Aqidah & AkhlakParentingPernikahan & Keluarga

4 Cara Mencegah Child Grooming, Orang Tua Harus Tahu

TATSQIF ONLINE – Child grooming merupakan salah satu bentuk modus kekerasan seksual pada anak, yang belum sepenuhnya dimengerti oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Menurut definisi dari parenting.co.id, child grooming dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh predator seksual untuk ‘mempersiapkan’ korbannya.

Dalam proses ini, pelaku menggunakan kekuasaannya, termasuk kekuasaan fisik, emosional, dan finansial. Tujuannya untuk membangun hubungan dan ikatan emosional dengan niat memanipulasi, mengeksploitasi, bahkan melecehkan targetnya yang masih berusia anak-anak.

Pelaku melakukan persiapan secara hati-hati untuk membuat anak mau menerima aktivitas seksual. Tindakan ini tidak terjadi tiba-tiba, melainkan direncanakan dalam waktu lama. Korban sering kali menganggap hubungan dengan pelaku berjalan secara normal, sehingga saat terjadi pelecehan seksual, ia merasa itu adalah hal yang wajar atau tidak memiliki opsi lain selain menerima perlakuan tersebut.

Melansir dari suaraaisyiyah.id, child grooming terjadi melalui pendekatan intensif, seperti membangun pertemanan dan komunikasi yang mendalam dengan anak. Akibatnya, terbentuk kepercayaan dan ikatan emosional antara pelaku, anak, dan keluarga.

Umumnya, proses ini dimulai dengan membangun hubungan secara rahasia tanpa kekerasan, dengan tujuan agar dapat mengendalikan korban, baik melalui online maupun offline. Dalam beberapa kasus child grooming, pelaku membagikan konten pornografi berupa foto dan video kepada anak.

Dalam ajaran Islam, orang tua perlu menerapkan prinsip-prinsip Al-Quran dalam berhubungan dengan anak, seperti kesetaraan dan kasih sayang. Kesetaraan menempatkan anak sebagai individu yang setara tanpa memandang perbedaan usia, seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 13 berikut ini:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya: “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.”

Penerapan prinsip ini menciptakan hubungan dialogis dan komunikatif antara orang tua dan anak. Orang tua tidak hanya berharap anak mendengarkan, tetapi juga memberikan perhatian pada pendapat anak. Dengan mendengarkan, terbentuk hubungan yang penuh kasih sayang dan penghormatan.

BACA JUGA: 4 Nasihat Luqman Al Hakim untuk Anaknya, Lebih dari Sekadar Pendidikan

Pengenalan anggota tubuh dan batasan privasi sejak usia dini merupakan langkah penting untuk mencegah kekerasan seksual pada anak. Al-Quran dan hadis sudah dengan jelas menetapkan batasan privasi, tidak hanya antara lawan jenis, tetapi juga antara sesama jenis.

Sebagai contoh, orang tua disarankan untuk memisahkan kamar anak saat mencapai usia 10 tahun, sesuai dengan hadis berikut:

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

Artinya: “Perintahlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (jika tidak melaksanakan shalat) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur di antara mereka,” (HR Abu Daud).

Islam juga mengajarkan adab saat memasuki kamar orang tua dan menjaga etika terhadap lawan jenis, seperti yang dijelaskan dalam Alquran surat an-Nur ayat 31:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ

Artinya: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)…”

Pendidikan reproduksi akan membantu anak memahami etika dalam berinteraksi dengan orang lain. Mereka juga akan memahami batasan-batasan privasi yang ada. Selain itu, anak akan menyadari konsekuensi yang mungkin timbul jika batasan-batasan privasi tersebut dilanggar, terutama dalam konteks grooming.

Memberikan pemahaman kepada anak bahwa mereka memiliki hak untuk berpendapat dan berbicara. Dalam Islam, contoh penghormatan terhadap hak berbicara anak ditunjukkan oleh Nabi Ibrahim Alaihissalam ketika Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkannya untuk menyembelih putranya, Ismail, sebagaimana tercatat dalam surat as-Shaffat ayat 102:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعْىَ قَالَ يَـٰبُنَىَّ إِنِّىٓ أَرَىٰ فِى ٱلْمَنَامِ أَنِّىٓ أَذْبَحُكَ فَٱنظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَـٰٓأَبَتِ ٱفْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّـٰبِرِينَ

Artinya: Maka ketika anaknya itu sampai (ke peringkat umur yang membolehkan dia) berusaha bersama-sama dengannya, Nabi Ibrahim berkata: “Wahai anak kesayanganku! Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahawa aku akan menyembelihmu; maka fikirkanlah apa pendapatmu?”. Anaknya menjawab: “Wahai ayah, jalankanlah apa yang diperintahkan kepadamu; Insya Allah, ayah akan mendapati daku dari orang-orang yang sabar.”

Menghargai pendapat anak berarti membimbing mereka untuk berani menyatakan pendapat, termasuk menolak perilaku negatif seperti grooming. Anak memiliki hak untuk menolak tanpa penjelasan lebih lanjut, terutama jika batasan privasi sudah dilanggar oleh orang dewasa.

4. Mengawasi dan Memberikan Aturan pada Anak dalam Penggunaan Internet

Grooming online sering terjadi karena internet terbuka untuk siapa saja. Orang tua harus memiliki literasi digital dan mengajarkannya kepada anak.

Orang tua perlu mendampingi anak dalam aktivitas online dan offline, serta menjadi teman anak di media sosial untuk memahami dan mengawasi konten yang dibagikan, audiens yang menerima informasi, dan pengaturan privasi anak.

Orang tua harus tahu tentang child grooming dan cara mengenalinya, serta memastikan anak merasa aman dan yakin bahwa orang tuanya mencintai dan menghormatinya. Jika kebutuhan psikologis anak terpenuhi secara optimal, anak tidak akan menumpukan kebutuhan psikologisnya pada orang lain.

Wallahu A’lam
Oleh Suningsih (Mahasiswa UIN SYAHADA Padangsidimpuan)

  • Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

    Lihat semua pos Lecturer
  • Mahasiswa yang aktif di bidang kepenulisan, kreatif, dan selalu semangat untuk menggali potensi diri.

    Lihat semua pos

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

2 komentar pada “4 Cara Mencegah Child Grooming, Orang Tua Harus Tahu

  • Latifah Siregar

    Lalu bagaimana menurut
    Anda tentang pernikahan beda agama coba jelaskan dan berikan contohnya ?

    Balas
    • Menurut pemahaman penulis, pernikahan beda agama tidak diperbolehkan. Dalam ajaran Islam juga dijelaskan bahwa, wanita dan laki-laki tidak boleh menikah dengan yang tidak beragama Islam.

      Islam melarang perkawinan beda agama berdasarkan firman Allah surat Al-Baqarah ayat 221.

      Dan perkawinan beda agama juga dilarang oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2.

      Contohnya: Jika wanita non-muslim ingin menikah dengan lelaki muslim, syaratnya ialah, wanita non-muslim tersebut harus menjadi muslim sebelum menikah.

      Hukum Islam menerangkan bahwa, laki-laki muslim dilarang menikah dengan perempuan non-muslim. Jadi, wanita non-muslim harus mengubah agamanya ke Islam, sebelum menikah dengan lelaki muslim.

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk