujuk pada benda yang dapat disimpan, sedangkan manfaat termasuk dalam kategori kepemilikan, bukan harta.

Sementara itu, ulama Malikiyah memandang harta sebagai sesuatu yang dapat dimiliki dan dikuasai secara sah oleh seseorang tanpa campur tangan orang lain, selama diperoleh melalui cara yang dibenarkan oleh syariat.

Berdasarkan berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa harta adalah segala sesuatu yang memiliki nilai, disukai manusia, dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan secara sah menurut syariat, baik berupa benda maupun manfaat.

Pandangan Islam terhadap Harta

Dalam pandangan Islam, harta memiliki kedudukan yang sangat penting, tetapi bukan sebagai tujuan akhir kehidupan manusia. Islam memandang harta sebagai amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.

1. Harta pada Hakikatnya Milik Allah

Islam menegaskan bahwa kepemilikan mutlak atas seluruh harta di alam semesta adalah milik Allah Swt., sedangkan manusia hanyalah sebagai pengelola.

Allah berfirman:

لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَمَا تَحْتَ الثَّرَى

Artinya: “Milik-Nyalah apa yang ada di langit, apa yang ada di bumi, apa yang ada di antara keduanya, dan apa yang ada di bawah tanah.” (QS. Thaha: 6)

Ayat ini menunjukkan bahwa kepemilikan manusia terhadap harta bersifat relatif. Manusia hanya diberi amanah untuk mengelola dan memanfaatkan harta tersebut sesuai dengan ketentuan Allah (Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, 2013).

2. Harta sebagai Amanah dari Allah

Harta yang dimiliki manusia merupakan titipan dari Allah Swt. Oleh karena itu manusia tidak boleh menggunakan harta tersebut secara sembarangan.

Allah berfirman:

وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ

Artinya: “Dan milik Allah kerajaan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya. Dan kepada-Nyalah semua akan kembali.” (QS. Al-Maidah: 18)

Ayat ini menegaskan bahwa manusia pada hakikatnya hanyalah pengelola harta, sedangkan pemilik sejatinya adalah Allah Swt.

3. Harta sebagai Perhiasan Dunia

Islam juga mengakui bahwa harta merupakan bagian dari kesenangan hidup di dunia.

Allah berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ

Artinya: “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia kecintaan kepada apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk berupa emas dan perak…” (QS. Ali Imran: 14)

Ayat ini menjelaskan bahwa kecintaan terhadap harta merupakan fitrah manusia. Namun Islam mengingatkan agar manusia tidak terjebak dalam sikap berlebihan dan melupakan tujuan akhir kehidupan.

4. Harta sebagai Ujian

Dalam Islam, harta juga dipandang sebagai ujian bagi manusia. Cara seseorang memperoleh dan menggunakan harta akan menjadi ukuran keimanan.

Allah berfirman:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ

Artinya: “Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu hanyalah sebagai cobaan.” (QS. Al-Anfal: 28)

Ayat ini menunjukkan bahwa harta dapat menjadi sarana kebaikan jika digunakan dengan benar, tetapi juga dapat menjadi sebab kehancuran jika disalahgunakan.

5. Harta sebagai Sarana Ibadah

Harta juga memiliki fungsi sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui berbagai bentuk ibadah sosial seperti zakat, infak, dan sedekah.

Allah berfirman:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ

Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang berinfak baik di waktu lapang maupun sempit…” (QS. Ali Imran: 134)

Selain itu, Rasulullah ﷺ juga bersabda:

نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلرَّجُلِ الصَّالِحِ

Artinya: “Sebaik-baik harta adalah harta yang dimiliki oleh orang yang saleh.” (HR. Ahmad)

Hadis ini menunjukkan bahwa harta dapat menjadi sarana kebaikan apabila dimiliki oleh orang yang beriman dan digunakan untuk tujuan yang baik.

6. Cara Memperoleh Harta dalam Islam

Islam juga memberikan aturan yang jelas mengenai cara memperoleh harta. Harta harus diperoleh melalui usaha yang halal dan tidak melanggar ketentuan syariat.

Allah berfirman:

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ

Artinya: “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya.” (QS. Al-Mulk: 15)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mendorong umatnya untuk bekerja dan mencari rezeki, namun tetap dalam koridor yang halal dan etis.

Penutup

Harta dalam Islam merupakan segala sesuatu yang memiliki nilai, disukai manusia, dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan secara sah menurut syariat. Harta dapat berupa benda maupun manfaat yang memberikan nilai ekonomi bagi manusia.

Dalam pandangan Islam, harta bukanlah tujuan utama kehidupan, melainkan sarana untuk mencapai kemaslahatan dunia dan akhirat. Hakikat kepemilikan harta adalah milik Allah Swt., sedangkan manusia hanyalah sebagai pengelola yang diberi amanah untuk memanfaatkannya dengan benar.

Al-Qur’an menjelaskan bahwa harta memiliki beberapa fungsi penting dalam kehidupan manusia, yaitu sebagai amanah, perhiasan dunia, ujian keimanan, serta sarana ibadah kepada Allah. Oleh karena itu, harta harus diperoleh dengan cara yang halal dan digunakan untuk tujuan yang bermanfaat bagi diri sendiri maupun masyarakat.

Dengan memahami konsep harta dalam Islam secara benar, diharapkan manusia dapat mengelola harta dengan bijak, menjaga keseimbangan antara kebutuhan dunia dan akhirat, serta menjadikan harta sebagai sarana untuk meraih ridha Allah Swt. Wallahu’alam.

Fatimah Az Zahra (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta karya mahasiswa yang lahir dari proses pembelajaran di kelas, sekaligus membuka akses pengetahuan bagi masyarakat luas. Sebagai ruang berbagi ilmu, Tatsqif.com juga terbuka bagi siapa saja yang ingin mempublikasikan artikel, selama tulisannya bermanfaat, bersifat edukatif, dan sejalan dengan visi dan misi Tatsqif.com dalam menyebarkan ilmu pengetahuan.

5 komentar pada “Konsep Harta dalam Islam: Amanah, Ujian, dan Sarana Ibadah

  • SITi SARAH HARAHAP

    Jika harta hanyalah amanah dari Allah, mengapa manusia sering merasa menjadi pemilik mutlak atas harta tersebut?

    Balas
  • KHOMARIA HARAHAP

    Kalau ulama Hanafiyah memisahkan mal (harta) dan milk (kepemilikan), pulsa dan NFT itu harta (mal) atau cuma kepemilikan (milk)? Gimana efeknya ke zakat dan jual beli?

    Balas
  • SAYDAH MAIMUNAH PASARIBU

    Harta disebut sebagai ujian bagi manusia. Bagaimana cara kita membedakan antara “berusaha mencari harta karena kebutuhan dan untuk beribadah” dengan “terjebak dalam keserakahan yang bisa merusak keimanan”?

    Balas
  • Siti Rahma Siregar

    Banyak orang merasa sombong saat punya banyak uang dan merasa sedih atau marah saat jatuh miskin. Mengapa dalam Islam keduanya disebut sebagai “ujian”? Bagaimana seharusnya sikap kita saat sedang diuji dengan kekayaan?

    Balas
  • Salwa Salsabillah Rambe

    Bagaimana pemahaman bahwa harta dalam Islam merupakan amanah, ujian, dan sarana ibadah dapat memengaruhi cara seorang muslim dalam memperoleh, mengelola, dan menggunakan harta dalam kehidupan sehari-hari?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *