Fiqh & Ushul Fiqh

4 Larangan Selama Hari Raya Idul Adha yang Harus Diketahui

TATSQIF ONLINE Hari Raya Idul Adha adalah salah satu hari besar umat Islam yang jatuh pada bulan Dzulhijjah. Banyak umat Islam yang berlomba-lomba untuk meraih keutamaan pada hari raya ini.

Selama hari raya Idul Adha, terdapat beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh umat Islam. Untuk meningkatkan ketakwaan terhadap perintah dan larangan Allah Subhanahu wa ta’ala, umat Islam perlu memahami larangan-larangan tersebut.

Berikut beberapa larangan saat hari raya Idul Adha:

Diharamkan untuk berpuasa di hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya yang disebut hari Tasyrik. Hari Tasyrik yaitu hari yang haram berpuasa di bulan Dzulhijjah, tepatnya pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Larangan tersebut berdasarkan pada hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Artinya: “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum,” (HR Muslim).

Disebut hari Tasyrik berarti menjemur daging kurban di bawah terik matahari. Di dalam kitab hadis Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa hari Tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir dan takbir.

Bertepatan dengan hari tersebut, para jamaah haji di Makkah sedang melempar jumrah. Diterangkan juga dalam hadis Rasulullah SAW yang melarang umatnya berpuasa di dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fitri dan Idul Adha,” (HR Muslim).

Ada pula larangan makan sebelum melaksanakan shalat Idul Adha, yang tercantum dalam hadis ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ  

Artinya: “Nabi SAW tidak keluar untuk salat Idul Fitri sebelum makan, sedangkan pada Hari Raya Kurban beliau tidak makan hingga kembali (dari shalat) lalu beliau makan dari sembelihannya,” (HR Ahmad).

Hal ini disebabkan karena setelah melaksanakan shalat Idul Adha akan melakukan penyembelihan qurban, sehingga diharapkan umat Muslim dapat menikmati makanan dari hewan qurban yang disembelih.

Setelah shalat Idul Adha, ada khutbah yang wajib didengarkan. Dilarang meninggalkan tempat sebelum khutbah selesai, karena khutbah merupakan bagian penting dari rangkaian ibadah.

Mengutip dari laman NU Online, mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah, bahkan beberapa ulama di luar mazhab Syafi’iyah, berpendapat bahwa khutbah setelah shalat hari raya hukumnya sunnah. Karena sunnah, maka shalat sunnah Idul Adha yang dilakukan tanpa khutbah hukumnya sah-sah saja.

Imam Burhanuddin Abul Ma’ali An-Najari dalam kitab al-Muhith al-Burhani, beliau mengatakan bahwa shalat sunnah Idul Adha yang dilakukan tanpa khutbah hukumnya diperbolehkan dan shalatnya sah. Dalam kitabnya dijelaskan:

وَلَوْ تَرَكَ الْخُطْبَةَ فِي صَلاَةِ الْعِيْدِ تَجُوْزُ صَلَاةُ الْعِيْدِ

Artinya: “Jika tidak ada khutbah dalam pelaksanaan shalat hari raya, maka shalat hari rayanya tetap diperbolehkan (sah).”

Pelaksanaan shalat sunnah Idul Adha tanpa khutbah dan hukumnya sah-sah saja, namun tetap saja lebih baik untuk dilakukan dengan khutbah setelahnya, sebagai bentuk mengikuti jejak Rasulullah SAW, dalam melakukan shalat Idul Adha.

Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, ia mengatakan:

وَيُسَنُّ بَعْدَ الْفرَاغِ مِنْ صَلَاةِ الْعِيْدِ خُطْبَتَانِ، تَأْسِياً بِالنَّبِي عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ

Artinya: “Dan disunnahkan dua khutbah setelah selesai menunaikan shalat hari raya, karena mengikuti Nabi Muhammad AS.”

Selain mengikuti nabi, mengabaikan khutbah dalam pelaksanaan shalat Idul Adha juga kurang baik. Syekh Ahmad At-Thahthawi dalam kitab Hasiyah at-Thahthawi ‘ala Muraqil Falah Syarh Nuril Idhah menjelaskan:

تَصِحُّ صَلاَةُ الْعِيْدَيْنِ بِدُوْنِ الْخُطْبَةِ لَكِنْ مَعَ الْاِسَاءَةِ لِتَرْكِ السُّنَّةِ

Artinya: “Sah shalat dua hari raya tanpa khutbah, hanya saja ini dianggap kurang baik karena meninggalkan sunnah.” 

Umat Islam harus menghindari shalat sunnah sebelum shalat Idul Adha di tempat pelaksanaannya. Shalat sunnah hanya boleh dilakukan setelah shalat Idul Adha selesai.

Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillathuhu Jilid 2, mengumpulkan pendapat dari empat imam besar mazhab terkait persoalan ini. Setidaknya terdapat dua pendapat yang terhimpun, yakni larangan tegas dan kebolehan dengan catatan tertentu.

Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili sendiri meyakini bahwa hukum shalat sunnah, baik sebelum maupun sesudah shalat Idul Adha, adalah makruh, bahkan cenderung melarang pengamalannya.

Wallahu A’lam
Oleh Suningsih (Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

  • Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

    Lihat semua pos Lecturer
  • Mahasiswa yang aktif di bidang kepenulisan, kreatif, dan selalu semangat untuk menggali potensi diri.

    Lihat semua pos

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk